Kamis, 05 Juli 2012

Ikan Impor Vs Koperasi

Ikan Impor Vs Koperasi
Oki Lukito ; Ketua Forum Masyarakat Kelautan dan Perikanan,
Pelaku Usaha Budidaya Laut dan Tambak Organik
KOMPAS, 05 Juli 2012


Peredaran ikan impor sudah menyimpang dari tujuan semula. Izin impor ikan awalnya untuk memenuhi kebutuhan produksi pabrik pengolahan ikan. Namun, dalam realisasinya impor ikan telah disalahgunakan, bahkan membahayakan konsumen.

Ikan impor dari China dan Vietnam, selain murah dan mengandung formalin, ternyata sudah dijual bebas di tempat pelelangan ikan (TPI), bahkan merambah pasar tradisional.
Sasaran peredarannya di pantai utara Pulau Jawa yang sedang mengalami krisis ikan, mulai dari Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta, hingga Pelabuhan Perikanan Muncar, Banyuwangi. Ikan impor juga dijual bebas di dua Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi di Trenggalek dan Brondong, Lamongan. Konsumennya berasal dari berbagai strata sosial, seperti pemindang dan pedagang, tetapi umumnya masyarakat miskin.

Pabrik pengolah ikan yang menjadi pangkal izin ikan impor justru langsung bertransaksi dengan importir. Serangan ikan impor di tempat pelelangan ikan dan pasar-pasar tradisional menunjukkan betapa kacaunya manajemen perikanan nasional.

Pertama, pemerintah tidak bisa membatasi impor ikan. Kedua, sistem pengawasan tidak berjalan. Ketiga, ikan yang dikonsumsi adalah ikan beracun yang mengandung formalin.
Betapa lemah dan tidak berfungsinya Badan Karantina Ikan yang seharusnya bisa mendeteksi dan menolak masuknya ikan yang tidak layak konsumsi itu. Maraknya ikan impor dapat dijumpai di sejumlah TPI, seperti di Pekalongan, Jawa Tengah; Mayangan-Probolinggo; Puger-Jember; Prigi-Trenggalek; dan Pasar Ikan Pabean Surabaya.

Jawa Timur, yang pernah menjadi ikon perikanan nasional, menjadi pemasok ikan impor. Ikan impor yang beredar setiap bulan sedikitnya 1.000 ton, didatangkan dua importir asal Jawa Timur.

Tidak Punya Modal

Tidak berfungsinya TPI menjadi salah satu penyebab beredarnya ikan impor di pelabuhan perikanan. Umumnya TPI hanya berfungsi sebagai tempat penimbangan. Ikan hasil tangkapan nelayan hanya mampir di pelabuhan. Setelah ditimbang, ikan langsung diangkut oleh pedagang tanpa memberikan nilai tambah kepada nelayan. Dari hasil penimbangan, pemda setempat mendapat retribusi 5 persen untuk pendapatan asli daerah.

Koperasi atau lembaga yang berwenang menyelenggarakan lelang umumnya tidak berdaya karena tidak memiliki modal, sedikitnya per sekali lelang butuh Rp 250 juta. Sebagai otoritas penyelenggara lelang, koperasi tidak mempunyai posisi tawar menghadapi pedagang (pengambek) yang merupakan kaki tangan perusahaan asing pengolah ikan tuna. Keberadaan Koperasi Mina di pandang sebelah mata oleh pengguna jasa pelabuhan perikanan lain. Kelemahan koperasi nelayan inilah yang dimanfaatkan penjual ikan impor untuk masuk TPI dan menjual ikan dengan harga murah.

Di TPI Tamperan, Pacitan, harga ikan hasil tangkapan nelayan sudah ditentukan para pengambek yang merupakan juragan kapal. Ikan tuna ukuran 20 kilogram ke atas dibeli dengan harga termahal Rp 17.000 per kg dan dijual kembali ke pabrik pengolahan ikan di Semarang, Solo, dan Surabaya Rp 40.000 per kg. Keuntungan itu masuk ke pedagang dan tidak memengaruhi kesejahteraan nelayan yang ikannya dibayar paling cepat satu minggu kemudian.

Pelabuhan Perikanan Tamperan, yang dibangun dengan biaya Rp 300 miliar, menimbang ikan 50-100 ton per hari senilai Rp 1,5 miliar-Rp 2 miliar. Namun, hasilnya belum dinikmati nelayan setempat. Di pelabuhan yang dibangun 2004 ini tercatat ada 90 kapal ikan sekoci ukuran 8-13 GT, masing-masing membawa enam anak buah kapal asal Sulawesi Selatan. Kapal itu menangkap ikan dengan pancing (hand line).

Di Tamperan terdapat pula 22 kapal ikan 30 GT yang beroperasi menggunakan jaring purse-seine, 20 unit di antaranya milik pengusaha Pacitan, 2 kapal lainnya andon dari Prigi, Trenggalek. Sangat disayangkan kapal-kapal purse-seine milik warga Pacitan tidak satu pun yang mempekerjakan nelayan lokal sebagai ABK. Mereka merekrut nelayan dari Pekalongan, Jawa Tengah. Nelayan asli Pacitan hanya menangkap ikan sejauh 12 mil dari pantai dan penghasilannya kurang dari Rp 20.000 per hari.

Akses Perbankan

Bukan menjadi rahasia lagi bahwa nelayan dan masyarakat pesisir sulit mengakses modal. Perbankan enggan mengucurkan kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor kelautan dan perikanan dengan dalih risiko tinggi.

Perbankan umumnya belum memiliki tenaga ahli yang menguasai usaha kelautan dan perikanan sehingga dalil itu sebetulnya lebih didasarkan pada asumsi, bukan fakta. Sebagai gambaran, Bank Jatim yang sedang berambisi untuk go public mempunyai tiga skim kredit yang dialokasikan untuk masyarakat pesisir, yaitu Dana Penguatan Modal, Anti Poverty Program untuk kemiskinan, serta Dana Penguatan Permodalan Kredit Usaha untuk Pengolahan dan Pemasaran.

Fasilitas permodalan yang dititipkan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan bunga murah (6 persen per tahun) itu disesalkan banyak pihak karena sulit diakses nelayan. Sementara Bank Perkreditan Rakyat Jatim yang merupakan perusahaan BUMD Jawa Timur lain justru agresif menawarkan fasilitas permodalan. Sayangnya bunga 12 persen per tahun yang ditawarkan untuk modal usaha nelayan sangat tidak relevan. Besaran bunga yang ditawarkan kendati lebih murah dibandingkan dengan bunga komersial lain memberatkan nelayan yang penghasilannya rata-rata kurang dari 2 dollar per hari menurut versi Bank Dunia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar