Minggu, 25 Juli 2021

 

Ditunggu Langkah Presiden Jokowi Setelah Rekomendasi Ombudsman

Faisal Djabbar ;  Ketua Wadah Pegawai KPK 2014-2016

TEMPO.CO, 24 Juli 2021

 

 

                                                           

Ombudsman Republik Indonesia (ORI), pada Rabu, 21 Juli 2021, mengumumkan hasil penelaahannya atas proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebagaimana telah diketahui, hasil Asesmen TWK memunculkan 75 pegawai KPK yang dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Publik menduga hasil itu sebagai sebuah “intrik politis” demi upaya peminggiran pegawai-pegawai KPK yang dianggap berani dan vokal.

 

Hasil telaah ORI itu menyimpulkan adanya potensi praktik mal-administrasi dalam Asesmen TWK pegawai KPK. Intinya, dalam laporan akhir hasil pemeriksaan dengan nomor register 0503/LM/V/2021/JKT tersebut ORI menyatakan terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi menjadi ASN.

 

ORI, dalam upaya pemeriksaannya, memfokuskan pada tiga tahapan prosedur Asesmen TWK. Tahap satu, dasar hukum Asesmen TWK. Pada bagian ini, ORI mengkaji proses penyusunan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara. Tahap dua, pelaksanaan Asesmen TWK. Pada level ini, ORI menelaah disain sosialisasi, persiapan, dan pelaksanaan Asesmen TWK. Tahap tiga, proses penetapan hasil. Pada fase ini, ORI memeriksa bagaimana penentuan penilaian pegawai KPK yang Memenuhi Syarat (MS) dan yang TMS. Mari mengulas satu per satu tahapan itu.

 

Tahap satu, terkait dasar hukum Asesmen TWK. ORI berpendapat bahwa ayat 4 pada Pasal 5 Perkom Nomor 01 Tahun 2021 merupakan ayat baru yang disisipkan pada rapat terakhir Pimpinan KPK tanggal 25 Januari 2021. Ayat 4 Pasal 5 ini menyatakan pegawai KPK harus mengikuti Asesmen TWK yang dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Padahal, pada lima kali rapat pembahasan draf Perkom 01/2021 sebelumnya antara Agustus sampai Desember 2020, tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai pelaksanaan Asesmen TWK. Baru pada rapat 5 Januari 2021 muncul pretensi memasukkan pelaksanaan Asesmen TWK oleh KPK, dimana saat itu belum ada klausul untuk bekerja sama dengan BKN. Lantas, pada rapat 25 Januari 2021 itulah Pimpinan KPK menyisipkan ayat 4 Pasal 5 tersebut dengan penambahan kalimat “bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.”

 

Esoknya, 26 Januari 2021, diadakan rapat harmonisasi atas draf Perkom 01/2021 di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM). Rapat dihadiri oleh Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

 

Rapat harmonisasi itu kemudian menyepakati draf Perkom tersebut, yang dinyatakan lewat Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, dimana keduanya tidak hadir dalam rapat harmonisasi itu. Sekali lagi, yang hadir adalah Pimpinan Kementerian/Lembaga, tapi yang tandatangan Berita Acara adalah pejabat struktural yang tidak hadir.

 

Sesuai penelusuran ORI, kehadiran Pimpinan Kementerian/Lembaga dalam rapat harmonisasi 26 Januari 2021 itu adalah penyimpangan prosedur, karena melanggar Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa dalam hal pengharmonisasian rancangan peraturan dari lembaga non-struktural, Direktur Jenderal (Dirjen) bertugas mengoordinasikan dan memimpin rapat pengharmonisasian. Karenanya, rapat harmonisasi layaknya cukup dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi madya, dalam hal ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kepala Biro, pejabat lain yang setara, atau anggota panitia kerja (panja), sebab rapat dipimpin oleh Dirjen.

 

Nyatanya, dalam rapat harmonisasi terakhir 26 Januari 2021, yang hadir bukan pejabat pimpinan tinggi madya atau bukan perancang aturan, tapi langsung para Pimpinan Kementerian/Lembaga. Jadi, kata ORI, tugas Dirjen Peraturan Perundang-Undangan (PP) Kementerian Hukum dan HAM yang seharusnya mengoordinasikan rapat harmonisasi yang dihadiri lima Pimpinan Kementerian/Lembaga, yang salah satunya Menteri Hukum dan HAM yang merupakan atasan Dirjen PP, tentu tidak dapat terlaksana. Hal ini karena Dirjen tidak mungkin memimpin rapat harmonisasi yang salah satu pesertanya adalah atasannya.

 

Di samping itu, ORI juga berpendapat adanya penyalahgunaan wewenang, karena penandatanganan Berita Acara pengharmonisasian peraturan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam rapat harmonisasi.

 

Selain itu, ORI menemukan adanya penyimpangan prosedur oleh KPK, karena KPK tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan KPK pada sistem informasi internalnya setelah dilakukan enam kali rapat terhadap rancangan Peraturan KPK 01/2021 itu. Dalam Pasal 17 ayat 2 Peraturan KPK Nomor 12 tahun 2018 disebutkan, “penyelarasan produk hukum peraturan wajib memperhatikan aspirasi/pendapat pegawai”. Seterusnya, ayat 3 memaklumatkan bahwa “dalam rangka mendukung proses aspirasi/pendapat tersebut, rancangan produk hukum peraturan disebarluaskan dalam sistem informasi internal.” KPK terakhir kali mengunduh rancangan Peraturan KPK 01/2021 tersebut pada 16 November 2020 di Portal KPK, padahal proses pembahasan masih terus berjalan hingga akhir Januari 2021.

 

Tahap dua, terkait pelaksanaan Asesmen TWK. Pada tahap ini ORI menemukan dua perkara.

 

Pertama, KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur. Dalam pemeriksaannya, ORI menjumpai bahwa Nota Kesepahaman Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani 8 April 2021, serta Kontrak swakelolanya sendiri antara KPK dan BKN ditandatangani 26 April 2021. Namun, berdasarkan temuan ORI, Kontrak swakelola tersebut dibuat dengan tanggal mundur menjadi 27 Januari 2021. Jadi, KPK telah melaksanakan Asesmen TWK sebelum penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kontrak swakelola. Asesmen TWK berbentuk tulis pada 9 Maret 2021 dan wawancara antara 22 hingga 30 Maret 2021.

 

Kedua, ORI berpendapat BKN tidak kompeten dalam Asesmen TWK. BKN, menurut ORI, tak memiliki komponen Asesmen TWK, baik alat ukur, instrumen, dan asesor yang profesional dan terlatih, untuk proses alih status. Padahal, BKN sendirilah yang menyampaikan masukan tertulis pada kesempatan rapat harmonisasi 26 Januari 2021 serta mengusulkan kepada KPK agar pelaksanaan Asesmen TWK dilakukan oleh KPK bekerja sama dengan BKN. Di sini, BKN mempunyai ekspertis dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tapi tidak dalam asesmen alih status pegawai menjadi ASN. Jadi, konteksnya adalah ASESMEN, bukan TES.

 

Lalu, disebabkan ketiadaan komponen asesmen, BKN menggunakan atau meminjam instrumen milik Dinas Psikologi Angkatan Darat (DISPSIAD). BKN mendasari penggunaan instrumen tersebut pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1078/XII/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Personil bagi PNS/TNI di Lingkungan TNI. Tapi, nyatanya, ORI menemukan bahwa BKN tidak memiliki atau menguasai salinan dokumen Keputusan Panglima itu, sehingga ketika pelaksanaan asesmen, yang dilakukan bersama oleh DISPSIAD, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN), BKN yang bertindak sebagai observer (pengawas) tidak mampu memastikan kualifikasi asesor, baik terkait kompetensi maupun sertifikasinya.

 

ORI berpendapat pula, ketika BKN tidak memiliki kompetensi dan malahan menggunakan instrumen asesmen DISPSIAD dan lainnya, seharusnya BKN menginformasikannya kepada KPK sebagai pelaksana dan pengguna Asesmen TWK. Kenyataannya, BKN tidak menyampaikannya kepada KPK.

 

Tahap tiga, terkait proses penetapan hasil Asesmen TWK. ORI berpendapat bahwa Pimpinan KPK telah melakukan tindakan mal-administrasi berupa ketidakpatutan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Penerbitan SK 652/2021 ini tak patut, menurut ORI, karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 sekaligus bentuk pengabaian KPK, sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif, terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Pemerintahan. Pernyataan Presiden disampaikan pada Senin, 17 Mei 2021. Putusan MK menyatakan bahwa alih status “tidak boleh merugikan hak pegawai KPK”. Sementara, pernyataan Presiden Jokowi adalah bahwa Asesmen TWK “tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes”.

 

Lebih jauh, ORI mengungkapkan pula bahwa dalam Perkom 01/2021 sama sekali tidak ada ketentuan mengenai konsekuensi atau semacam sanksi apabila ada pegawai KPK yang dinilai Tidak Memenuhi Syarat dalam Asesmen TWK tersebut, sehingga salah satu mandat SK 652/2021 agar pegawai KPK yang TMS menyerahkan tugasnya kepada atasan langsung tidaklah memiliki dasar hukum.

 

Ihwal lainnya, sesuai temuan ORI, adalah bahwa Berita Acara penetapan hasil Asesmen TWK ditandatangani oleh lima Pimpinan Kementerian/Lembaga, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN-RB, Ketua KPK, Kepala BKN, dan Kepala LAN. Artinya, mereka tidak ikut dalam proses pelaksanaan asesmen, tapi menandatangani penetapan hasil.

 

Sebab itu, ORI berpendapat bahwa selain lima Pimpinan KPK, ada pula Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, dan Kepala LAN, yang secara bersama mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi dan menyalahgunakan wewenang atas kepastian status dan hak pegawai KPK untuk mendapatkan perlakuan adil dalam hubungan kerja.

 

Lantas, berdasarkan temuan-temuan di atas, ORI menyampaikan rekomendasi tindakan korektif kepada KPK dan BKN.

 

Untuk KPK, dalam hal ini Pimpinan dan Sekjen KPK, ORI meminta bahwa terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan memperbaiki melalui pendidikan kedinasan wawasan kebangsaan, lalu mereka dialihstatuskan menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. Hasil Asesmen TWK, menurut ORI, seharusnya menjadi bahan masukan untuk langkah perbaikan, bukan menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.

 

Untuk BKN, ORI menyarankan agar BKN menelaah aturan dan menyusun peta jalan (roadmap) berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor yang berkompeten dalam pelaksanaan penilaian proses alih status pegawai menjadi ASN.

 

Walhasil, ORI mengemukakan bahwa apabila dalam waktu tertentu sarannya tidak dipatuhi oleh KPK dan BKN, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Presiden. Sebagaimana amanah UU Nomor 19 Tahun 2021, KPK secara lembaga adalah rumpun eksekutif yang berada di bawah kekuasaan Presiden. Selain itu, Presiden adalah pemegang kebijakan tertinggi dalam menentukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam lingkup manajemen ASN. Jadi, PPK di semua lembaga negara adalah delegasi Presiden, termasuk Sekjen KPK. Maka, jika PPK di KPK tidak mengindahkan tindakan korektif ORI, Presiden disarankan mengambil-alih kewenangan PPK di KPK.

 

Presiden, menurut ORI, perlu pula melakukan pembinaan kepada lima Pimpinan Kementerian/Lembaga yang terkait proses Asesmen TWK, yakni Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri PAN-RB. Hal ini adalah dalam rangka pembenahan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Pendek kata, temuan ORI sudah sangat terang benderang. Semua tahapan, sejak dari landasan hukum Asesmen TWK, proses pelaksanaannya, hingga penetapan hasilnya, diduga kuat ada penyimpangan prosedur dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dengan begitu, Pimpinan KPK dan Kepala BKN wajib mengikuti saran korektif ORI.

 

Pun demikian, dengan segala hormat, Presiden Jokowi, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan kebijakan, pembinaan profesi, dan pengelolaan ASN, patut mendengar dan menunaikan rekomendasi ORI tersebut. ●

 

3 komentar:

  1. HALO
    saya ADAWIYAH YAHYA dari malaysia saya tinggal di kota temerloh pahang. Saya tidak pernah tahu itu benar-benar mungkin untuk mendapatkan pinjaman dari pinjaman online atau pemberi pinjaman. Saya sekarat dalam hutang dengan banyak tagihan untuk membayar ketiga anak saya dan nilai kredit saya juga sangat rendah. Jadi, saya baru saja online untuk mengetahui lebih banyak tentang cara mendekati bank atau mengambil pinjaman hari bayaran dengan nilai kredit rendah. Kemudian saya menemukan banyak tulisan dan artikel di berbagai situs tentang bagaimana KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY membantu orang, perusahaan, dan organisasi dengan tingkat bunga pinjaman @ 2%. Dengan pengetahuan yang saya dapatkan secara online, saya menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ELENA ROLAND melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com), saya menjelaskan diri saya. Saya mengajukan pinjaman sebesar $60.000 tetapi dia menyetujui $50.000 dan itu adalah $50.000 yang saya terima di rekening bank saya. Proses transaksi sangat mudah dan cepat. dan juga mengkonfirmasi Identitas saya dan untuk memastikan keamanan dana. Saya merekomendasikan perusahaan ini kepada semua orang. Jangan mati dalam hutang sebelum Anda mencari bantuan. Tulis email ke KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY  sekarang Email (karinarolandloancompany@gmail.com atau whatsapp +1(585) 708-3478, atau +1(323) 230-9820 untuk informasi lebih lanjut Anda juga dapat menghubungi saya melalui email adawiyahyahya63@gmail .com

    BalasHapus
  2. Halo semuanya
    Nama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu karina roland yang baik karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion bataan tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan saya pinjaman. dan saya sangat Frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berutang bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari nyonya karina roland, jadi saya terpaksa menghubungi susan ramirez dan dia menyuruh saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi nyonya karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya terpaksa memberanikan diri dan saya menghubungi nyonya karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang diproses dan disahkan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi e-mail Mrs karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya +15857083478 atau +1(323) 230-9820 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut bout Mrs.karina Roland email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai ibu karina roland untuk mengubah kehidupan finansial saya.

    BalasHapus
  3. Jika bank Anda mengatakan tidak kepada Anda untuk pinjaman, ada tempat otentik di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman asli. Saya ingin mendapatkan pinjaman lembaga yang saya temukan online untuk semua saudara Muslim yang mencari pinjaman cepat untuk menyelesaikan masalah yang diinginkan dengan cepat. Saya mendapat pinjaman sebesar Rp700.000.000. dari ibu KARINA ROLAND  PERUSAHAAN PINJAMAN yang  saya gunakan untuk merenovasi rumah sakit saya dan untuk melengkapi bisnis saya. Saya mendapat pinjaman dari mereka beberapa bulan yang lalu. Saya meminjam dari mereka karena ada banyak perusahaan pinjaman palsu online. Saya juga memperkenalkan saudara saya yang juga mendapat pinjaman sebesar Rp. 500.000.000 KARINA ROLAND  PERUSAHAAN PINJAMAN. Sebelum saya menghubungi mereka untuk pinjaman, saya juga melakukan banyak penelitian tentang mereka dan menemukan mereka benar-benar otentik. Mereka tidak seperti perusahaan pinjaman barat yang palsu. Jadi saya meminta pinjaman tanpa jaminan dengan mereka. Mereka memberikan pinjaman sesuai dengan hukum dan peraturan Islam. Tidak Diperlukan Jaminan. Tidak ada biaya tersembunyi. Mereka meminjamkan proses yang cepat dan sederhana. Tapi Anda harus bisa menyetujuinya. dan Anda juga harus membayar kembali pinjaman mereka pada waktunya. Saya ingin meminta semua Muslim sejati dan bukan Muslim untuk menghubungi ibu karina yang baik di email atau whatsapp: +15857083478 atau +1323 230-9820  (karinarolandloancompany@gmail.com) Anda dapat menghubungi saya untuk saran juga melalui email (nurraysadiena@gmail.com )

    BalasHapus