Rabu, 28 Juli 2021

 

Arah Penataan Kelembagaan

Husni Rohman ;  Perencana Madya Kementerian PPN/Bappenas

KOMPAS, 27 Juli 2021

 

 

                                                           

Dalam artikel di harian Kompas pada 13 Juli 2021, Dr Riant Nugroho menyebutkan bahwa keberadaan lembaga pemerintah tambahan atau auksiliari mencerminkan model pembuatan kebijakan. Dalam konteks Indonesia, lembaga auksiliari tersebut berupa lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural.

 

Peninjauan atas keberadaan lembaga nonstruktural (LNS) telah menjadi agenda sejak periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Beberapa persoalan kelembagaan terkait dengn LNS tersebut, bahkan, telah tercantum sejak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

 

Artinya, persoalan kelembagaan tersebut menjadi salah satu variabel yang memengaruhi pelaksanaan program pembangunan nasional yang berpotensi memengaruhi efektivitas pencapaian tujuan pembangunan. Riant dalam tulisannya menyebutkan bahwa sebanyak 51 lembaga pemerintahan telah dibubarkan selama kurun waktu pemerintahan Presiden Joko Widodo.

 

Hasil kajian Lembaga Administrasi Negara (LAN) menunjukkan bahwa terdapat tumpang tindih pada 32 bidang/sektor pemerintahan yang disebabkan ada kesamaan fungsi antara kementerian dan LNS. Potensi tumpang tindih tersebut tidak terhindarkan mengingat tugas dan peran yang diberikan kepada LNS umumnya adalah untuk mengoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga pemerintah lain serta memantau implementasi berbagai kebijakan pemerintah (Rhodes, 1988).

 

Selain itu, kemunculan LNS sering kali didasarkan atas kebutuhan sektor atau bidang tertentu yang kemudian diformalisasi melalui berbagai peraturan, baik peraturan presiden, peraturan pemerintah, maupun undang-undang. Beberapa contoh terkini dari dinamika keberadaan lembaga auksiliari, di antaranya rencana pembentukan lembaga pengawas data pribadi, eksistensi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pembubaran Dewan Riset Nasional, serta rencana pembentukan badan pengelola pembangunan Papua.

 

Pengalaman selama ini, beberapa faktor yang melahirkan lembaga-lembaga baru tersebut di antaranya adalah karena ada ketidakpercayaan (distrust) atas kinerja lembaga-lembaga yang sudah ada, serta ketidakmampuan lembaga-lembaga yang ada dalam melakukan kerja-kerja koordinatif, terutama untuk isu-isu lintas sektor. Namun sayangnya, pada akhirnya lembaga-lembaga baru tersebut pun juga kurang mampu menjalankan fungsi-fungsi yang dimandatkan sehingga justru menjadi beban birokrasi baru.

 

Oleh karena itu, pembubaran LNS akan diikuti dengan penguatan fungsi-fungsi koordinatif lembaga-lembaga yang ada, terutama kementerian, sebagaimana mandat yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Penguatan fungsi-fungsi koordinasi terutama ditujukan bagi Kementerian Koordinator dan Kementerian Kelompok III. Kementerian-kementerian dalam kategori tersebut memiliki tugas utama untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden; serta menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga.

 

Perpres No 68/2019 tentang Organisasi Kementerian Negara juga menyatakan bahwa tugas dan peran kementerian harus disesuaikan dengan agenda pembangunan nasional. Untuk itu, menjadi sangat penting untuk mengonsolidasikan kebutuhan dukungan kelembagaan dalam proses pembangunan nasional sembari mengendalikan proses legislasi agar tidak memandatkan pembentukan lembaga-lembaga tertentu.

 

Oleh karena itu, RPJMN 2020-2024 telah menetapkan kerangka kelembagaan sebagai salah satu kaidah pelaksanaan (delivery mechanism) dalam pelaksanaan program pembangunan nasional. Kerangka kelembagaan difokuskan pada penataan organisasi pemerintah beserta aturan main di dalamnya, baik yang bersifat inter maupun antarorganisasi, yang berfungsi untuk melaksanakan program-program pembangunan. Kerangka kelembagaan dimaksudkan untuk memastikan kesiapan struktur organisasi pemerintah dalam menjalankan prioritas pembangunan.

 

Prinsip yang diacu dalam kerangka kelembagaan adalah ”Struktur Mengikuti Strategi’” (structure follows strategy), di mana penataan organisasi pemerintah didasarkan pada kebutuhan dalam strategi pencapaian tujuan pembangunan. Ruang lingkup kerangka kelembagaan di antaranya meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), dan LNS. Adapun beberapa prioritas penataan kelembagaan 2020-2024, di antaranya, adalah tata kelola kelembagaan persiapan dan pemindahan ibu kota negara, tata kelola kelembagaan talenta nasional, tata kelola kelembagaan transformasi digital, dan tata kelola kelembagaan perencanaan dan pembangunan nasional.

 

Pada prinsipnya kita harus mulai untuk menempatkan struktur birokrasi pemerintah sebagai entitas yang dinamis yang dapat datang dan pergi (come and go), tergantung dari isu dan permasalahan pembangunan yang dihadapi. Walaupun struktur birokrasi adalah isu yang sangat politis, perbaikan pada aspek ini akan memiliki daya ungkit yang signifikan untuk mempercepat agenda reformasi birokrasi. Seperti yang disampaikan oleh Presiden, ”semakin sederhana organisasi kita, semakin cepat kita bisa berlari, dan semakin fleksibel kita dalam merumuskan kebijakan”. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar