Program
Keluarga Harapan
Abraham Fanggidae, PEMBINA UTAMA MADYA, WIDYAISWARA UTAMA
PUSDIKLAT KESEJAHTERAAN SOSIAL, KEMENTERIAN SOSIAL
PUSDIKLAT KESEJAHTERAAN SOSIAL, KEMENTERIAN SOSIAL
Sumber
: SUARA KARYA, 27 Februari 2012
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program
perlindungan sosial untuk menanggulangi kemiskinan. PKH dikenal di negara lain
dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) atau bantuan tunai bersyarat.
PKH bukan merupakan kelanjutan bantuan/subsidi langsung tunai (BLT) yang
diberikan untuk membantu keluarga-keluarga miskin dalam mempertahankan daya
beli mereka saat pe-merintah melakukan penyesuaian harga BBM.
Tujuan umum PKH adalah mengurangi angka dan memutus mata rantai
kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta merubah perilaku
keluarga atau rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang relatif kurang mendukung
peningkatan kesejahteraan. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya percepatan
Millenium Development Goals (MDGs).
Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas: 1) Meningkatkan status
sosial ekonomi RTSM. 2) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu
nifas, anak balita dan anak usia 5-7 tahun dari RTSM yang belum masuk sekolah
dasar. 3) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan,
khususnya bagi anak-anak RTSM. Dan, 4) Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak.
Karena PKH terkait erat dengan upaya meningkatkan derajat
kesehatan ibu hamil, ibu nifas, bayi, balita, anak sampai dengan pendidikan
dasar (setingkat SLTP) maka PKH akan hadir di tengah masyarakat dengan
memperhatikan ketersediaan fasilitas pendidikan (fasdik) dan fasilitas
kesehatan (faskes) di suatu wilayah yang bisa mendukung program PKH. PKH juga
memperhatikan faktor lainnya seperti tingginya jumlah RTSM di kabupaten/kota,
angka kematian ibu, angka kematian balita, angka gizi buruk, angka putus
sekolah SD/setara dan SMP/setara.
Banyak orang memberikan komen dari sisi persepsi yang amat keliru.
Pengamat atau komentator melihat PKH dengan kacamata politis, meneropong PKH
dari dimensi politik praktis. Mereka menilai Kementerian Sosial membagi-bagikan
uang kepada rakyat miskin, sebagai 'sogok politik' untuk kepentingan politik
partai politik tertentu.
Pemerintah tidak menyogok, tapi menolong rakyat, melindungi rakyat
jika rakyat bermasalah. Apalagi, PKH bukan program Kementerian Sosial an sich,
tetapi program pemerintah yang melibatkan berbagai instansi. PKH lebih
dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat
miskin. Pelaksanaan PKH diharapkan membantu penduduk termiskin, bagian
masyarakat yang paling membutuhkan uluran tangan dari siapa pun.
PKH memberikan bantuan uang tunai (conditional cash transfer/CCT)
bersyarat kepada keluarga sangat miskin (KSM) dengan besar berkisar Rp 600 ribu
hingga Rp 2,2 juta dalam satu tahun, dengan tahapan pembayaran setiap triwulan.
Jumlah yang diterima fluktuatif tergantung dinamika dalam proses pendidikan dan
kesehatan yang dipenuhi RTSM bersangkutan. Jumlah uang yang diterima setiap RTSM
tidak sama pada setiap triwulan, tergantung hasil verifikasi dari kepatuhan
anak mengikuti pendidikan, serta ibu hamil, ibu nifas, ibu yang melahirkan
mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan yang dekat tempat tinggal mereka.
Bantuan dalam skim PKH mengharuskan RTSM penerima bantuan
melakukan dua hal. Pertama, menyekolahkan anak atau anak- anaknya ke
SD/Madrasah Ibtidaiyah atau SMP dan memenuhi kehadiran di kelas minimal 85%
pada setiap bulan. Kedua, memeriksa kesehatan kandungan ibu hamil, atau anak balita
ke Puskesmas/ Pustu/Puskesdes/Posyandu terdekat. Pada kedua butir kewajiban ini
memuat unsur disiplin dan perubahan perilaku (changes behaviour) dari peserta
PKH, yaitu anak dan ibu rumah tangga.
Sekolah Gratis
Komparasi dengan skala dunia, sampai tahun 2007, sebagai tahun
dimulainya PKH di Indonesia, PKH sudah diterapkan pada 28 negara berkembang.
Hasil penelitian di negara-negara Amerika Latin (Kolumbia, Nikaragua, Jamaika,
Meksico, Brasil, Honduras), juga penelitian di Turki, program seperti PKH ini
terbukti bisa meningkatkan jumlah pengeluaran, konsumsi makanan, memperluas
keanekaragaman diet dan mampu mengurangi stunting (kekurangan pertumbuhan
anak). Program ini juga terbukti mampu meningkatkan angka partisipasi sekolah
(school enrollment rates), dan meningkatkan tingkat kesehatan keluarga sangat
miskin.
Hal positif lain yang perlu diketahui, sejak 2007-2011 sasaran PKH
hanya kepada RTSM yang mempunyai anak sekolah sampai dengan tingkat SD. Ini
berarti, jika anak keluarga miskin tersebut sudah menamatkan SMP/pendidikan
setara maka keluarga bersangkutan tidak lagi menerima bantuan pendidikan.
Peserta RTSM merasakan hasil PKH, khususnya anak mereka bisa mengikuti
pendidikan mulai dari SD hingga tamat SMP. Mereka berterus terang mengatakan
tidak mampu menyekolahkan anak ke tingkat SMA/SMK setara karena ketiadaan
biaya.
Dengan alasan itu maka mulai tahun 2012, jangkauan bantuan PKH
kepada RTSM meningkat dengan membiayai siswa dari RTSM bersangkutan hingga bisa
lulus SMA/ SMK/pendidikan setara. Ini berarti PKH memberikan akses seluas
mungkin kepada siswa miskin/siswa dari RTSM yang mampu secara akademik untuk
melanjutkan pendidikan sekolah lanjutan atas.
Ke depan semoga siswa miskin dari RTSM mampu meraih cita-cita
masuk pendidikan tinggi yang menyediakan fasilitas beasiswa bahkan pendidikan
gratis sehingga mereka mampu meraih cita-cita menjadi perwira TNI/Polri, bidan,
perawat, dokter, guru, serta keahlian lain yang berguna bagi diri mereka dan
masyarakat luas. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar