Rabu, 29 Februari 2012

Agar Pendaftaran Haji Lebih Adil

Agar Pendaftaran Haji Lebih Adil
Sudarto, CJH DAFTAR TUNGGU 2019, MENDAFTAR AWAL TAHUN LALU,
BERPROFESI GURU SMAN 1 BANGSAL, MOJOKERTO
Sumber : JAWA POS, 29 Februari 2012



PENDAFTARAN ibadah haji menjadi sorotan tajam. Utamanya menyangkut penggunaan bunga setoran awal haji Rp 25 juta per calon jamaah haji (CJH). Sampai dengan musim haji 2011 jumlah setoran secara nasional mencapai Rp 38 triliun dengan bunga berkisar antara Rp 1,5 triliun sampai dengan Rp 1,7 triliun per tahun.

Ironisnya, penggunaan bunga tersebut tidak transparan. Menurut penuturan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, memang ada sejumlah pos biaya haji seperti paspor, keperluan para jamaah untuk pemerinah Arab Saudi, biaya asrama, dan sebagainya, yang dibiayai dari bunga tersebut. Namun, perincian besarannya juga tidak ada jelas.

Kalau memang benar pos-pos pengeluaran tersebut diambilkan dari bunga setoran para CJH, ini tidak adil bagi para CJH. Artinya, semakin lama CJH masuk daftar tunggu, logikanya makin banyak bunga yang masuk Kemenag.

Kita tahu bahwa di setiap daerah lama menunggu untuk berangkat haji juga bervariasi. Belum lagi jika ada CJH "siluman". Yakni, baru mendaftar, tetapi langsung berangkat, padahal tidak termasuk ONH plus. Ini berarti akumulasi bunga yang diberikan tentu lebih sedikit.

Sebenarnya masalah bunga bank sudah lama menjadi ganjalan pikiran banyak CJH. Hanya, para CJH umumnya diam, khawatir dianggap suka ribut. Sebab, dapat membayar setoran awal saja sudah senang.

Selain itu, untuk urusan ibadah, umumnya CJH penuh kepasrahan dan benar-benar mengesampingkan hal-hal yang menyangkut perhitungan bunga. Tidak ayal ketika KPK menyoroti transparansi pengelolaan bunga setoran awal, tentu mereka merasa "terwakili". KPK beranggapan masalah bunga setoran awal CJH sangat rawan korupsi. Sampai-sampai diusulkan perlunya moratorium pendaftaran calon jamaah haji untuk beberapa waktu yang ditolak Menag.

Tidak salah jika Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, "Kami bukan bank, kami ini kementerian." Dengan demikian, mereka tidak mengurusi atau mengalkulasi jumlah bunga setoran awal para CJH. Namun, harus terus terang dikatakan bahwa Kemenag menyimpan uang setoran itu tidak "di bawah kasur". Siapa pun pasti tahu bahwa uang setoran itu disimpan di bank dan tentu ada bunganya.

Aturan akuntansi, bunga bank juga termasuk pendapatan, yang mestinya dilaporkan secara transparan. Kalau memang dikelola Kemenag, Kemenag harus bertanggung jawab atas pengelolaannya. Tidak bisa seenaknya menggunakan bunga tersebut tanpa memberikan pertanggungjawaban secara transparan.

Dalam menyikapi adanya bunga setoran awal bagi CJH, kebanyakan tidak mempersoalkan jika tidak menjadi hak mereka. Tapi, keikhlasan mereka jangan disalahgunakan. Tetap butuh pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Sampai sekarang penggunaan bunga setoran awal haji tersebut masih simpang siur. Ada yang mengatakan bahwa bunga tersebut masuk dana abadi umat. Ironisnya, dana itu tidak terdengar penggunaannya. Misalnya, menyantuni anak yatim, membantu pendidikan keagamaan, membangun tempat ibadah, atau lainnya.

Tiadanya pelaporan secara transparan akan rawan korupsi. Apalagi, ada temuan yang menyebutkan bahwa Kemenag merupakan salah satu departemen yang tingkat korupsinya cukup tinggi. Seakan ini menjadi konfirmasi tentang kecurigaan adanya penyimpangan penggunaan bunga tersebut.

Menyikapi kemungkinan kebocoran atau penyimpangan penggunaan bunga setoran awal bagi CJH, perlu dicarikan solusi. Yakni, mengubah mekanime pendaftaran CJH. Saat ini untuk mendaftar ibadah haji, seseorang harus memberikan setoran awal ke Kemenag. Uang pun ditampung Kemenag. Prosedur ini perlu diubah. Persyaratan finansial hanya berupa bukti setoran rekening khusus milik CJH di bank. Besarnya sesuai ketentuan Kemenag, misalnya sekarang Rp 25 juta.

Salinan bukti pembayaran atau buku tabungan di bank itu diserahkan kepada Kemenag. Selanjutnya, Kemenag mengajukan kepada bank untuk melakukan semacam pemblokiran rekening atas nama CJH yang bersangkutan. Dengan demikian, rekening ONH tersebut hanya dapat ditambah, tetapi tidak bisa diambil.

Keuntungan yang didapat dari mekanisme ini, rekening atas nama CJH bertambah dengan bunganya. Dengan demikian, menjelang berangkat haji, masing-masing tinggal menambah sisa setoran pelunasannya. Sebaliknya, karena tidak mendapatkan bunga dari setoran para JCH, Kemenag bisa membebankan pembiayaan haji kepada CJH. Angkanya sesuai dengan besaran biaya yang ditetapkan pemerintah bersama DPR.

Cara ini tentu lebih memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama CJH. Kemenag pun semakin kredibel karena tak dicurigai menimbun uang CJH tanpa pertanggungjawaban yang memadai.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar