Selasa, 28 Februari 2012

Haji dan Moratorium


Haji dan Moratorium
Aidi Johansyah, Kasi Bimbingan Jamaah dan Petugas Bidang HAZAWA Kanwil Kementerian Agama Provinsi DIY
Sumber : REPUBLIKA, 27 Februari 2012



Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong moratorium pendaftaran haji. Hal ini dis ampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, ketika dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR terkait rencana perubahan UU Nomor 13 Tahun 2008, Selasa, 21/2, lalu (republika.co.id, 22/2).

Menurut Busyro, dengan dibukanya pendaftaran haji sepanjang tahun secara terus-menerus maka jumlah dana setoran awal akan terus bertambah.
Padahal, kuota relatif tetap. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 22 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2008 yang menghendaki setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dihentikan setelah kuota tahun berjalan dipenuhi.

Kuota haji Indonesia didasarkan dengan rumus 1/1.000 penduduk Muslim atau sekitar 211 ribu pada 2011. Sampai hari ini, jelasnya, setoran haji sudah mencapai Rp 38 triliun. Dana tersebut ditempatkan pada sukuk Rp 23 triliun, di deposito Rp 12 triliun dan giro Rp 3 triliun. Bunganya sudah mencapai Rp 1,7 triliun sehingga diperlukan pengaturan dana yang ketat. Dan, tanpa adanya moratorium maka dikhawatirkan nanti berpotensi korupsi.

Mengatur Rekening

Moratorium pendaftaran haji adalah salah satu opsi yang berkembang akhir-akhir ini. Hal ini dimaksudkan untuk menghentikan banyaknya daftar tunggu yang sampai hari ini (misalnya saja) di DIY mencapai 32.793 orang atau sekitar 1,4 juta orang secara nasional. Dengan banyaknya daftar tunggu tersebut maka jamaah haji yang mendaftar sekarang baru dapat berangkat pada 2023 atau selang 11 tahun dari sekarang.

Pertanyaannya, sampai kapankah pendaftaran haji tersebut akan dihentikan? Jika moratorium pendaftaran haji harus dilaksanakan, mungkin pemerintah akan memberangkatkan dulu semua jamaah yang masuk daftar tunggu. Dengan jumlah daftar tunggu sebanyak 1,4 juta orang kemudian dibagi jumlah kuota haji Indonesia sebanyak 211 ribu orang, berarti penghentian ini --jika disamaratakan seluruh provinsi yang ada di Indone sia--lamanya sekitar 6,6 tahun.
 
Apalagi, jika jamaah yang sudah pernah haji tidak boleh berangkat, kecuali petugas, maka dimungkinkan dapat dipersingkat sekitar 6,5 tahun.

Tingginya minat untuk haji membuat menjalankan sistem pendaftaran haji sepanjang tahun. Sistem ini menggunakan prinsip first come first served bagi jamaah haji reguler dan haji khusus. Artinya, calon jamaah haji yang mendaftar lebih dulu juga harus berangkat lebih dulu.

Ada banyak manfaat dari sistem ini. Pertama, jamaah haji bisa mendaftar setiap saat sesuai dengan keinginan dan waktu yang dia miliki. Kedua, ada rasa keadilan karena yang mendaftar lebih dulu, dia yang harus berangkat dulu.
 
Ketiga, ada dana setoran awal yang bisa dikembangkan oleh pemerintah untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

Sebagaimana diketahui bahwa setiap calon jamaah yang daftar haji harus membayar setoran awal sebanyak Rp 25 juta dan sampai sekarang sudah terkumpul sekitar Rp 38 triliun. Dari dana setoran awal inilah yang dikembangkan oleh pemerintah sebagaimana diterangkan oleh KPK di atas yang jasanya sekitar 1,7 triliun.

Pengembangan dana setoran awal ini disebut dengan dana optimalisasi BPIH, yang penggunaannya dikembalikan lagi kepada jamaah, baik secara langsung maupun tidak. Tentu saja, penggunaannya melalui pembahasan yang ketat dengan DPR RI.

Adapun penggunaan dana tersebut yang secara langsung dirasakan oleh jamaah haji adalah paket buku manasik, blanko-blanko, gelang identitas, dan sebagainya. Sedangkan, secara tidak langsung di antaranya adalah untuk biaya online Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan pembangunan atau pemeliharaan asrama haji seluruh Indonesia.

Kasus Malaysia

Banyak orang yang membandingkan antara realitas penyelenggaraan haji Indonesia dan Malaysia, termasuk wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas. Ia mengatakan, Indonesia perlu belajar ke Malaysia yang memasukkan dana haji ke rekening atas nama yang bersangkutan sehingga transparan. Pertanyaan nya, apakah sistem seperti ini bisa menjamin tidak adanya korupsi?

Harian Utusan Malaysia Online, Senin (6/2) lalu, di halaman muka memberitakan hasil pemeriksaan Suruhan Jaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM)--kalau di Indonesia adalah KPK--menduga sebab banyaknya orang Malaysia mengikuti Haji Ekspres /Haji Plus adalah karena lemah dalam sistem pendataan. Ada yang memanfaatkannya untuk kepentingan pihak lain (yang mungkin karena tidak sabar) menunggu lama untuk berangkat haji sehingga kuat dugaan telah terjadi perbuatan korupsi.

Perlu diketahui bahwa masa tunggu haji Malaysia sekarang adalah 26 tahun, sedangkan Indonesia rata-rata enam tahun. Biaya total jamaah haji Indonesia (BPIH) sebesar Rp 32 juta, sedangkan Malaysia Rp 49 juta. Biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji Indonesia sekitar Rp 27 juta, sedangkan Malaysia Rp 29.940.000. Biaya yang disubsidi dari dana optimalisasi BPIH sekitar Rp 6 juta per jamaah, sedangkan Malaysia diambilkan dari tabung haji sebanyak Rp 19 juta.

Sewa pondokan jamaah haji Indonesia di Makkah 3.400 riyal, sedangkan Malaysia 6.000 riyal. Prinsip pengelolaan keuangan haji di Indonesia adalah nirlaba, sedangkan Malaysia komersial. Maka jangan heran, kebun kelapa sawit yang ada di Pekanbaru adalah milik Tabung Haji Malaysia.

Mengapa kita harus belajar ke Malaysia? Padahal, sudah ada 10 negara lain yang minta untuk diajarkan manajemen haji dari Indonesia, yaitu Rusia, Iran, Nigeria, Turki, Aljazair, Suriah, Yordania, Tunisia, dan Etiopia. Mengapa kita harus terpesona kepada Tabung Haji Malaysia yang memiliki gedung bertingkat 39? Padahal, kita sudah mempunyai 14 asrama haji embarkasi dan 15 asrama haji transit dengan gedung bertingkat-tingkat.

Itu semua bisa dilakukan oleh pemerintah, salah satu sebabnya adalah karena adanya dana optimalisasi BPIH. Dengan dana ini pemerintah berharap agar BPIH di masa yang akan datang bisa lebih murah. Dan bahkan, mungkin jamaah haji hanya membayar biaya penerbangan. Ini semua bisa dilakukan dengan adanya sistem pendaftaran first come first served.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar