Rabu, 26 Maret 2014

Alternatif Solusi Penyeru Golput

Alternatif Solusi Penyeru Golput

Yosafati Gulo  ;   Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga
SUARA MERDEKA,  25 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
"Bila memang menghendaki kebaikan bangsa dan negara, solusinya bukan dengan menjadi golput"

SEJUMLAH orang terus menggaungkan niat untuk menjadi golput. Daripada memilih caleg bobrok mendingan menjadi golput. Lagi pula, memilih untuk tidak memilih juga sah secara hukum. Tidak menggunakan hak pilih adalah bagian dari hak asasi manusia. Itulah antara lain argumen yang dipakai oleh penyeru golput.

Sepintas, alasan tersebut masuk akal. Orang normal, mustahil memilih yang tak normal, apalagi bobrok. Juga caleg yang hobi korupsi, kerap melanggar etika dan norma susila, atau suka tipu-tipu, memang tak perlu dipilih. Apakah semua caleg pasti begitu? Semua bobrok? Apakah penyeru golput sudah menelusuri secara objektif rekam jejak semuanya? Saya kira belum tentu. Jika ada satu dua yang melakukan, diyakini tidak mencakup semua caleg. Karena itu, menuduh bobrok semua caleg, nantinya tak bakal memikirkan rakyat, dan predikat negatif lainnya, adalah sikap gegabah.

Tampaknya, acuan penyeru golput adalah penampilan anggota legislatif periode lalu dan kinerja pemerintah yang lamban dalam banyak hal. Alasan itu memang logis. Banyaknya anggota legislatif dan gubernur/bupati/wali kota masuk bui karena korupsi, dan ada sekitar 90% caleg muka lama makin menguatkan argumen para penyeru golput.

Argumen lainnya adalah kebiasaan caleg mengumbar janji demi kesejahteraan rakyat selama kampanye, biasanya banyak bohongnya. Tak lebih dari sekadar rayuan gombal agar mereka dipilih. Setelah terpilih, istilah yang dipakai pun berubah, menjadi siapa lu, siapa gue!

Kendati benar, argumen tersebut sulit dipertahankan secara logis. Pasalnya, asumsi dari argumen itu adalah sebuah keyakinan bahwa manusia tak bakal berubah. Apa dan bagaimana seseorang kemarin maka itulah dirinya hari ini dan esok. Kalau kemarin ia bobrok maka hari ini dan esok ia pasti bobrok. Benarkah?

Saya tetap berkeyakinan siapa pun cenderung bisa berubah. Entah karena belajar dari kesalahan sendiri, karena pengaruh lingkungan, atau karena dorongan cita-cita diri yang lebih baik bagi diri dan sesama. Pada penyeru golput pun begitu. Mereka pasti berpeluang untuk berubah. Bisa ke arah yang buruk atau sebaliknya. Itu artinya, jangan menghakimi masa depan dengan potret buram masa lalu.

Bila memang menghendaki kebaikan bangsa dan negara, solusinya bukan dengan menjadi golput karena pilihan itu tidak mencerminkan semangat dan kerja keras memperbaiki perpolitikan dan pemerintahan. Golput adalah sikap apatis, tidak mau tahu, dan semacam pembiaran. Ditinjau dari aspek apa pun, sikap semacam itu tidaklah membangun.

Mengontrol Kinerja

Dengan menggunakan hak pilih, si pemilih memiliki alasan untuk mengontrol dan memelototi kinerja legislatif. Apa yang dijanjikan saat kampanye ,dicatat baik-baik. Catatan itu bukan untuk disimpan dalam map melainkan jadi bahan untuk mengontrol kinerja, sikap hidup, dan tindakan caleg setelah berkiprah di legislatif.

Cara lainnya adalah tiap caleg diminta membuat kontrak politik atau pernyataan politik tentang agenda perjuangannya di legislatif. Termasuk pernyataan tentang sikap hidup terpuji yang mencerminkan harapan ideal masyarakat. Pernyataan tersebut disebar kepada seluruh konstituen sebagai alat kontrol mereka terhadap legislator tersebut.

Parpol pengusung caleg juga harus mendukung apa yang diharapkan konstituen. Jika anggota legislatif melanggar kotrak atau pernyataan politiknya kepada konstituen kelak maka parpol harus tegas bertindak. Misal menariknya dari keanggotaan legislatif. Pernyataan sikap tegas parpol itu pun perlu disebar kepada konstituen.

Keterwujudan hal itu mensyaratkan setidak-tidaknya dua hal. Pertama; tiap parpol perlu membangun sistem informasi yang dapat diakses rakyat untuk melaporkan tiap pelanggaran anggota legislatif. Kalau pelanggaran itu bersifat atau menjurus ke tindak pidana, sistem tersebut perlu dikoneksikan ke KPK atau penegak hukum lain. Sistem kerjanya, bisa meniru sistem kerja perbankan online dan real time.

Kedua; penilaian terhadap anggota legislatif jangan hanya oleh parpol. Perlu mengombinasikan data dari rakyat dengan data parpol berdasarkan kriteria terukur. Hasil penilaian itu diumumkan secara berkala kepada rakyat melalui media massa. Termasuk di antaranya data kehadiran legislator dalam sidang-sidang komisi dan sidang pleno. Menuntut beberapa hal itu kepada caleg dan parpol jauh lebih baik ketimbang menjadi golput. Jika tidak dipenuhi, ganjarlah mereka dengan tidak memilih caleg dari parpol bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar