Kasus “Trafficking” dan Problem Agraria
Sidik Suhada, KETUA DPN REPDEM BIDANG PENGGALANGAN TANI,
AKTIVIS KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA)
Sumber : SINAR HARAPAN, 13
Februari 2012
Kasus trafficking
atau perdagangan manusia kembali merebak di berbagai daerah. Baru-baru ini,
Kepolisan Daerah Kalimantan Barat membongkar sindikat perdagangan perempuan di
bawah umur yang akan dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang di sejumlah
hotel berbintang di Pontianak (Sinar Harapan, 9 Februari 2012).
Beberapa waktu lalu,
Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya juga berhasil membongkar
kasus perdagangan manusia dengan korban delapan orang perempuan (Antara,
27 Desember 2011).
Maraknya kasus trafficking
juga dapat dilihat dari data International Organization for Migration (IOM)
yang menyebutkan bahwa Indonesia menempati posisi teratas sebagai negara asal
korban perdagangan manusia (trafficking). Hingga Juni 2011 lalu,
sedikitnya tercatat ada 3.909 korban perdagangan manusia dan sebagian besar
korbanya kaum perempuan.
Kasus perdagangan perempuan
semacam ini sebenarnya bukan hal baru yang ada di muka bumi ini. Modus
operandinya beragam. Pertama, bisa menggunakan kedok PJTKI atau lembaga
penyalur tenaga kerja.
Modus operandi yang kerap
dilakukan lembaga ini juga beragam, mulai dari pemalsuan dokumen-dokumen
seperti KTP, ijasah, akta kelahiran, dan surat izin orangtua atau yang berhak.
Jadi sering kali identitas korban trafficking yang terbongkar tidak sama
dengan alamat aslinya.
Modus operandi kedua,
biasanya para penyalur tenaga kerja tidak menjelaskan isi perjanjian kontrak
kerja antara pihak penyedia dengan pencari kerja. Lebih parahnya lagi, para
korban trafficking ini kerap dijual sebagai pemuas nafsu seksual di
tempat-tempat hiburan. Mereka bukannya ditempatkan di tempat kerja yang
dijanjikan pada awalnya.
Apapun kedok dan modus
operandinya yang dipakai, lazimnya bermuatan iming-iming kerja enak, gaji
besar, dan masa depan cerah. Pendek kata, semua hanya berupa embusan angin
surga yang bermuatan penipuan.
Namun, dalam kasus ini tentu
bukan kategori tindak pidana umum (pidum). Ini melainkan sebuah kejahatan luar
biasa (extraordinary crime) yang seharusnya disejajarkan dengan tindak
kejahatan korupsi dan terorisme.
Sebagai sebuah kejahatan
luar biasa, sudah sepatutnya sanksi hukum pelaku tindak pidana trafficking
pun harus “luar biasa”, dalam arti hukuman terberat: pidana mati!
Akar Masalah
Selain memberikan hukuman
berat pada pelaku tindak trafficking yang sering kali melibatkan lintas
negara dan benua ini, pemerintah juga harus menyelesaikan akar permasalahan
terjadinya trafficking.
Ada beberapa faktor yang
menjadi penyebab dan bersifat mendasar. Pertama, rendahnya tingkat
sosial ekonomi masyarakat (kemiskinan). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik
(BPS), angka kemiskinan hingga September 2011 mencapai 12,36 persen atau
sekitar 29,89 juta orang.
Dari sekian banyak jumlah
kemiskinan yang ada itu, sebanyak 10,95 juta orang tinggal di perkotaan.
Sisanya, sebanyak 18,94 juta orang tinggal di daerah perdesaan dan berprofesi
sebagai buruh tani serta petani berlahan sempit.
Tingginya tingkat kemiskinan
di perdesaan ini disebabkan adanya ketimpangan hak atas kepemilikan tanah.
Ketimpangan kepemilikan
tanah ini setidaknya dapat dilihat dari data BPN-RI yang menyebutkan, sekitar
56 persen tanah di seluruh Indonesia saat ini hanya dikuasai sekitar 0,2 persen
orang saja. Di sisi lain, sekitar 85 persen petani Indonesia adalah petani
gurem dan tidak memiliki tanah alias buruh tani.
Selain itu, tingginya
tingkat kemiskinan di perdesaan juga dapat dilihat dari fakta desa tertinggal
yang ada. Dari 65.554 desa yang ada di Indonesia, 51.000 desa masih berstatus
desa tertinggal. Sebanyak 20.633 desa di antaranya adalah desa miskin dan
terbelakang.
Kedua, tingginya
tingkat pengangguran dan sulitnya mencari pekerjaan juga menjadi persoalan tersendiri
di negeri ini. Agustus 2011 lalu, BPS mencatat sebayak 6,56 persen usia
produktif berstatus sebagai penganggur terbuka. Banyaknya jumlah penganggur di
usia produktif ini sebenarnya dapat diatasi apabila ada pemerataan hak atas
penguasan tanah.
Pembaruan Agraria
Untuk dapat menyelesaikan
persoalan kemiskinan dan pengangguran, pemerintah harus berani mencabut akar
pokok dari masalah itu. Yakni, merombak total struktur kepemilikan tanah yang
melahirkan ketimpangan.
Ini karena ketimpangan
kepemilikan tanah itulah sumber persoalan yang sebenarnya yang melahirkan
kemiskinan, pengangguran, dan maraknya korban trafficking hingga hari
ini.
Untuk dapat merombak itu,
tentu tak ada cara lain selain menjalankan pembaruan agraria sebagaimana amanat
UUPA No 5 Tahun 1960. Hanya dengan jalan pembaruan agraria, pemerataan ekonomi
yang berbasis pembangunan perdesaan berkelanjutan dapat dijalankan.
Bagi bangsa Indonesia,
gagasan pembaruan agraria atau land reform sebenarnya juga bukan
sesuatu hal baru. Ini karena sejak muda, Presiden RI pertama Soekarno sudah
menyebutkan soal agraria dalam tulisannya pada 1933 dan menyinggung tentang
buku “Die Agrarfrage” sebagai persoalan kaum tani.
Setelah Indonesia Merdeka,
melalui pidato kenegaraan pada 17 Agustus 1960, secara tegas Bung Karno pun
mengatakan bahwa, “Melaksanakan land reform berarti melaksanakan satu
bagian yang mutlak dari Revolusi Indonesia.
Gembar-gembor tentang
Revolusi, Sosialisme Indonesia, Masyarakat Adil dan Makmur, Amanat Penderitaan
Rakyat, tanpa melaksanakan land reform, adalah gembar-gembornya tukang
penjual obat di Pasar Tanah Abang atau Pasar Senen.”
Meminjam kalimat Bung Karno
itu, jika pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkehendak
ingin mengentaskan kemiskinan dan pengangguran, namun tidak mau melaksanakan
pembaruan agraria sejati sebagaimana amanat UUPA No 5 Tahun 1960, tentu dapat
disebut sebagai “gembar-gembornya” tukang penjual obat yang tidak bermakna
apa-apa.
Hanya dengan jalan pembaruan
agraria sejati, pemerataan pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan dapat
diatasi. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar