Minggu, 18 Juli 2021

 

Mengembalikan Norma UU ITE

Henry Subiakto ;  Guru Besar FISIP Unair, Pengajar Hukum Media

KOMPAS, 17 Juli 2021

 

 

                                                           

Sorotan publik terhadap kontroversi kasus-kasus pelaksanaan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di lapangan telah direspons positif oleh pemerintah.

 

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi dan mengkaji Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut, dengan membentuk tim kajian. Tim itu terdiri atas dua subtim.

 

Subtim I menyusun pedoman penerapan teknis terhadap pasal-pasal krusial yang sering digunakan aparat penegak hukum, sedangkan Subtim II menyusun substansi revisi UU ITE. Tim pembuat pedoman implementasi UU ITE atas pasal tertentu yang selama ini menjadi kontroversi, atau disebut pasal karet, telah menyelesaikan tugasnya.

 

Pedoman penerapan implementasi ini bukan bagian dari peraturan perundang-undangan, melainkan pedoman teknis bagi aparat penegak hukum, yang diterbitkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB), yang ditandatangani pada 23 Juni oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI, di hadapan Menko Polhukam.

 

Penyusunan pedoman itu diharapkan dapat mendukung upaya penegakan UU ITE secara lebih baik, terutama dengan mengedepankan penerapan restorative justice. Menyelesaikan permasalahan ITE tanpa harus menempuh mekanisme peradilan, melainkan dengan menguatkan prinsip ultimum remidium, peradilan pidana sebagai pilihan terakhir.

 

Adapun SKB tersebut lampirannya berisi pedoman implementasi atas pasal kontroversial. Pasal kontroversial tersebut antara lain Pasal 27 Ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Selain itu, Pasal 27 Ayat (2) mengenai konten perjudian. Pasal 27 Ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik.

 

Kemudian, Pasal 27 Ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 28 Ayat (1) mengenai kabar bohong yang merugikan konsumen. Pasal 28 Ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 

Selanjutnya, Pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan. Pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE.

 

Pasal-pasal inilah yang selama ini paling banyak disorot dan dianggap sebagai bermasalah.

 

Lebih demokratis dan hindari kriminalisasi pers

 

Pemerintah melalui penerbitan surat keputusan bersama ini berupaya memotong interpretasi yang lebar terhadap pasal-pasal UU ITE. Pengertian dan batasannya menjadi lebih pasti, tegas, dan menghilangkan multiinterpretasi.

 

Sebagai misal, kalau selama ini ada kesan dan tudingan bahwa kritik dan pendapat masyarakat bisa terancam dipidana, khususnya terkena Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, maka pedoman ini memberikan pengertian yang tegas tentang apa itu penghinaan dan pencemaran nama baik, yang jelas berbeda dengan kritik dan pendapat.

 

Disebutkan, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik itu merujuk pada ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu ”menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum” (Pasal 310 KUHP).

 

Atau Pasal 311 KUHP, berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku. Diperjelas lagi, bahwa delik pidana Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 Ayat 5 UU ITE.

 

Sebagai delik aduan, maka harus korban sendirilah yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan (natuurlijk persoon) dengan identitas spesifik; bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

 

Penjelasan yang ada dalam pedoman tersebut tak lain untuk meniadakan praktik yang selama ini sering terjadi. Laporan pencemaran nama baik, pengadunya adalah orang lain. Pengadunya bukan korban yang disebut jelas dalam informasi elektronik. Bahkan perusahaan, asosiasi profesi, atau atas nama pemerintah bisa juga mengadukan terjadinya pencemaran nama baik. Interpretasi semacam itu secara tegas diluruskan oleh pedoman ini.

 

Kritik dan pendapat kepada pemerintah tidak masuk pada kriteria yang diancam hukuman UU ITE. Pedoman ini juga menjadi angin segar bagi pers.

 

Disebutkan, untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis. Bukan dikenai Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

 

Untuk kasus terkait pers, Dewan Pers perlu dilibatkan. Berbeda dengan jika wartawan secara personal mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan tetap berlaku UU ITE, termasuk Pasal 27 Ayat (3). Ini memperkuat prinsip bahwa pemberitaan pers, walau diberitakan secara daring (online), berlaku ketentuan yang ada di UU Pers.

 

Jika terjadi sengketa karena isi pemberitaan, diselesaikan melalui mekanisme hak jawab. Bukan diancam pidana. Untuk itu, keterlibatan Dewan Pers menjadi penting.

 

Pemahaman pengertian seperti ini amat diperlukan supaya UU ITE tidak diterapkan serampangan, tatkala berhadapan dengan pemberitaan institusi pers. UU ITE hanya berlaku untuk informasi elektronik yang didistribusikan oleh individu (orang), akun media sosial, media abal-abal (media yang tidak mengikuti ketentuan UU Pers), dan penyelenggara sistem elektronik.

 

Oleh karena itu, walau wartawan profesional sekalipun, jika mengunggah tulisan pribadi di media sosial atau internet, maka berlaku UU ITE, termasuk Pasal 27 Ayat (3). Artinya, wartawan tidak kebal hukum. Namun, institusi pers memiliki kemerdekaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam UU Pers.

 

Memperjelas delik mereduksi ancaman

 

Salah satu pasal yang juga kontroversial dan sering dikeluhkan publik adalah Pasal 28 Ayat (2) tentang Penyebaran Kebencian. Pasal ini sering dituding telah dipakai secara longgar pengertiannya untuk menjerat pelaku kritik.

 

Disebutkan dalam pedoman tentang pasal tersebut, ”Aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten yang dimaksud pasal ini adalah mengajak atau menghasut masyarakat, atau mengadu domba, dengan tujuan menimbulkan kebencian, dan atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar SARA”.

 

Artinya, bukan setiap ada pernyataan tidak suka kepada orang lain atau kelompok lain yang tersebar di media sosial lalu terancam pasal ini. Tidak demikian. Pasal ini benar-benar hanya diterapkan pada orang yang menyebarkan konten lewat internet, yang sengaja menghasut atau memprovokasi masyarakat agar membenci dan atau memusuhi orang lain berdasarkan SARA.

 

Pengertian antargolongan pun oleh pedoman ini secara khusus didefinisikan dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU- XV/2017, yaitu ”entitas golongan rakyat di luar Suku, Agama dan Ras”.

 

Jadi, menyebarkan informasi dengan maksud mengajak atau menghasut orang lain untuk membenci dan atau memusuhi itu memang dilarang. Baik ditujukan terhadap individu maupun kelompok masyarakat yang berbeda karena golongan aliran agama, berbeda golongan politik, berbeda golongan ekonomi dan lain-lain, di luar entitas suku, agama, dan ras.

 

Pedoman implementasi ini juga memperjelas pengertian Pasal 36 yang berisi pemberatan sanksi pidana akibat pelanggaran pasal-pasal UU ITE. Pasal 36 tersebut memang sering dipakai untuk melapisi pasal lain yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

 

Dengan ditambahkan Pasal 36, sanksi pidananya menjadi 12 tahun, sehingga tersangka bisa ditahan selama proses pengadilan. Untuk menghindari penggunaan pasal ini secara tidak tepat, dalam SKB pedoman implementasi tentang pasal itu dikembalikan kepada norma asli saat pasal ini dibuat.

 

Pengertiannya disebutkan, Pasal 36 UU ITE hanya dapat digunakan dalam hal korban kejahatan yang melanggar Pasal 27 hingga 34 UU ITE mengalami kerugian materiil yang nyata. Artinya, harus ada kerugian langsung secara materiil atas perbuatan yang dilakukan tersangka, bukan kerugian tidak langsung.

 

Bukan pula potensi kerugian, dan bukan juga kerugian bersifat nonmateriil.

 

Ini menjadi jelas, Pasal 36 tetap berlaku, dan bisa dikenakan, tapi dengan syarat jika ada kerugian materiil dari korban. Kalau kerugian imateriil, yang hanya berdasarkan kira-kira, pasal ini tidak bisa diimplementasikan.

 

Demikian sebagian materi isi pedoman implementasi tentang pasal tertentu yang baru saja ditandatangani. Pedoman ini menjadi penting sebagai pelengkap UU ITE, sambil menunggu proses adanya revisi ataupun dituangkannya norma- norma hukum siber itu ke dalam KUHP yang baru. ●

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar