Minggu, 22 Juli 2012

PTN Badan Hukum, Harus Profesional dan Jangan Eksploitasi


PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA :
PTN Badan Hukum,
Harus Profesional dan Jangan Eksploitasi
Laporan Khusus Tim Kompas
KOMPAS, 22 Juli 2012

Tidak semua perguruan tinggi negeri akan seperti tujuh perguruan tinggi berbadan hukum yang otonom. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang akan menetapkan secara selektif mana PTN yang bisa menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau PTN badan hukum.

Sebagai lembaga otonom, mereka dianggap mampu mengelola organisasi secara mandiri. Artinya, penetapan organ dan sumber daya manusia yang ada di dalamnya terbebas dari campur tangan pihak lain, termasuk pemerintah.

Sebagai contoh, pemberhentian dosen yang dilakukan perguruan tinggi tidak dapat dicegah direktur jenderal pendidikan tinggi meskipun perguruan tinggi ini masih mendapatkan subsidi dari APBN.

Meskipun otonom, perguruan tinggi badan hukum masih berhak mendapatkan subsidi sesuai dengan Pasal 89 Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi versi terakhir. Ini berbeda dengan perguruan tinggi yang berstatus badan layanan umum (BLU), yang mendapatkan alokasi anggaran dari APBN secara tidak langsung, yakni harus melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal pokok lainnya adalah pengaturan penerimaan universitas. Universitas yang ditetapkan sebagai badan hukum dapat mencatat semua penerimaannya sebagai penerimaan sendiri, bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti pada BLU.
Ini krusial karena PNBP wajib disetor ke kas negara, sedangkan penerimaan badan hukum dapat dimasukkan ke kas perguruan tinggi. Dengan masuk kas perguruan tinggi, keputusan penggunaan anggarannya dapat dilakukan secara cepat, tanpa perlu berhubungan dengan Kementerian Keuangan.

Dalam hal kepegawaian, perguruan tinggi berbadan hukum dapat mempekerjakan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tenaga yang diperbantukan. Ini berbeda dengan BLU yang menetapkan status semua pegawainya sebagai PNS. Hal ini penting karena tenaga kerja yang bukan PNS membuat tangan pemerintah tidak dapat menyentuh pengelolaan sumber daya manusia pada perguruan tinggi berbadan hukum.

Mantan Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Rully Chairul Azwar, di Jakarta, pekan lalu, mengungkapkan, aset yang dikelola perguruan tinggi badan hukum merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali aset tanah. Mereka pun dapat mendirikan badan usaha dan mengumpulkan dana abadi, terutama yang terkait dengan bidang keilmuannya, misalnya industri kelapa sawit.

”Apakah itu berarti komersial? Iya, tetapi bukan mengomersialkan pendidikannya, tetapi unit usaha di luar akademik. Badan usahanya itu harus dikelola profesional, uangnya untuk penerimaan. Komersial yang tidak boleh adalah ketika universitas itu mengeksploitasi uang masyarakat, terutama mahasiswa,” ujarnya. ●

1 komentar:

  1. selamat pagi..
    saya berinisil K..saya mau tanya begini ceritanya.
    saya seorang pedagang pakaian dan saya mengambil atau belanja barang terdebut di luar negri dan say dagangkan ke indonesia tetapi saya resmi mempunyai surat-surat..
    tetapi ada tetangga pedagang pakaian juga dia termasuk saiangan saya..dia melaporkan saya dengan alasan menembak merek dia tetapi saya sah mempunyai surat beli paten merek tersebut..dia malaporkan saya ke pengadilan tetapi saya menunjukkan surat tersebut di pengadilan menganggap sah tetapi tidak ada respon dari pengadilan terhadap sih dia..melainkan kapolda selalu datang terus atas kehendak orang tersebut..dikarenakan kapolda jkt brt telah di kuasainya dan pengadilan juga saya tiap tahun ada aja di datangin untuk di peras..saya sudah melapor kemana saja tetapi pada ga ada yang berani untuk melawannya...itulah anehnya saya ingin meminta bantuan kepada siapa lagi?
    apakah ada diantara kalian ada yg sanggup membantu saya?saya sudah capek di peras dan melayaninya..
    saya diamkan makin di datangin terus??
    harus bagaimanakah saya untuk meminta bantuan ?? apakah team sukses ahok bisa membantu saya juga? tolong berikan bantuan kepada saya
    terima kasih

    BalasHapus