Reformasi Pendidikan Dikhianati
Utomo Dananjaya, SOSIOLOG DAN MAGISTER FILSAFAT UNIVERSITAS INDONESIA
Sumber : KOMPAS, 13 Februari 2012
Reformasi tahun 1998 dalam
bidang pendidikan adalah berupa amandemen Pasal 31 UUD 1945, pembaruan dalam UU
Sistem Pendidikan Nasional (UU No 20/ 2003), dan penolakan kasasi oleh Mahkamah
Agung tentang ujian nasional. Namun, sikap pemerintah yang kemudian mengingkari
hukum perundangan ini bukan saja pengkhianatan atas reformasi bidang
pendidikan, juga berisiko bagi generasi masa depan.
Dalam UUD 1945, pendidikan
nasional mendapatkan perhatian, baik kualitatif maupun kuantitatif. Secara
kualitatif, yaitu ”mencerdaskan bangsa” tertera dalam pembukaan UUD 1945,
sedangkan secara kuantitatif menyangkut ”semua warga negara memperoleh
pendidikan” tertera dalam Pasal 31 Ayat 1.
Hingga era reformasi bangsa
Indonesia menyadari, secara kualitatif dan kuantitatif negara tidak bisa
memenuhi amanat UUD. Oleh karena itu, ketika kesempatan amandemen UUD 1945
terbuka, maka Pasal 31 mengalami perubahan besar.
Anggaran Pendidikan
Ayat (2) yang sama sekali
baru dimunculkan: ”Semua warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya”.
Juga Ayat (4): ”Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Ayat (2) dan Ayat (4) ini
memperjelas kewajiban pemerintah tentang anggaran pendidikan. Kewajiban itu
bahkan diperjelas oleh Pasal 49 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),
bahwa anggaran 20 persen tersebut di luar gaji guru dan biaya pendidikan
kedinasan.
UU APBN 2004 dan 2005 tidak
memenuhi UUD Pasal 31 Ayat (4) dan Pasal 49 UU Sisdiknas. Terpilihnya SBY-JK
menumbuhkan harapan baru. Tetapi dalam UU APBN 2006 anggaran pendidikan juga
tidak mencapai 20 persen.
Oleh karena itu, sekelompok
orang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bahwa APBN—khusus anggaran
pendidikan—tidak sesuai dengan UUD 1945, Pasal 31. Tuntutan ini diterima oleh
MK, tetapi pemerintah mengabaikan putusan tersebut. Begitu pun terhadap UU APBN
2007 dan 2008, berturut-turut uji materi diajukan dan diterima oleh MK.
Kemudian, seorang dosen dan
seorang guru dari Sulawesi Selatan mengajukan uji materi terhadap Pasal 49 (1)
UU Sisdiknas. Mereka memohon agar gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan
dimasukkan ke dalam 20 persen APBN/APBD. Permohonan itu diterima oleh MK
sehingga pengertian 20 persen dari Pasal 31 (4) UUD 1945 menyimpang dari
pengertian awal.
Dengan keputusan MK ini,
tidak ada lagi kesempatan rakyat menuntut pelaksanaan Pasal 31 (4) UUD yang
memprioritaskan pendidikan. Ini adalah penyimpangan pertama yang dilakukan
pemerintah terhadap konstitusi kita, UUD 1945, tentang anggaran pendidikan.
Lihatlah anggaran pendidikan
dalam APBN 2012 sejumlah Rp 290 triliun atau 20 persen dari APBN. Dari jumlah
ini, yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan hanya Rp 72,009 triliun atau
hanya sekitar 5 persen dari APBN (Renstra Kementerian Pendidikan Nasional
2010-2014).
Penyelenggaraan Pendidikan
Perubahan paradigma
pendidikan adalah dari paradigma pengajaran jadi paradigma pembelajaran.
Perubahan satu kata ini sederhana, tapi bermakna dan berlatar belakang teori
ilmiah pendidikan dan menuntut praktik pendidikan yang berubah dari tradisi
guru bicara siswa tertib mendengar. Dalam perubahan UU Sisdiknas No 20/2003
dikemukakan pertimbangan: UU Sisdiknas No 2/1989 tak mampu lagi menampung
gagasan UUD 1945, karena itu harus dilakukan perubahan.
Pasal yang menandai
perubahan UU Sisdiknas adalah Pasal 4 Ayat (1) sampai Ayat (6) tentang
Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pendidikan. Ayat (1) berbunyi: ”Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa”.
Pasal tersebut menampung
gagasan perubahan Kurikulum 1994 menjadi Kurikulum Berbasis Kompetensi.
Kurikulum 1994 lebih berbasis materi, sedangkan tuntutan mengharuskan perubahan
paradigma dalam penyempurnaan pendidikan. Kurikulum perlu berbasis kompetensi
dan disesuaikan dengan perbedaan kultural dan kemajemukan bangsa.
Sementara dalam penjelasan
PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dikemukakan bahwa
terkait dengan visi dan misi pendidikan nasional, reformasi pendidikan nasional
meliputi beberapa hal. Misalnya disebutkan, penyelenggaraan pendidikan sebagai
proses pembudayaan dan pemberdayaan. Dalam proses tersebut, mengembangkan
potensi dan kreativitas menjadi hal utama. Prinsip tersebut menyebabkan adanya
pergeseran paradigma proses pendidikan dari paradigma pengajaran ke
pembelajaran.
Sayang sekali uraian
penjelasan terkait reformasi pendidikan tersebut tak sejalan dengan standar isi
pada PP No 19/2005 itu sendiri. Kurikulum yang baru seharusnya mengutamakan
kompetensi dasar sebagai pengganti orientasi materi, sementara dalam PP No
19/2005 yang diutamakan kompetensi lulusan.
Standar Nasional Pendidikan
menggunakan kompetensi dasar mata pelajaran dan standar kompetensi kelulusan
yang mengabaikan kemajemukan bangsa. Penyimpangan ini merupakan kebijakan yang
tak dijabarkan secara utuh dari UUD 1945 dan UU Sisdiknas. Penyimpangan itu
oleh Profesor Winarno Surakhmad disebut sebagai kriminalisasi pendidikan.
Pemerintah juga mengabaikan
hak asasi manusia dengan menyelenggarakan ujian nasional (UN) sebagai syarat
kelulusan dalam proses pendidikan nasional. Keputusan MA No 2596 K/PDT/2008
diabaikan. Padahal, keputusan itu memberikan ketetapan hukum terhadap putusan
pengadilan negeri yang menuntut pemerintah untuk menangguhkan dan membatalkan
UN di tahun-tahun berikutnya.
Tiga pelanggaran ini
berakibat pada penyelenggaraan pendidikan nasional, baik kualitas maupun
kuantitas, cukup mengkhawatirkan karena kegagalan pemerintah di dalam
pendidikan akan berkepanjangan. Gagasan reformasi pendidikan dibatalkan oleh
sikap pemerintah sendiri. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar