Kemerdekaan
Pers Masih Memburuk
Sabam Leo Batubara, WARTAWAN SENIOR
Sumber
: KORAN TEMPO, 9
Februari 2012
Lembaga
independen pemantau kemerdekaan pers Reporters Without Borders (RWB), di Paris,
30 Januari 2012, melaporkan indeks kemerdekaan pers 179 negara pada 2011-2012. Peringkat
kemerdekaan pers Indonesia menurun 29 poin menjadi ke-146, dibanding ke-117
pada 2010. Ironisnya, posisi kemerdekaan pers Indonesia kini menjadi lebih
buruk dari Singapura dan Malaysia. Sementara itu, peringkat kemerdekaan pers
pertama hingga kelima adalah Finlandia, Norwegia, Estonia, Belanda, dan
Austria. Adapun peringkat terburuk ke-174 hingga 179 Cina, Iran, Syria, Turkmenistan,
Korea Utara dan Eritrea.
Menganalisis
hasil penilaian tahunan RWB, sepertinya faktorfaktor yang mempengaruhi
baikburuknya peringkat kemerdekaan pers di suatu negara adalah, pertama,
kebijakan, peraturan, perundang-undangan negara itu mengancam atau melindungi
pers? Negara yang politik hukumnya mengkriminalkan pers dinilai masih berpaham
otoriter.
Kedua,
negara melindungi atau tidak pelaksanaan profesi wartawan. Negara yang
melakukan pembiaran kekerasan terhadap wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik
berdampak sangat kontributif terhadap memburuknya indeks kemerdekaan pers.
Ketiga, tingkat keprofesionalan pers. Penyalahgunaan kemerdekaan pers bukan
untuk kepentingan umum juga disoroti oleh RWB.
Memburuknya
peringkat kemerdekaan pers Indonesia posisi 2011-2012—menurut saya—karena dua
hal berikut ini. Pertama, diundangkannya UU Intelijen (2011) yang beberapa
pasalnya mengancam pers menunjukkan pemerintah dan DPR masih menilai pekerjaan
jurnalistik juga sebagai kejahatan. Kedua, laporan Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) dan LBH Pers menunjukkan frekuensi kekerasan terhadap wartawan tiga tahun
terakhir semakin buruk. Pada 2009 ada 40 kasus, 2010 sebanyak 46, dan 2011
terjadi 96 kasus. Dari 96 kasus itu, 70 kasus berkategori kekerasan fisik. Enam
pelaku utama kekerasan fisik oleh TNI 11 kali, Polri 10, preman 8, petugas
keamanan 6, massa 6, dan pelajar 6.
Apa
nalarnya peringkat Indonesia lebih buruk dari Singapura dan Malaysia?
Membandingkan ketiga negara itu menarik untuk dicermati. Pertama, dari segi UU
Pers, kemerdekaan pers Indonesia lebih baik. UU Nomor 40/1999 tentang Pers
berpaham demokrasi; meniadakan campur tangan negara dalam penyelenggaraan pers;
meniadakan izin untuk penerbitan pers, sensor, dan pembredelan; serta
melindungi pers untuk mengontrol penyelenggaraan negara serta melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum. Kekuatan pers Indonesia sebagaimana dikemukakan tidak
dimiliki oleh Singapura dan Malaysia.
Kedua,
indeks kemerdekaan pers Indonesia (ke-146), Singapura (ke-135), dan Malaysia
(ke122) dinilai sama sangat buruk, jika dibandingkan dengan Timor Leste (86).
Mengapa? Karena Timor Leste sudah menyesuaikan politik hukum negaranya dengan
ketentuan United Nations Human Rights Committee, yang menyebut: “Penggunaan UU
Pidana dengan sanksi penjara bagi gugatan defamation atau libel--seperti
fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penistaan--sebagai pelanggaran
terhadap kebebasan berekspresi“.
Ketiga,
peringkat kemerdekaan pers Indonesia, Singapura, dan Malaysia sama-sama buruk,
tapi Indonesia lebih buruk karena--menurut saya--RWB merekam bahwa, di
Indonesia, negara melakukan pembiaran terhadap semakin meningkatnya kekerasan
terhadap wartawan. Pemim pin redaksi mingguan Pelangi, Alfrets Mirulewan, di
Maluku Barat Daya, pada De sember 2010, ter bunuh. Di Tual, Maluku, (21 Agustus
2010) wuran antara pe terjadi tawuran antara pemuda desa A dan B. Wartawan Sun
TV, Ridwan Salamun--kebetulan warga desa A--yang meliput tawuran dibunuh oleh
kelompok desa B. Majelis hakim Pengadilan Tual (9 Maret 2011) memvonis bebas
tiga terdakwa pelaku pembunuhan. Terkesan, penegak hukum takut memvonis penjara
terdakwa karena akan berdampak membuat kelompok desa B marah.
Terkait
dengan penyalahgunaan kewenangan wartawan, Singapura dan Malaysia lebih baik.
Beberapa tahun lalu wartawan senior Rosihan Anwar (almarhum) di satu surat
kabar mainstream dalam artikel “80 Persen Wartawan Melakukan Pemerasan“memberi
peringatan ma sih beroperasinya wartawan pemeras. Sekarang ini para pejabat,
politikus, dan pengusaha semakin direpotkan karena dana untuk wartawan amplop
harus ditambah. Wartawan “abalabal”—yang sebenarnya tidak melakukan kegiatan
jurnalistik—semakin banyak dan semakin menekan untuk mendapatkan amplop.
Pembiaran
terhadap beroperasinya wartawan pemeras, wartawan amplop, dan wartawan
“abal-abal”juga menyumbang terhadap peringkat buruk kemerdekaan pers kita.
Rekomendasi
Kemerdekaan pers dalam
paradoks. Sejak 2004, di setiap acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 9
Februari, Presiden SBY selalu mengapresiasi dan menyatakan melindungi
kemerdekaan pers. Tokoh dan masyarakat pers pun puas. Sementara itu, menjelang
HPN, Reporters Without Borders selalu me-release
temuannya, peringkat kemerdekaan pers Indonesia belum juga semakin baik. Kini
sudah tiba saatnya tokoh dan masyarakat menyongsong HPN di Jambi, 9 Februari
2012, dengan berbuat sesuatu agar peringkat kemerdekaan pers Indonesia membaik.
Pers terpanggil menyusun agenda, antara lain memperjuangkan amandemen
konstitusi agar kemerdekaan pers menjadi hak konstitusional warga negara,
negara tidak lagi mengkriminalkan pers; mengupayakan agar penegak hukum
melindungi wartawan dalam pekerjaan profesinya; dan agar Presiden SBY
mengeluarkan peraturan yang melarang pejabat negara mengamplopi wartawan. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar