Sabtu, 01 Juni 2013

Imaji Kemandirian Partai Politik

Imaji Kemandirian Partai Politik
Trisno Yulianto ;  Koordinator Lingkar Kajian Sosial Demokrasi
SINAR HARAPAN, 31 Mei 2013


Prasangka korupsi dalam kasus kuota impor sapi, yang melibatkan petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memicu wacana “radikal” pembubaran partai, apabila bisa dibuktikan ada aliran dana korupsi ke kas partai.
Parpol dalam UU Tipikor secara prinsip didefinisikan sebagai korporasi. Korporasi yang tersangkut korupsi bisa dibubarkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi.

Praktik korupsi yang menimpa parpol bukan hanya dialami elite PKS. Mayoritas partai, kaukus elitenya pernah atau sedang terjebak kasus korupsi, pungli, upeti, dan modus penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki.

Korupsi berjemaah yang dilakukan elite partai dan ditengarai untuk kepentingan biaya (modal) partai disebabkan iklim biaya politik tinggi di dalam demokrasi yang berwatak liberal saat ini.
Parpol meskipun memiliki aset sumber daya manusia yang besar yang terdiri dari kader dan simpatisan partai, harus diakui tidak optimal dalam menggali sumber dana internal.

Iuran anggota partai tidak maksimal demikian juga dengan sumbangan kader dan simpatisan begitu minim. Hal tersebut harus diakui sebagai wujud kelemahan parpol di Indonesia yang masih tergantung figur dan relasi korporatif dengan pemodal yang dikenal sebagai cukong politik.

Agenda parpol yang reguler dan semakin padat menjelang pemilu membutuhkan ongkos politik yang besar. Parpol tidak mampu mencukupi kebutuhan anggaran yang besar tersebut melalui “arisan” atau iuran anggota.
Diperparah lagi karakter partai primordial, yang mengutamakan relasi tokoh dan massa, menciptakan ketergantungan massa (kader dan simpatisan) pada peran kepemimpinan. Termasuk peran dalam menggali sumber dana politik.

Modus praktis penggalian dana partai – di mana banyak partai yang tidak memiliki mekanisme iuran anggota secara ajek- adalah melalui kerja sama dengan pemilik modal besar, yang ditarik masuk dalam struktur kepengurusan partai.

Harus jujur diakui kader partai yang menjadi anggota parlemen atau pejabat publik (menteri, bupati/wali kota, gubernur) selama ini menjadi tulang punggung partai dalam penggalian dana. Mereka mengemban amanah untuk mencukupi modal bagi partai yang mengusungnya. Entah dengan memanfaatkan posisi atau membangun relasi nonposisional.

Hal inilah yang menjadi faktor penyebab ketidakmandirian partai politik dalam sisi pendanaan. Parpol tidak memiliki basis pendanaan yang memadai untuk menggerakkan roda organisasi dan program kerja partai. Apalagi jika berhubungan dengan aktivitas penggalangan massa menjelang momen politik internal dan kompetisi demokratik.

Bergantung Tokoh

Iklim keterbukaan demokrasi multipartai menciptakan ruang ekspresi bagi masyarakat dan elite sosial untuk membentuk parpol. Demikian dengan partai tradisional yang telah eksis semenjak era Orde Baru kini lebih leluasa mengembangkan sayap-sayap kepentingan politiknya.

Partai-partai yang terbentuk sebagai dampak friksi politik atau partai yang dibangun oleh kaukus elite pada umumnya bergantung kepada tokoh atau figur politik yang memiliki aset dan akses sumber finansial yang kuat.

Taruhlah Partai Nasdem sangat lekat dengan “taipan media” Surya Paloh, Partai Gerindra sangat erat dengan nama Prabowo Subianto yang memiliki jaringan bisnis minyak. Sementara itu, partai-partai yang lain sangat dekat dengan figur yang memiliki kekuatan modal finansial. Partai sangat membutuhkan pemodal. Dalam bahasa Jefrey Winters, partai bersimbiosis dengan konglomerasi.

Realitas demikian yang menyebabkan parpol yang eksis dan siap berkompetisi dalam pemilu tidak mandiri dan tidak mampu mengoptimalkan sumber dana internalnya. Sangat bertolak belakang dengan apa yang dinamakan idealitas kemandirian partai.

Idealitas kemandirian partai politik memiliki makna dan mandat sebagai berikut:

Pertama, Partai memiliki ideologi yang teguh dipegang prinsipnya dan dijabarkan dalam program-program aktual partai sesuai kepentingan objektif anggota. Ideologi partai tersebut diaktualisasikan secara konsisten dalam tindakan para kader dan simpatisannya. Ideologi adalah prinsip dan keyakinan untuk membangun kondisi masyarakat yang lebih baik dan berubah dari keadaan yang buruk. Ideologi menjadi way of life bagi kader serta simpatisan.

Jika ada partai politik yang konon memegang teguh ideologi yang dekat dengan kejujuran, amanah Illahi namun perilaku kader dan pengurusnya koruptif maka hal tersebut sesuatu yang paradoks.
Kedua, Partai memiliki program kerja yang mandiri sesuai kepentingan anggota dan bukannya memiliki program yang diintervensi oleh kepentingan dari luar yang memiliki modal besar. Ketiga, Partai dalam sikap politiknya tidak didikte atau dikendalikan oleh kekuatan dari luar partai yang lebih hegemonik. Jadi, partai memiliki asas organisasi yang dijalankan atas keputusan anggota.

Keempat, Parpol mampu menghidupi dirinya sendiri melalui pengumpulan dana yang bersumber dari iuran anggota dan kader, atau sumbangan yang “bersih dan akuntabel” yang tidak mengikat secara politis.
Terbongkarnya skandal korupsi proyek wisma atlet yang menyeret kader utama Partai Demokrat, serta skandal kuota impor sapi yang menjebloskan petinggi PKS menjadi tersangka kasus korupsi menjadi bukti bahwa partai-partai politik di Indonesia semakin jauh dari kemandirian.

Partai-partai politik yang kini menduduki kursi parlemen dan pemerintahan, tidak saja gagal membangun kemandirian dalam sisi pendanaan untuk agenda dan program partai, namun tidak mampu memodernisasi dalam fungsi politiknya.

Seharusnya partai yang mulai mampu memodernisasi fungsi adalah ketika mampu melakukan edukasi, konsolidasi dan meningkatkan soliditas dukungan kader-simpatisan terhadap eksistensi partai dalam mengarungi rivalitas politik. Partai yang modern tidak lamban dalam menggali sumber daya, sumber dana untuk mencukupi kebutuhan organisasi.

Fungsi modern partai terkait dengan edukasi politik, sosialisasi program seharusnya mendatangkan ruang untuk menggali sumber dana dari kader-anggota-simpatisan. Parpol juga bisa membangun jaringan usaha kolektif yang dikelola atas nama partai untuk kepentingan bersama.

Hal ini dilakukan oleh partai-partai yang mampu mengimplementasikan hakikat kepartaian. Untuk hal demikian seharusnya partai-partai politik meresapi apa yang pernah dinyatakan Sjahrir (1946): “Partai itoe haroes hidoep oleh dirinja sendiri. Jangan tergantung pada mereka yang punya niat boesoek.”

Semoga kemandirian partai ke depannya bukan sekadar imaji, sehingga partai bukan alat korupsi namun berperan dalam membangun sikap berdikari. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar