Selasa, 17 Juli 2012

“Panas Dingin” Indonesia-IMF


“Panas Dingin” Indonesia-IMF
Sunarsip ; Ekonom The Indonesia Economic Intelligence,
Pengajar Program Magister Ekonomi Universitas Trisakti
REPUBLIKA, 16 Juli 2012


Dalam seminggu ini, diskursus terkait dengan Dana Moneter Internasional (IMF) cukup menyita perhatian publik. Penyebabnya adalah rencana Indonesia membeli obligasi yang diterbitkan IMF sebesar satu miliar dolar AS. Kini, IMF memang terlihat aktif mendatangi negara-negara yang dinilainya memiliki kinerja ekonomi kuat untuk menggalang pendanaan melalui penjualan obligasi, termasuk kepada Indonesia. Nantinya, dana hasil penjualan obligasi tersebut digunakan untuk membiayai pemulihan krisis ekonomi global yang kini terjadi.

Sebenarnya, tidak ada yang aneh dengan keputusan Indonesia untuk membeli obligasi IMF ini. Pembelian obligasi IMF oleh Bank Indonesia (BI) sesungguhnya hal biasa, sebagaimana penempatan dana BI di berbagai surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara. Kemudian, dari penempatan dana ini, BI akan memperoleh keuntungan (return), baik dalam bentuk yield maupun bunga (meskipun rendah). Pertanyaannya, lalu mengapa transaksi pembelian obligasi IMF ini kini menimbulkan kontroversi?

Saya melihat bahwa penolakan terhadap keputusan pembelian obligasi IMF ini setidaknya dilatarbelakangi oleh dua hal. Pertama, sejarah gelap ketika IMF menangani krisis ekonomi Indonesia pada 1997-2000-an. Kedua, IMF telah dinilai sebagai institusi gagal dalam menjalankan misinya: menciptakan kestabilan ekonomi global. Karena itu, tidak relevan bila kita masih menaruh kepercayaan pa da IMF akan mampu mengatasi krisis ekonomi global saat ini.

Kita memang memiliki sejarah gelap ketika IMF terlibat dalam pemulihan krisis ekonomi 15 tahun lalu. Resep yang digunakan IMF saat itu dinilai telah menimbulkan beban yang berat bagi rakyat, meskipun pada akhirnya kita berhasil keluar dari krisis. Pada 1998, misalnya, kita mengalami resesi ekonomi yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi negatif dan inflasi yang sangat tinggi (hyperinflation). Biaya yang harus kita tanggung juga sangat besar, sebagaimana terlihat dari munculnya utang baru (berupa obligasi rekap berbunga komersial) sekitar Rp 650 triliun.

IMF juga dinilai tidak akurat dalam kegiatan pemantauan (surveillance). Perlu diketahui, surveillance adalah salah satu fungsi utama IMF. Melalui surveillance, IMF melakukan pemantauan terkait dengan perkembangan dan kebijakan ekonomi negara anggotanya. Terjadinya krisis Meksiko (1994/1995) dan krisis Asia (1997/1998) adalah bukti ketidakakuratan surveillance IMF. Meksiko yang tadinya dinyatakan telah keluar dari krisis pada 1993 akibat krisis utang 1982, lalu tiba-tiba pada 1994/1995 kembali terkena krisis. Sementara itu, negara-negara ASEAN-5, seperti Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand yang setiap tahunnya tumbuh rata-rata 7-8 persen, tiba-tiba jatuh terkena krisis.

Kegagalan surveillance IMF juga pernah tertuang dalam laporan US Government Accounting Office (GAO), badan auditnya Amerika Serikat. Dalam laporannya, GAO menyatakan bahwa laporan IMF berupa World Economic Outlook (WEO) memiliki catatan yang kurang akurat dalam memprediksi resesi. Laporan GAO menyebutkan, selama 1991-2001, WEO hanya memprediksi secara akurat 15 dari 134 resesi yang terjadi di negara berkembang. Sedangkan sisanya, sebanyak 119 resesi justru diprediksi sebaliknya: mengalami pertumbuhan.

Nah, atas dasar inilah yang kira-kira melatarbelakangi sejumlah kalangan mempertanyakan rencana Indonesia yang hendak memberikan pinjaman kepada IMF tersebut. Apakah IMF masih bisa dipercaya untuk menyembuhkan krisis global saat ini? Namun, jika kita mencermatinya secara jernih, pembelian obligasi IMF tersebut sesungguhnya bukanlah hal yang negatif. Kenapa? Pertama, saya kira, Indonesia juga memiliki kewajiban untuk membantu negara-negara yang kini sedang kesulitan akibat krisis. Perlu diketahui, sejumlah negara yang kini terkena krisis, dahulu juga membantu kita ketika kita mengalami krisis. Satu hal lagi, bila krisis global ini tidak segera berakhir, dampaknya juga akan mengenai kita. Saat ini saja, krisis global ini telah memberikan dampak negatif yang nyata bagi kita, khususnya melalui jalur perdagangan dan keuangan.

Mungkin ada yang bertanya: betul bahwa kita harus membantu negara-negara yang terkena krisis. Tapi, kenapa harus melalui IMF? Tidakkah bisa dilakukan secara bilateral? Pada dasarnya, alternatif menyalurkan pinjaman secara bilateral (atau saluran lainnya) memang bisa dilakukan. Tetapi, menyalurkan sendiri dana pinjaman bukanlah hal yang mudah, khususnya terkait dengan monitoring agar dana yang kita salurkan digunakan secara tepat.

Perlu diketahui, saat ini banyak negara yang berkomitmen memberikan bantuan finansial kepada negara-negara yang kini terkena krisis, seperti dari Cina dan negara-negara Timur Tengah. Tetapi faktanya, mereka lebih senang menyalurkannya melalui IMF demi menjamin efektivitas penggunaan dana dan pengembaliannya.

Kedua, kita memang boleh tidak suka dengan IMF. Tetapi, faktanya keanggotaan IMF kini justru semakin mengglobal. Bila pada Juli 1949 anggota IMF baru 45 negara, kini sudah berjumlah 188 negara. Artinya, sekalipun kehadiran IMF tidak diharapkan (karena kalau IMF hadir berarti telah terjadi krisis), namun eksistensi IMF masih diperlukan setidaknya sebagai pertahanan terakhir (second line of defence), bila suatu saat mengalami krisis.

Ketiga, tingkat return yang di peroleh dari penempatan dana pada obligasi IMF tersebut memang rendah (kurang dari satu persen). Namun, penempatan dana ke dalam obligasi IMF memiliki arti strategis bagi positioning Indonesia di mata internasional. Posisi leverage Indonesia berpeluang naik, yang tentunya berpotensi menarik investor asing masuk ke Indonesia.

Keempat, sebagai anggota IMF, kita sebenarnya memiliki kewajiban secara reguler menyetorkan dana ke IMF sebagai deposit atau yang disebut dengan kuota (quota subscription). Besarnya kuota ini didasarkan pada analisis tingkat kemakmuran dan ekonomi negara anggota. Semakin tinggi kemakmuran dan tingkat ekonomi suatu negara, akan semakin besar jumlah kuota yang harus dibayarkan sebagai kontribusi.

Saya melihat bahwa pembelian obligasi IMF ini nantinya dapat diarahkan untuk menambah kuota kita di IMF. Peningkatan kuota tentunya akan meningkatkan voting power kita dalam pengambilan keputusan di IMF. Sebagai negara yang perlu berperan lebih aktif dalam kancah internasional, semestinya peningkatan kuota dan voting power ini harus digunakan untuk mendorong reformasi di IMF.

Salah satunya, dengan mengarahkan penyaluran dana IMF secara lebih adil, khususnya untuk membantu negara-negara miskin. Nah, bila kita mengambil peran ini, keberadaan kita di IMF akan semakin bermakna, baik bagi kepentingan nasional maupun di dunia internasional.

Kita memang memiliki hubungan yang “panas dingin“ dengan IMF. Tetapi, hendaknya kita juga lebih proporsional dalam melihat hubungan Indonesia-IMF saat ini. IMF, 15 tahun yang lalu, saya kira berbeda dengan IMF sekarang yang tentunya telah melakukan perbaikan internal, terutama terkait dengan peningkatan kualitas survaillance-nya. Dan saya kira, yang paling tepat saat ini adalah bagaimana meningkatkan peran Indonesia untuk mendorong agar IMF berperan secara lebih tepat. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar