Selasa, 28 Februari 2012

Rekrutmen Pejabat


Rekrutmen Pejabat
Moh Ilham A Hamudy, Peneliti BPP Kementerian Dalam Negeri
Sumber : REPUBLIKA, 28 Februari 2012



Salah satu surat kabar nasional mewartakan mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD--birokrasi yang ada sampai saat ini adalah birokrasi lama yang karakternya tidak berubah. Hambatan administrasi terjadi justru di birokrasi, terutama di level pejabat eselon. Menurut Mahfud, pada umumnya, urusan macet ada pada pejabat-pejabat birokrasi level eselon II sehingga ada yang menyebut pemerintahan kita adalah pemerintahan eselon II. Pada level ini, urusan baru bisa berjalan kalau didorong dengan uang atau diintervensi dari atas.

Mengapa demikian? Banyak faktor yang menyebabkan. Salah satu akar persoalannya adalah rekrutmen pejabat eselon di birokrasi yang tidak pernah beres. Sudah menjadi rahasia umum bahwa rekrutmen pejabat bukan lagi didasarkan pada keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh individu.

Padahal, menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural, persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan eselon adalah (a) berstatus PNS, (b) serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan, (c) memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, (d) semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, (e) memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, dan (f) sehat jasmani dan rohani.

Meski begitu, untuk mendapatkan pejabat yang profesional dan amanah, syarat itu saja tidak cukup. Mesti ada akuntabilitas dan transparansi dalam rekrutmen dan promosi jabatan. Dalam etika pemerintahan, publik harus tahu siapa yang mengurus pemerintahan.

Transaksi Jabatan

Jika transparansi dan akuntabilitas ditegakkan, pengangkatan pejabat akan diterima semua pihak. Sehingga, pe merintahan akan dikelola secara amanah oleh orang yang berkompeten, memiliki integritas, dan komitmen memper juangkan kepentingan publik. Tetapi, selama ini yang terjadi sebaliknya. Alihalih publik tahu, calon pejabat yang bersangkutan pun tidak tahu dirinya akan dipromosikan atau dimutasi ke posisi apa dan ditempatkan di mana.
 
Semuanya serba tertutup. Jabatan seakan hanya menjadi rahasia atasan dan Tuhan saja.
Si calon pejabat biasanya baru bisa tahu ia akan ditempatkan pada posisi apa dan di mana jika ia mendapatkan jabatan itu dengan membayar upeti.
 
Cara ini biasanya dilakukan oleh PNS yang merasa kariernya mentok atau menjelang pensiun. Mereka minta dinaikkan jabatan, dimutasi ke tempat yang `basah', ataupun ingin diperpanjang masa pensiun dan jabatannya. Khusus yang disebut terakhir ini, peraturan perundangan memang membuka celah bagi mereka yang ingin kolusi dan transaksi jabatan.

PP No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS jelas mengakomodasi praktik kotor itu. Pasal 4 ayat 1 berisikan, batas usia pensiun PNS dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Sementara, ayat 2 berisikan, perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sampai dengan .... Kata `dapat' dan `sampai dengan' ini adalah senjata sakti bagi pemegang kekuasaan dan yang membutuhkan jabatan itu untuk bertransaksi guna memperpanjang masa jabatan dan atau pensiun. Jual beli jabatan pun terjadi. Kalau ingin diperpanjang setahun, harganya sekian, dua tahun sekian rupiah.

Alhasil, korupsi yang dilakukan para birokrat sampai hari ini tidak pernah surut, malah makin menggila. Data Indonesia Coruption Watch menyebutkan, sepanjang 2011 lalu jumlah PNS yang menjadi tersangka kasus korupsi mencapai 230 orang, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya 86 tersangka. Para pejabat yang mendapatkan jabatannya secara curang itu melakukan transaksi koruptif dengan menjual kebijakan negara atau menggerogoti anggaran institusinya demi kepentingan pribadi.

Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan ketika meraih jabatan yang di sandang saat ini. Padahal, menurut Max Weber, salah satu ciri birokrasi yang ideal adalah setiap pejabat sama sekali tidak diperbolehkan untuk melaksanakan tugas yang terkait dengan jabatannya dan sumber daya instansinya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Lelang Terbuka

Kendati reformasi birokrasi (RB) sudah digulirkan, praktik kotor seperti itu masih saja terjadi. RB yang terjadi saat ini hanya bagus di atas kertas dan sekadar mengedepankan remunerasi. Tengok saja RB yang telah dan sedang berlangsung di kementerian, apakah sudah menerapkan akuntabilitas dan transparansi dalam promosi jabatan? Sangat diragukan (kecuali Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan yang mulai mereformasi diri)!

Faktanya, belum ada kemauan dan komitmen kuat dari seluruh pimpinan di jajaran birokrasi untuk melakukan RB. Padahal, RB harus berada di bawah kepemimpinan yang jujur, tegas, dan visioner. Dalam hal ini, menteri, sekjen, kepala daerah, dan sekda harus mampu memimpin tanpa kenal lelah, menghilangkan benturan kepentingan, dan mengajak birokrat fokus pada tupoksi, terbuka, jujur, dan adil.

Untuk mendapatkan pejabat eselon yang qualified, meminimalisasi praktik jual beli jabatan, pendekatan yang mesti diambil adalah pengembangan potensi human capital, bukan sekadar pendekatan administrasi kepegawaian.
Rekrutmen dan promosi jabatan dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian kompetensi, integritas, dan moralitas oleh Tim Penilai Kinerja Pegawai tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.

Khusus untuk pejabat eselon I dan II, sudah saatnya pengangkatannya dilakukan secara lelang terbuka. Dengan sistem itu, calon pejabat eselon I dan II yang ada di seluruh Tanah Air, tidak hanya di pusat tetapi juga daerah, berkesempatan untuk berkompetisi mengisi jabatan dimaksud. Lebih dari itu, jabatan-jabatan penting itu dapat diisi oleh orang yang benar-benar kompeten dan mempunyai visi ke depan untuk mempercepat pelaksanaan RB. 

1 komentar:

  1. Rekrutmen diasumsikan sebagai proses mencari calon/kandidat yang qualified dg memobilisasi potensi, motivasi, mampu menerima dan mengadakan perubahan demi pengembangan sumber daya. Dalam tahapan rekrutmen tentunya dibutuhkan teknik2 yang mampu membidik ke sasaran yang diharapkan, misalnya saja menggunakan metode yang sedang dikembangkan oleh Pusat Intelegensia Kesehatan (PIK) yakni BRAIN ASSESMENT yang merupakan tolak ukur untuk melihat perkembangan otak, terlebih lagi jika di combine dengan test attitude dan skill, dengan demikian akan menggiring SDM yang memiliki kompetensi yang jempolan

    BalasHapus