Minggu, 22 Juli 2012

RUU Pendidikan Tinggi, Polemik Itu Belum Berakhir


PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA :
RUU Pendidikan Tinggi, Polemik Itu Belum Berakhir
Laporan Khusus Tim Kompas (Try Harijono dan Ester Lince Napitupulu)
KOMPAS, 22 Juli 2012

Bagaimana perguruan tinggi negeri kenamaan bisa bertarung di tingkat dunia jika keleluasaan geraknya terbatas. Pembelian kertas sampai pembiayaan penelitian harus seizin pemerintah pusat. Perguruan tinggi menjadi tak dinamis. Tak heran jika wacana soal otonomi perguruan tinggi pun bergema sejak era Orde Baru.

Akhirnya, impian perguruan tinggi negeri kenamaan Indonesia pun terwujud pada era reformasi. Mereka mendapat status badan hukum milik negara (BHMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999.

Perguruan tinggi pertama yang mendapat status ini adalah Universitas Indonesia. Disusul kemudian enam perguruan tinggi lain, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Dengan status BHMN, ketujuh perguruan tinggi ”papan atas” tersebut lebih leluasa bergerak. Mereka memiliki ”otonomi” untuk mengatur rumah tangga sendiri, termasuk soal kerja sama penelitian, penerimaan mahasiswa baru, hingga masalah keuangan.

Status BHMN kemudian digantikan badan hukum pendidikan (BHP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Meskipun BHP harus bersifat nirlaba, dalam praktiknya badan hukum pendidikan banyak dikeluhkan masyarakat. Karena otonomi tidak disertai dengan kucuran dana yang memadai dari pemerintah, perguruan tinggi tersebut dipaksa mencari sumber keuangan sendiri untuk kegiatan kampus.

Tidak terlatih berbisnis, langkah yang paling praktis bagi pengelola perguruan tinggi tentu saja dengan menarik dana dari calon mahasiswa baru. Berbagai jalur masuk perguruan tinggi pun dibuka. Selain seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN), ada perguruan tinggi yang membuka lima, enam, bahkan 11 jalur masuk bagi calon mahasiswa baru.

Biaya masuk calon mahasiswa baru untuk setiap jalur berbeda-beda. Ada yang hanya Rp 2 juta, sementara di ujung yang lain ada yang sampai menarik bayaran di atas Rp 400 juta untuk program studi tertentu.

Kondisi inilah yang mendorong sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya, MK membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan pada 31 Maret 2010. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi tersebut menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.

Pro-Kontra

Setelah dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan, penyelenggaraan pendidikan tinggi seolah mengalami kekosongan payung hukum. Karena itulah, DPR dengan hak inisiatifnya mengajukan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi yang drafnya diajukan Januari 2011. Dalam perkembangannya, RUU Perguruan Tinggi ini berubah menjadi RUU Pendidikan Tinggi (RUU PT) dengan cakupan yang lebih luas.

Meski DPR dan pemerintah berdalih konsultasi publik dan rapat dengar pendapat umum sudah dilakukan dengan sejumlah pihak, tetap saja banyak pihak merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU tersebut.

”Kalaupun diajak konsultasi, beberapa masukan yang disampaikan tidak diakomodasi sama sekali. Pemerintah dan DPR tetap jalan sendiri dengan konsepnya. Pertemuan hanya sekadar formalitas,” kata Thomas Suyatno, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, dalam diskusi panel bertema ”Mengkaji RUU Pendidikan Tinggi dalam Menuju Pendidikan Tinggi Indonesia yang Berdaya Saing” yang digelar Kompas pada Kamis (12/7) pekan lalu.

Dalam diskusi tersebut, kalangan perguruan tinggi pun merasa heran karena sangat sulit mendapatkan draf RUU PT. ”Jika punya niat baik, mestinya dibuka kepada publik. Kami khawatir ada yang disembunyikan dari RUU tersebut,” kata sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo.

Kekhawatiran itu terbukti. Ketika RUU PT disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 13 Juli lalu, ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial dan banyak pula pasal yang dinilai tidak perlu ada. Soal otonomi perguruan tinggi, misalnya, campur tangan pemerintah dinilai terlalu besar.

”Pemerintah seolah-olah menjamin otonomi perguruan tinggi, tetapi campur tangan pemerintah sangat kuat,” ujar Guru Besar (Emeritus) Universitas Indonesia Emil Salim pada diskusi tersebut.

Adapun pasal yang tidak perlu ada, misalnya Pasal 66 dalam RUU PT yang menyatakan, statuta PTN Badan Hukum ditetapkan oleh pemerintah. ”Pemerintah tak perlu ikut campur dalam penentuan statuta perguruan tinggi,” kata Johanes Gunawan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, pada diskusi yang sama.

Disparitas Tinggi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh berkeyakinan, otonomi perguruan tinggi perlu diatur karena disparitas antar-perguruan tinggi sangat beragam. Dari sekitar 92 perguruan tinggi negeri (PTN), misalnya, hanya tujuh perguruan tinggi yang mampu mandiri secara keuangan. Sebanyak 20 PTN lain siap mandiri, tetapi 65 PTN lain belum mampu untuk mandiri.

”Kondisi 3.200 perguruan tinggi swasta (PTS) bahkan lebih beragam. Jika tidak diatur, semua akan menafsirkan otonomi sendiri-sendiri,” kata Nuh.

Guru besar lain mempertanya- kan kuatnya kewenangan pemerintah dalam 
penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tecermin dari banyaknya peraturan pemerintah dan peraturan menteri untuk pelaksanaan RUU PT. Pemerintah, misalnya, punya kewenangan luas melakukan mutasi dosen antar-perguruan tinggi, pengaturan keuangan perguruan tinggi, pengaturan rumpun ilmu dan program studi, serta kewenangan lain yang dianggap terlalu luas.

Kalangan PTS justru mempertanyakan tidak adanya kewajiban pemerintah memberikan kucuran dana kepada PTS. Padahal, PTS merasa sudah berbuat banyak untuk meningkatkan pendidikan masyarakat. ”Kami masih mempelajari RUU tersebut. Jika banyak yang merugikan, pasti akan kami uji materi ke MK,” kata Thomas Suyatno.

Jadi, disetujuinya RUU Pendidikan Tinggi oleh DPR tidak serta-merta disambut gembira banyak pihak. Polemik masih akan terjadi. Entah sampai kapan.... ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar