PERGURUAN
TINGGI DI INDONESIA :
PTN
Badan Hukum,
Harus
Profesional dan Jangan Eksploitasi
Laporan Khusus Tim Kompas
KOMPAS,
22 Juli 2012
Tidak semua perguruan tinggi negeri akan
seperti tujuh perguruan tinggi berbadan hukum yang otonom. Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan yang akan menetapkan secara selektif mana PTN yang bisa
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau PTN badan hukum.
Sebagai lembaga otonom, mereka dianggap mampu
mengelola organisasi secara mandiri. Artinya, penetapan organ dan sumber daya
manusia yang ada di dalamnya terbebas dari campur tangan pihak lain, termasuk
pemerintah.
Sebagai contoh, pemberhentian dosen yang
dilakukan perguruan tinggi tidak dapat dicegah direktur jenderal pendidikan
tinggi meskipun perguruan tinggi ini masih mendapatkan subsidi dari APBN.
Meskipun otonom, perguruan tinggi badan hukum
masih berhak mendapatkan subsidi sesuai dengan Pasal 89 Rancangan Undang-Undang
Pendidikan Tinggi versi terakhir. Ini berbeda dengan perguruan tinggi yang berstatus
badan layanan umum (BLU), yang mendapatkan alokasi anggaran dari APBN secara
tidak langsung, yakni harus melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal pokok lainnya adalah pengaturan
penerimaan universitas. Universitas yang ditetapkan sebagai badan hukum dapat
mencatat semua penerimaannya sebagai penerimaan sendiri, bukan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti pada BLU.
Ini krusial karena PNBP wajib disetor ke kas
negara, sedangkan penerimaan badan hukum dapat dimasukkan ke kas perguruan tinggi.
Dengan masuk kas perguruan tinggi, keputusan penggunaan anggarannya dapat
dilakukan secara cepat, tanpa perlu berhubungan dengan Kementerian Keuangan.
Dalam hal kepegawaian, perguruan tinggi
berbadan hukum dapat mempekerjakan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tenaga
yang diperbantukan. Ini berbeda dengan BLU yang menetapkan status semua
pegawainya sebagai PNS. Hal ini penting karena tenaga kerja yang bukan PNS
membuat tangan pemerintah tidak dapat menyentuh pengelolaan sumber daya manusia
pada perguruan tinggi berbadan hukum.
Mantan Ketua Panitia Kerja Rancangan
Undang-Undang Pendidikan Tinggi Rully Chairul Azwar, di Jakarta, pekan lalu,
mengungkapkan, aset yang dikelola perguruan tinggi badan hukum merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali aset tanah. Mereka pun dapat
mendirikan badan usaha dan mengumpulkan dana abadi, terutama yang terkait
dengan bidang keilmuannya, misalnya industri kelapa sawit.
”Apakah itu berarti komersial? Iya, tetapi
bukan mengomersialkan pendidikannya, tetapi unit usaha di luar akademik. Badan
usahanya itu harus dikelola profesional, uangnya untuk penerimaan. Komersial
yang tidak boleh adalah ketika universitas itu mengeksploitasi uang masyarakat,
terutama mahasiswa,” ujarnya. ●
selamat pagi..
BalasHapussaya berinisil K..saya mau tanya begini ceritanya.
saya seorang pedagang pakaian dan saya mengambil atau belanja barang terdebut di luar negri dan say dagangkan ke indonesia tetapi saya resmi mempunyai surat-surat..
tetapi ada tetangga pedagang pakaian juga dia termasuk saiangan saya..dia melaporkan saya dengan alasan menembak merek dia tetapi saya sah mempunyai surat beli paten merek tersebut..dia malaporkan saya ke pengadilan tetapi saya menunjukkan surat tersebut di pengadilan menganggap sah tetapi tidak ada respon dari pengadilan terhadap sih dia..melainkan kapolda selalu datang terus atas kehendak orang tersebut..dikarenakan kapolda jkt brt telah di kuasainya dan pengadilan juga saya tiap tahun ada aja di datangin untuk di peras..saya sudah melapor kemana saja tetapi pada ga ada yang berani untuk melawannya...itulah anehnya saya ingin meminta bantuan kepada siapa lagi?
apakah ada diantara kalian ada yg sanggup membantu saya?saya sudah capek di peras dan melayaninya..
saya diamkan makin di datangin terus??
harus bagaimanakah saya untuk meminta bantuan ?? apakah team sukses ahok bisa membantu saya juga? tolong berikan bantuan kepada saya
terima kasih