Minggu, 07 Oktober 2012

Gas Kita untuk Siapa?


Gas Kita untuk Siapa?
Nila Kurnia Sari ;  Pemerhati Sektor Energi
KORAN TEMPO, 06 Oktober 2012


Pembangunan kilang gas Donggi Senoro menjadi sangat penting mengingat pada saat ini pertumbuhan produksi gas bumi nasional masih sangat kecil dibandingkan dengan pertumbuhan kebutuhan industri nasional.

Ke mana larinya gas yang disedot dari bumi kita? Idealnya, hasil olahan gas menjadi bahan bakar gas digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan selebihnya baru diekspor. Tanpa perlu diperdebatkan lagi, pola ideal itu sudah diperkuat oleh payung hukum yang kuat. 

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan prioritas terhadap pemanfaatan gas bumi buat kebutuhan dalam negeri. Bahkan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat telah meminta pemerintah untuk lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan gas dalam negeri daripada melakukan ekspor ke sejumlah negara.

Tuntutan itu tak lepas dari pemahaman akan tingginya kebutuhan gas dalam negeri. Sedangkan ketersediaan bahan bakar tersebut tidak mencukupi. Menurut data dari Kementerian ESDM, kebutuhan gas dalam negeri saat ini mencapai sekitar 7.803 million metric standard cubic feet per day (MMSCFD), namun baru terpenuhi sekitar 7.500 MMSCFD. Tentu saja, kekurangan sebanyak 300 MMSCFD tersebut ditutupi dengan mengimpor gas dari luar negeri. 

Faktanya, dalam periode 2004-2011, Indonesia mengekspor sebagian besar liquid natural gas (LNG). Data dari Kementerian ESDM menunjukkan persentase ekspor gas ke luar negeri adalah 53 persen. Hanya sekitar 41,2 persen yang digunakan untuk keperluan domestik, dan 5,8 persen lainnya terbuang. Alokasi untuk domestik ini pun masih harus dikurangi dengan konsumsi pemakaian sebesar 6,5 persen. Artinya, total yang dimanfaatkan oleh masyarakat hanyalah 34,7 persen.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi menyebutkan, kebutuhan dalam negeri hanya 25 persen dari hasil produksi kontraktor sesuai dengan pasal 4 ayat 20. Hal itu tidak hanya kontradiktif dengan Pasal 8 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, namun juga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.. 

Alokasi yang sangat sedikit tersebut menyebabkan sekitar 332 industri di Tanah Air terancam gulung tikar. Penyebabnya tidak lain adalah, sebagian besar mereka menggantungkan keberlangsungan produksi pada ketersediaan bahan bakar gas. 
Keberadaan domestic market obligation (DMO) gas diyakini mampu mengurai persoalan kekurangan pasokan gas di dalam negeri. Permasalahannya, kisruh kekurangan gas tersebut bersumber dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang lebih memilih ekspor daripada domestik, alih-alih harga jual di pasar domestik yang lebih rendah dibanding luar negeri. 

Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No. 3/2010 mewajibkan KKKS menyerahkan 25 persen dari produksi gas bumi bagian kontraktor guna memenuhi keperluan domestik dalam rangka DMO. Namun, dalam prakteknya, DMO gas itu memang tidak bisa begitu saja langsung diterapkan kalau infrastruktur pendukungnya tidak tersedia. Seperti yang terjadi saat ini, aturan DMO gas seakan tidak ada artinya karena ketentuannya masih longgar dan harus ekonomis.

Pembahasan mengenai ketersediaan gas dalam negeri ini sempat menemukan titik terang pada pertengahan 2009. Jusuf Kalla, wakil presiden pada masa itu, mengangkat polemik isu proyek Donggi Senoro. Melalui surat No. 23/WP/7/2009, Kalla menyampaikan fatwa menolak permohonan izin ekspor. Sebelumnya, sebagian besar hasil produksi proyek kilang gas yang terletak di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tenggara, tersebut direncanakan diekspor ke Jepang dan Korea.

Donggi Senoro ini sangat strategis dan merupakan harapan terbesar akan pemenuhan kebutuhan gas domestik. Dengan kapasitasnya diprediksi mencapai 335 MMSCFD, atau terbesar dibanding kilang Arun, Bontang, dan Tangguh, kilang gas ini dapat mewujudkan ketahanan energi nasional apabila dimanfaatkan dengan lebih bijak.

Dalam memonya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bernomor 22/WP/6/2009, disebutkan bahwa energi/gas bumi harus terlebih dulu dipakai untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ekspor hanya dapat dilakukan jika masih ada kelebihan produksi di atas kebutuhan dalam negeri.

Bukan hanya itu, Kalla juga telah memberi arahan kepada Menteri ESDM, PT Pertamina, dan BP Migas untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan gas dalam negeri. Dengan mengatur penggunaan produksi kilang LNG Donggi Senoro, diharapkan permintaan gas dalam negeri dapat terpenuhi.

Sayangnya, seiring dengan pergantian pemerintah pada akhir 2009, kebijakan alokasi gas kembali berubah. Pasar dalam negeri akhirnya hanya menerima sekitar 25-30 persen dari hasil kilang gas Donggi Senoro. Tak kurang dari 70 persen hasil produksi Donggi Senoro akan diseberangkan ke Jepang dan Korea. 

Donggi Senoro merupakan ladang gas yang ditemukan pada sekitar 2005. Melalui proses tender oleh Pertamina, Proyek kilang gas tersebut akhirnya ditangani oleh Mitsubishi, yang kemudian membentuk konsorsium Donggi Senoro bersama Pertamina, Pertamina EP, dan Medco Energi. Protes terhadap persentase pembagian hasil produksi yang tidak wajar tersebut kembali muncul pada medio 2012, dua tahun sebelum pengapalan pertama yang ditargetkan dapat dilakukan pada 2014. 

Menanggapi hal itu, mantan General Manager JOB Medco-Pertamina, Hendra Jaya, mengatakan gas terpaksa diekspor karena konsumen domestik tidak ada yang berminat pada saat produksi gas dari blok Matindok dan Senoro ditawarkan. "PLN tidak mau terima," kata Hendra di gedung DPD, akhir Juli lalu. Padahal, kenyataannya, PLN merupakan satu dari sekian banyak industri yang mengharapkan pasokan gas dari kilang gas ini.

Pembangunan kilang gas Donggi Senoro menjadi sangat penting mengingat pada saat ini pertumbuhan produksi gas bumi nasional masih sangat kecil dibandingkan dengan pertumbuhan kebutuhan industri nasional. Apabila tidak dikelola dengan baik, defisit gas bumi dalam negeri, sebagaimana diprediksi, akan mengakibatkan terhambatnya pembangunan nasional di sektor industri.

Pemerintah sudah sepantasnya memberikan perhatian yang baik pada ketersediaan gas dalam negeri, khususnya pada proyek kilang gas Donggi Senoro yang sedang dalam masa persiapan. Kiranya, komitmen alokasi ekspor gas Donggi Senoro perlu ditinjau kembali dengan melakukan renegosiasi dengan pihak pembeli dari luar. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar