Kamis, 05 Juli 2012

Bom Diskon Jakarta Great Sale


Bom Diskon Jakarta Great Sale
Tulus Abadi ; Anggota Pengurus Harian YLKI
KORAN TEMPO, 04 Juli 2012


Bom! Siapa pun akan ngeri mendengar istilah itu. Apalagi jika bom tersebut disalahgunakan oleh kelompok ekstremis tertentu untuk menyerang masyarakat sipil-- yang kerap terjadi di negeri ini. Namun, lain halnya jika bom itu adalah "bom diskon" yang diberikan oleh pelaku usaha (produsen) kepada konsumennya. Konsumen pasti akan menyambut dengan sukacita. Inilah yang akan terjadi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta yang ke-485.

Sektor pelaku usaha, khususnya yang terwadahi oleh Asosiasi Pusat Plasa dan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) plus Asosiasi Produsen Retailer Indonesia (Aprindo) dalam rangka HUT Jakarta, mereka akan menyelenggarakan "Jakarta Great Sale" (JGS). Wujud konkret JGS adalah pemberian diskon besar-besaran di berbagai pusat belanja di Jakarta. JGS juga akan "mengebom" area Jakarta Fair, terhitung sejak 14 Juni sampai 14 Juli 2012. Jakarta Fair, yang menurut Presiden Yudhoyono merupakan pameran terbesar se-ASEAN, diperkirakan akan menangguk transaksi perdagangan sebesar Rp 4 triliun!

Sekarang, bagaimana konsumen (warga Jakarta) menyikapi "bom diskon" ini? Perilaku konsumen Indonesia yang umumnya sangat sensitif terhadap harga, dan bahkan cenderung konsumtif, jelas merupakan ceruk pasar yang amat menggiurkan bagi pelaku pasar. Inilah modal utama bagi pelaku pasar untuk menjebak konsumen dengan iming-iming diskon harga, yang tak lebih merupakan marketing gimmick belaka (antara marketing gimmick dan penipuan sejatinya beda-beda tipis). Karena itu, idealnya konsumen menyikapi secara kritis (waspada) "bom diskon" tersebut.

Mengapa? Praktek diskon di berbagai pusat belanja dan supermarket di Jakarta sebenarnya bukan barang baru. Saban hari supermaket di Jakarta khususnya bagian fashion--melakukan bom diskon yang membuat konsumen ngiler. Trik diskon yang ditawarkan sangat variatif: 20 persen, 30 persen, 50 persen, hingga 70 persen. Jadi, diskon yang ditawarkan pada Jakarta Great Sale dan atau Jakarta Fair bukanlah barang baru.

Sikap waspada konsumen terhadap fenomena bom diskon menjadi sangat penting, karena; pertama, seperti apa trik diskon itu diberikan? Lazim terjadi, pemberian diskon dilakukan dengan cara menaikkan harga terlebih dulu. Sebagai contoh, seharusnya harga barang itu cuma Rp 50 ribu, tetapi dinaikkan dulu menjadi, misalnya, Rp 75-100 ribu, baru didiskon. Kalau ini yang terjadi, diskon menjadi tak ada artinya. Bahkan sangat mungkin harganya lebih mahal dari harga pasar.

Kedua, diskon harus dicermati dari sisi kualitas. Sangat boleh jadi barang yang diberi diskon itu jenis barang yang kualitasnya rendah. Atau, kalau untuk fashion, barang yang dikenai diskon biasanya dari sisi model sudah ketinggalan zaman (out of date), afkiran, dan atau cacat tersembunyi. Boleh jadi konsumen tidak mempersoalkan model terbaru atau sudah kuno; tetapi bagaimana kalau di balik barang itu terdapat cacat tersembunyi? Tentu konsumen menjadi sangat dirugikan di kemudian hari.

Peran Pemerintah

Dari sisi ekonomi, Jakarta Great Sale tentu sangat positif. Sektor riil akan bergerak secara signifikan, khususnya industri garmen, makanan, dan minuman. Tetapi, khususnya bagi pelaku usaha, jangan sampai momen yang amat positif dan bergengsi ini justru menjadi ajang untuk menelikung hak-hak konsumen. Berikan informasi yang jelas, jernih, dan jujur kepada konsumen saat membeli produknya. Konsumen pun hendaknya jangan hanya tergiur soal diskon. Pertimbangkan dengan matang dan berdasarkan kebutuhan konsumen. Plus, sikap kritis dan waspada menjadi jurus ampuh untuk menghindari pengelabuan oleh pelaku usaha nakal.

Pemerintah pun seharusnya tidak berpangku tangan, tetapi mestinya meningkatkan pengawasannya. Sebab, meningkatnya potensi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha selama momen Jakarta Great Sale juga akan meningkatkan potensi sengketa (pelanggaran hak) antara konsumen dan pihak produsen. Potensi tindakan curang pun akan makin terbuka lebar. Misalnya soal pemberian diskon dengan cara menaikkan harga terlebih dulu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindakan semacam ini dilarang keras. Bahkan bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana. Dengan momen semacam ini, seharusnya pemerintah (Kementerian Perdagangan dan Industri) meningkatkan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu memberikan hukuman bagi pelaku usaha nakal, baik secara perdata maupun administratif, dan atau bahkan pidana. Janganlah momen Jakarta Great Sale yang sangat positif ini justru dirusak oleh perilaku serakah pelaku usaha yang hanya ingin mengeruk keuntungan semata dengan cara memasung dan merampas hak-hak konsumen. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar