Semar Ruwat
Kutukan Migas
Rohmad Hadiwijoyo ; Dalang
dan CEO RMI Group
|
MEDIA
INDONESIA, 23 November 2012
SOAL gugat-menggugat bukan saja
terjadi di republik ini. Di dunia pewayangan pun pernah juga terjadi aksi
seperti itu, yakni saat Semar Badranaya menggugat kesewenang–wenangan
Kayangan Manikmaya (KM).
Seperti diketahui, pada Rabu
(13/11), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU No 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan keputusan itu, Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dinyatakan
inkonstitusional atau bubar. Gugatan itu diajukan sedikitnya 30 tokoh dan 12
organisasi kemasyarakatan.
MK memberikan dua alasan atas pembubaran
itu. Pertama, keberadaan BP Migas menjadikan negara kehilangan kedaulatan
dalam pengelolaan aset minyak dan gas (migas). Hal ini disebabkan model
hubungan kontrak kerja selama ini antara kontraktor dan negara dalam
mengelola migas menempatkan negara pada posisi lemah.
Alasan kedua, kontrak kerja sama
(KKS) yang dijalankan BP Migas sudah tidak memihak kepada kemakmuran rakyat,
sehingga itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Pengelolaan aset migas
dalam praktiknya memang sering menyebabkan kutukan kalau tidak dikelola
dengan transparan dan good governance.
Tom Bower, dalam bukunya The Squeeze, Oil, Money & Greed in the
21st Century mengingatkan, dalam pengelolaan migas tidak mudah untuk
membuat keseimbangan dan kepuasan bagi para pemangku kepentingan. Pengelola
aset migas sering menjadi target ketidakpercayaan dalam pengelolaan dan
manajemen. Apalagi kalau dalam tata kelola tersebut diduga ada perilaku
korupsi dan kurang transparan. Karena itu, usaha di bidang migas susah
ditebak atau unpredictable dan cenderung berisiko tinggi.
Wahyu
Tohjali
Seperti yang terjadi di Kayangan
Manikmaya atau tempat berkuasanya Batara Guru. Dewa Guru memiliki kekuasaan
yang tanpa kontrol dalam pengelolaan aset-aset kayangan. Termasuk,
pengelolaan aset kayangan seperti wahyu atau tuntunan hidup. Pembagian
turunnya wahyu kepada satria yang berhak menerimanya sudah ada pakem dan
aturannya.
Tetapi dalam kenyataannya, Dewa
Guru dan Batari Durga sering melakukan intervensi. Wahyu Tohjali atau wahyu
Lelanangane Jagat itu sebetulnya sudah dicadangkan kepada Arjuna, satria
panengah Pandawa. Arjuna berhak menerima Wahyu Tohjali karena sudah sesuai
dengan lelabuhan (pengabdian) dan perjuangannya kepada para dewa.
Saat mendengar wahyu senopati itu
akan jatuh ke tangan Arjuna, Prabu Dewasrani tidak rela dan ingin merebut
wahyu tersebut. Dewasrani, Raja Kumbino, dengan pengaruh politik ibunya,
Batari Durga, meminta Wahyu Tohjali diberikan kepada dirinya.
Menurut perhitungan Dewasrani,
karena Batari Durga yang merupakan istri Batara Guru, itu akan mempermudah
dalam mempengaruhi kebijakan atas pemberian Wahyu Tohjali.
Atas pengaruh Durga, Dewa Guru
segera mengadakan rapat paripurna dengan para dewa atau menteri dan ajudannya
untuk membahas siapa yang akan mendapat Wahyu Tohjali.
Saat Dewa Guru mengutarakan
niatnya untuk membatalkan pemberian wahyu kepada Arjuna, sebagian dewa-dewa
keberatan. Karena, selain sudah diputuskan sebelumnya, menurut mereka, Arjuna
paling pantas menerima ganjaran Wahyu Tohjali tersebut.
Dewa Guru, sebagai penguasa
kayangan, tidak kalah sengit dalam merespons para bawahan yang menentang
niatnya tersebut. Dengan lantang, Dewa Guru mempersilakan para dewa yang
tidak setuju dengan pemberian Tohjali kepada Dewasrani, anaknya, diberi
keleluasaan untuk angkat kaki atau meninggalkan kayangan.
Para dewa yang tidak setuju atas
pemberian wahyu kepada Dewasrani segera turun ke Arcapada dan menemui Semar.
Mereka memberikan kabar tentang perilaku kesewenang-wenangan Batara Guru
kepada Semar sebagai pamongnya Pandawa.
Saat mendapat laporan para dewa
atas kongkalingkong Batara Guru dan Durga, hati Semar sedih. Semar kemudian
meminta para dewa untuk menjaga padepokannya, Klampis Ireng, dari hal-hal
yang tidak diinginkan. Semar lalu terbang ke awang-awang kumitir untuk
menggugat kelakuan Batara Guru kepada Sang Hyang Wenang.
Menerima kedatangan Semar, Sang
Hyang Wenang mengatakan, sapa salah
bakale seleh, sapa sing mbibiti ala
wahyune bakal sirna (siapa salah
bakal kalah, siapa yang mengawali keburukan, akhirnya akan celaka). Hyang
Wenang akhirnya mengabulkan gugatan Semar ke Batara Guru, dan akhirnya Wahyu
Tohjali tetap diberikan kepada Arjuna.
Wawasan
Nusantara
Hal sama juga terjadi dalam
kewenangan pengelolaan migas kita. Siapa oknum yang salah pasti akan seleh.
Kepu tusan MK atas pembubaran BP Migas itu sudah inkracht dan memiliki
kekuatan hukum mengikat. Jadi, kini kita tidak usah geger dan saling
menyalahkan siapa yang berhak mengelola aset migas kita pascapembubaran BP
Migas itu. Selama pengelolaannya jujur dan untuk kepentingan rakyat, pasti
akan langgeng dan tidak akan digugat.
Sebetulnya, model pengelolaan
minyak, production sha ring contract (PSC) dibuat putra bangsa, Mochtar
Kusumaatmadja, saat beliau menjadi menteri kehakiman pada 1974-1978.
Model pengelolaan minyak itu
sebenarnya sangat sederhana karena mengadopsi dari cara adat penggarapan
sawah oleh masyarakat perdesaan. Mochtar membuat model pengelolaan minyak
tersebut mengacu kepada pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan
Nusantara.
Menurut sejarah, konsep Wawasan
Nusantara dibuat pada era Perdana Menteri (PM) Djoeanda Kartawidjaja pada
1957. Saat itu, setelah lulus dari UI, Mochtar Kusumaatmadja diberi tugas
membuat konsep Wawasan Nusantara oleh PM Djoeanda.
Jadi konsep PSC di Migas itu
merupakan model kita sendiri. Negara-negara kaya minyak di dunia pun, banyak
yang mencontoh konsep PSC tersebut. Karena itu, kalau saat ini pemerintah
mencari model pengelolaan migas pascabubarnya BP Migas, kenapa kita tidak
menengok kembali sejarah pengelolaan migas kita sebelumnya.
Selama tujuan pengelolaan aset minyak dan penambangan
migas kita mempertimbangkan semangat Wawasan Nusantara dan sebagian royalti
dari hasil migas dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat serta untuk
memperkuat ketahanan bangsa dalam bernegara, tidak akan terjadi gugatan untuk
model pengelolaan migas. Sumangga. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar