Kemerdekaan
Pers dan Industrialisasi Media Massa
Bagir Manan, KETUA DEWAN PERS
Sumber
: KORAN TEMPO, 9
Februari 2012
Sering
kali saya menyebutkan, secara normatif kemerdekaan pers telah dijamin secara
expressis verbis oleh Undang-Undang Pers. Secara implied, kemerdekaan pers
dijamin UUD 1945. Sejumlah ketentuan tentang hak asasi memerlukan, bahkan
efektif hanya apabila ada, kemerdekaan pers. Begitu pula dari aspek demokrasi.
Tanpa pers merdeka, tidak akan ada demokrasi. Sebaliknya, tanpa demokrasi,
tidak akan ada kemerdekaan pers.
Soalnya,
mengapa komunitas pers Indonesia tetap menganggap kemerdekaan pers masih dalam
ancaman dan mengalami degradasi setiap tahun?
Ada
semacam kesenjangan antara das Sollen (normatif) dan das Sein. Tolok ukur yang
biasa digunakan adalah kekerasan terhadap pers--penganiayaan, pembunuhan
wartawan, dan perusakan. Dari sejumlah kasus kekerasan, didapati kenyataan
bahwa pers sebagai pihak yang memulai kekerasan--memukul lebih dulu atau lebih
dulu mengeluarkan ucapan tidak layak kepada sumber berita. Selain kekerasan,
ancaman kemerdekaan pers diindikasikan dengan menghalang-halangi tugas
jurnalistik, seperti larangan meliput atau memasuki tempat tertentu.
Kadang-kadang pers lupa akan kewajiban etika dan hukum, seperti privasi sumber
berita.
Terlepas
dari cara pers melaksanakan kemerdekaan pers secara tidak tepat atau berlebihan,
harus diakui kemerdekaan pers Indonesia belumlah sangat aman.Tapi ancaman
kemerdekaan pers tak hanya datang dari pelaksanaan tugas jurnalistik di
lapangan. Ancaman bisa datang dari berbagai sumber.
Selama
ini yang selalu diletakkan paling depan adalah penyelenggara kekuasaan negara.
Pencederaan kemerdekaan pers tidak hanya dipraktekkan oleh sistem kekuasaan
otoriter atau kediktatoran, tapi juga sistem demokrasi. Ancaman atau hambatan
dijalankan atas nama ketertiban umum,kepentingan umum, dan alasan lain.
Pembatasan dilakukan dengan regulasi, kebijakan, atau berbagai tindakan hukum
(rechtshandelingen) atau tindakan konkret (feitelijke handelingen).
Ancaman
yang tak kalah penting datang dari publik. Dalam keadaan tertentu, publik, baik
kelompok maupun individu, dapat membuat permusuhan yang mencederai kemerdekaan
pers. Dalam sejumlah peristiwa, wartawan menjadi korban publik, baik karena
salah pengertian maupun hasutan. Di Ternate, misalnya, wartawan menjadi korban
kekerasan publik.
Kelompok
kepentingan ekonomi dan politik juga bisa mengancam kebebasan pers. Pers kerap
mengungkapkan cara-cara kelompok kepentingan menjalankan kegiatan ekonomi yang
tidak sehat dan merugikan masyarakat. Bagi kelompok kepentingan bisnis, ini
merupakan ancaman yang harus ditiadakan, baik melalui negosiasi, kekerasan,
maupun tindakan mengancam pers.
Ancaman
terhadap kebebasan pers bisa juga berupa politisasi pers.Yang saya maksud
sebagai politisasi pers atau pers politik adalah pers partisan (partisanship),
yaitu keberpihakan kepada kekuatan politik yang bekerja untuk merebut kekuasaan
negara. Pers sebagai instrumen publik secara alamiah berpolitik, bahkan harus
berpolitik. Membicarakan atau memperjuangkan kepentingan publik adalah tindakan
politik. Namun pers yang menjalankan politik publik mesti bebas dari
keberpihakan pada suatu kekuatan politik.
Saya
melihat bermacam corak pers partisan. Antara lain, pers sebagai alat
kelengkapan resmi penyelenggara kekuasaan politik. Hal ini bukan hanya didapati
pada sistem kekuasaan otoriter, tapi juga demokrasi. Sistem demokrasi tidak
melarang kekuatan politik memiliki pers sebagai organ pendukung. Kesamaan
ideologi dan kepentingan juga menimbulkan sikap partisan.
Kepentingan ekonomi acap kali mendorong pers bersikap partisan. Pers daerah yang melakukan berbagai kerja sama dengan pemerintah daerah, sadar atau tidak sadar, menjadi partisan sebagai akibat imbalan yang diterima.
Kepentingan ekonomi acap kali mendorong pers bersikap partisan. Pers daerah yang melakukan berbagai kerja sama dengan pemerintah daerah, sadar atau tidak sadar, menjadi partisan sebagai akibat imbalan yang diterima.
Pemilik
pers yang menjadi aktivis atau menggabungkan diri dengan kekuatan politik
tertentu bisa terseret menjadi partisan. Secara resmi barangkali pers yang
bersangkutan tidak serta-merta partisan. Tapi “kewajiban“ pers bersangkutan
untuk mengikuti kemauan pemilik, termasuk kemauan politik, langsung atau tidak
langsung akan mendatangkan sifat partisan.
Ancaman-ancaman
terhadap kebebasan pers itu, paling tidak, akan membuat pers mengalami
kesulitan untuk bersikap independen dan berimbang. Independen bukan berarti
tidak berpihak. Pers independen wajib berpihak kepada kepentingan publik. Yang
harus dijaga adalah keseimbangan. Inilah makna imparsial sebagai unsur
independensi pers. Imparsial adalah keseimbangan.
Selain
itu, satu hal lain yang dapat mengancam kebebasan pers adalah tingkah laku pers
atau internal pers sendiri. Pers yang bermutu rendah, sistem pengelolaan yang
tidak baik, memaksakan kehendak untuk berpihak pada kelompok tertentu, tidak
menghormati kode etik dan peraturan perundangan, akan merendahkan martabatnya
sendiri. Risikonya, tidak hanya akan menurunkan kepercayaan publik, tapi juga
dapat mengundang campur tangan pihak luar. Para wartawan bisa menghilangkan
kehormatan untuk menjaga kebebasan pers bila ia memandang tugas kewartawanan sekadar
cara mencari nafkah.
Industrialisasi Media Massa
Catatan
ini dibatasi pada industrialisasi pers. Media massa dapat meliputi pers dan
bukan pers. Secara hakiki, sejak awal pers adalah sebuah industri. Kehadiran
dan perkembangan pers tidak pernah terlepas dari perkembangan teknologi dan
ilmu pengetahuan. Yang berbeda adalah perkembangan fungsi dan teknologi yang
dipergunakan. Pada permulaan, fungsi pers terutama sebagai media informasi atau
penyampai berita. Seiring dengan tumbuhnya peran politik, pers berperan
menyalurkan, membentuk, dan mempengaruhi pendapat umum. Seiring dengan
perkembangan pers sebagai sebuah usaha, pers berkembang sebagai usaha ekonomi
atau bisnis. Industrialisasi pers tidak lagi kegiatan memanfaatkan perkembangan
teknologi tetapi kegiatan industri di bidang ekonomi.
Perkembangan
pers, dalam proses industrialisasi maupun industri, tak mungkin dihindari,
bahkan merupakan kebutuhan. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan,
kebutuhan akan kecepatan melayani dan menyampaikan informasi, perkembangan
berbagai jenis media baru, serta persaingan yang ketat, menuntut sistem
pengelolaan yang scientific dan efisien.
Industrialisasi
pers sebagai suatu kemestian tidak berpengaruh pada kedudukan dan fungsi pers.
Industrialisasi pers dapat menguatkan manfaat pers sebagai instrumen publik.
Persoalan dapat timbul pada pers sebagai industri. Telah dikemukakan, sebagai
industri, pers adalah suatu kegiatan ekonomi untuk mencari laba
(sebesar-besarnya). Sebagai pencari laba, kemerdekaan bukan lagi sesuatu yang
esensial. Kemerdekaan pers akan dipertukarkan sepanjang berjalan seiring dengan
kepentingan ekonomi dari perusahaan pers yang bersangkutan.
Apakah
hal tersebut dapat dihindari? Ada sejumlah instrumen yang dapat dipergunakan
pers agar tak mencederai kemerdekaan dan fungsi pers.
Pertama,
sebagai suatu badan hukum, pers perlu memperhatikan dengan sungguh penerapan
aturan hukum seperti undang-undang antimonopoli atau antikartel, juga
persaingan tidak sehat seperti perang harga. Termasuk pula memperhatikan
cara-cara tidak sehat “memindahkan“ tenaga-tenaga dari satu perusahaan pers ke
perusahaan pers lain dengan penawaran pendapatan atau kedudukan yang lebih
tinggi tanpa kesepakatan atau pernyataan tidak keberatan dari perusahaan yang
“dipindahkan“tenaganya.
Kedua,
pengerasan penegakan kode etik pers.Tidak hanya melalui Dewan Pers, tapi juga
perhimpunan wartawan dan perhimpunan perusahaan pers. Masing-masing penerbit
pers juga bertanggung jawab agar secara internal kode etik dapat ditegakkan
melalui penegakan disiplin, kaidah profesi, dan kaidah hubungan kerja yang
diatur oleh hukum.
Ketiga,
kontrol publik. Sebagai salah satu elemen dan sebagai instrumen demokrasi, pers
juga harus diawasi. Karena pers bertanggung jawab kepada publik, maka publik
wajib mengawasi pers agar tidak merugikan kepentingan publik dan mengindahkan
prinsip-prinsip independensi, imparsial, dan berimbang.
Keempat,
harus ada kejelasan perbedaan peran antara tugas jurnalistik dan
non-jurnalistik. Ketika seorang pemimpin media pers merangkap pemimpin
organisasi sosial dan menayangkan siaran organisasi sosial yang bersangkutan,
maka pemimpin itu tidak sedang melakukan tugas jurnalistik karena konten siaran
organisasi sosial itu tidak serta-merta dilindungi oleh pers, kaidah etik, dan
hukum-hukum jurnalistik. Tapi tindakan media pers yang bersangkutan menyiarkan
kegiatan sosial tersebut adalah kegiatan jurnalistik yang wajib tunduk kepada
asas dan kaidah etik dan hukum jurnalistik.
Industrialisasi
pers, maupun pers sebagai industri, tak mungkin dihindari tapi perlu disadari
dampaknya. Ada kebaikan dan keburukan. Kebaikannya, antara lain, pers harus
benar-benar dikelola profesional dengan tujuan yang jelas. Keburukannya, timbul
persaingan yang dapat saling mematikan, dan ini mempengaruhi kemerdekaan pers.
Keburukan lain, faktor-faktor idiil dapat bisa menjadi terbelakang dan
digantikan oleh motif bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Kalau hal
ini benarbenar terjadi, ancaman terhadap kemerdekaan pers menjadi sesuatu yang
dapat disebut sebagai the real and
present threat atau the real and present danger. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar