Kamis, 15 November 2012

Kisruh di Seputar Istana


Kisruh di Seputar Istana
Syamsuddin Haris ;  Kepala Pusat Penelitian Politik 
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
SINDO, 14 November 2012



Polemik tentang pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola alias Ola belum usai. Sekretaris Kabinet Dipo Alam melempar “peluru” baru yang tak kalah menggemparkan.
Polemik tentang pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola alias Ola belum usai. Sekretaris Kabinet Dipo Alam melempar “peluru” baru yang tak kalah menggemparkan.

Para staf khusus menteri dari partai politik ditengarai menyalahgunakan dana APBN untuk kepentingan partai politik (parpol).Ada apa sebenarnya? Terkait kasus pemberian grasiatas Ola,Mahkamah Agung sebenarnya telah memberi pertimbangan dengan menolak grasi bagi terpidana mati kasus narkoba tersebut,namun Presiden lebih mendengar pertimbangan “kemanusiaan” lingkaran dalam Istana daripada pertimbangan hukum MA.

Tidak mengherankan jika Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mensinyalir ada “mafia grasi” di lingkungan Istana karena status Ola lebih sebagai anggota jaringan sindikat narkoba ketimbang sekadar kurir yang menjadi “korban” bisnis laknat narkoba. Secara konstitusi sebenarnya telah sangat jelas, pertimbangan pemberian grasi merupakan otoritas Mahkamah Agung.

Karena itu, pemberian grasi oleh Presiden kepada Ola atas dasar pertimbangan lingkaran dalam Istana bukan saja menciderai rasa keadilan dan komitmen pemberantasan narkoba sebagai kejahatan luar biasa, melainkan juga cacat secara prosedural. Meskipun otoritas pemberian grasi berada di tangan Presiden,pertimbangan hukum atasnya mestinya bersumber dari MA sesuai amanat Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.

Dalam hubungan ini para pembantu Presiden seharusnya tidak perlu secara defensif dan berapi-api membela proses pengambilan keputusan yang jelas-jelas keliru secara prosedural. Pilihan paling bijak jika para pembantu Presiden hendak mempertahankan kehormatan Istana adalah mengakui hal itu sebagai suatu kekhilafan dan membuka peluang bagi koreksi atasnya.Apabila kalangan Istana konsisten dengan prinsip negara hukum dan keniscayaan berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi, tidak ada pilihan lain bagi Presiden kecuali mengoreksi kembali keputusan pemberian grasi tersebut.

Merugikan Presiden 

Ketika kisruh pemberian grasi Ola belum usai, Dipo Alam mensinyalir berlangsungnya penjarahan atas dana APBN yang modus operandinya dilakukan oleh para staf khusus menteri dari parpol. Seperti diketahui, para menteri dari parpol cenderung mengangkat staf khusus nonstruktural dari para kader parpol mereka sendiri.

Para staf khususinimenekanjajaran eselon I kementerian agar proyek kementerian jatuh pada rekanan yang direkomendasikan para staf khusus. Tujuannya tiada lain agar sebagian dana APBN bisa dikorup sebagai sumber dana bagi parpol masing-masing. Sesungguhnya tidak ada yang baru di balik sinyalemen Sekretaris Kabinet karena praktik haram tersebut diduga sudah berlangsung lama.

Bagi hampir semua parpol, jabatan publik, apalagi setingkat menteri negara, adalah salah satu ATM terpenting sebagai sumber pendanaan parpol.Karena itu, persoalannya bukan semata- mata pada benar-tidaknya praktik itu. Hampir dapat dipastikan informasi Dipo Alam benar ada meskipun tidak mudah bagi aparat penegak hukum membuktikannya.

Pertanyaan besar yang mengganggu kita: mengapa seorang Sekretaris Kabinet harus mengangkat isu sensitif itu kepada publik saat kisruh Istana terkait kasus pemberian grasi atas Ola belum tuntas? Bukankah pernyataan Dipo Alam justru merugikan Presiden? Apakah mantan aktivis mahasiswa UI pada dekade 1970-an ini tidak menyadari bahwa praktik haram parpol menjarah dana APBN adalah produk dari Kabinet Indonesia Bersatu yang lebih berbasis politik ketimbang keahlian?

Bersaing Jadi Jubir 

Apabila para menteri dan pejabat negara di lingkaran dalam Istana memiliki niat baik menjaga kewibawaan dan kehormatan lembaga kepresidenan, berbagai isu kontroversial semestinya tidak perlu direspons secara prematur. Jauh lebih bijak bagi para pembantu Presiden untuk terlebih dahulu meredam secara internal ketimbang langsung melempar penyataan secara publik. Di dalam era keterbukaan dan kemerdekaan pers dewasa ini, pernyataan apa pun dari pejabat publik bisa menjadi bumerang bagi pemerintah dan atau Presiden.

Karena itu,kebiasaan buruk hendak menyenangkan Presiden seperti berlangsung pada era rezim otoriter Orde Baru perlu dikurangi. Kultur ABS (asal bapak senang) tidak tepat lagi digunakan oleh para pembantu Presiden dalam merespons berbagai isu politik dan hukum yang berpotensi kontroversial. Hal ini berlaku baik terkait pemberian grasi kepada Ola selaku terpidana mati kasus narkoba maupun sinyalemen korupsi dana APBN yang berlangsung atas tekanan para staf khusus menteri dari parpol.

Setiap kebijakan dan keputusan Presiden juga semestinya dijelaskan serta diklarifikasi oleh pejabat yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk itu.Problematiknya,sistem ketatanegaraan kita tidak begitu jelas, siapa sesungguhnya yang memiliki otoritas sebagai juru bicara Istana ataupun juru bicara Presiden. Sebagai pembanding, Presiden Amerika Serikat memiliki juru bicara Gedung Putih yang dibedakan atas dasar klasifikasi isu yang perlu direspons secara publik.

Ada kesan para pembantu Presiden saling bersaing menjadi “juru bicara”Presiden dan atau pemerintah.Padahal, kecenderungan demikian justru berdampak pada kesimpangsiuran informasi yang justru merugikan Presiden SBY. Dalam kasus pemberian gratis atas Ola misalnya, menteri sekretaris negara, menteri hukum dan HAM,wakil menteri hukum dan HAM, dan sejumlah pejabat lain seolah-olah saling berebut memberi penjelasan yang menambah kesimpangsiuran.

Sementara itu,dalam kasus staf khusus menteri “main proyek”, Sekretaris Kabinet melempar bola panas yang tidak begitu jelas arahnya. Kalau tujuan Dipo Alam membersihkan birokrasi dari korupsi, mengapa tidak langsung membawa kasusnya ke Kejaksaan Agung dan Polri selaku instansi penegak hukum di bawah Presiden? Semoga bukan sekadar bola baru untuk mengalihkan isu atau borok lain yang belum terungkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar