Sabtu, 06 Oktober 2012

Buruh dan Kesejahteraan


Buruh dan Kesejahteraan
Said Iqbal ;  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia,
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
KOMPAS, 06 Oktober 2012


Aksi demo buruh yang digelar serentak di sejumlah daerah di Indonesia oleh lebih dari 2 juta pekerja, Rabu (3/10), merupakan bentuk ekspresi kekecewaan para pekerja terhadap pemerintah yang dianggap tidak peka merespons aspirasi mereka.

Tiga hal yang utama dari aspirasi itu adalah terkait penataan sistem kerja alih daya (outsourcing), penghapusan upah murah, dan penyegeraan jaminan sosial, khususnya jaminan kesehatan. Trilogi tuntutan itu bukanlah isu yang baru muncul kemarin, melainkan disuarakan bertahun-tahun oleh pekerja melalui berbagai cara elegan dan demokratis agar diperoleh penyelesaian bijak dari pemerintah.

Pasca-lahirnya UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), buruh merasa sedikit lega karena jaminan kesehatan yang nantinya dikelola BPJS Kesehatan akan mulai direalisasikan untuk seluruh rakyat Indonesia selambat-lambatnya 1 Januari 2014.

Sayangnya, pemerintah kemudian justru terkesan hendak memperlambat beroperasinya BPJS Kesehatan. Ada tiga indikator. Pertama, lambannya penuntasan pembentukan sejumlah regulasi untuk mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan. Padahal, batas waktu yang dimiliki pemerintah hanya sampai 25 November 2012, kurang dari dua bulan lagi. Sementara proses penyusunan peraturan-peraturan itu belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kedua, melalui pidato kenegaraan 16 Agustus, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono justru menyatakan hal yang bertentangan dengan UU terkait implementasi jaminan kesehatan. Menurut Kepala Negara, jaminan kesehatan baru akan diberikan selambat- lambatnya tahun 2019, sementara perintah UU paling lambat 1 Januari 2014. Ketiga, dalam berbagai sosialisasi kepada pekerja, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Kementerian Kesehatan juga kerap menyampaikan hal senada. Ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Alih-alih mendorong percepatan jaminan kesehatan agar rakyat terlindungi, pemerintah justru membuat rakyat galau dan dihinggapi frustrasi.

Jika dicermati, sistem kerja alih daya dan kebijakan upah murah sesungguhnya buah dari kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak berkeadilan. Pemerintah seperti asyik mengejar target pertumbuhan ekonomi dengan cara menarik sebesar-besarnya investasi dari dalam dan luar negeri, tetapi mengabaikan pemerataan pendapatan bagi pekerja dan perlindungan bagi buruh dalam hubungan kerja.

Kebijakan dalam desain pasar bebas banyak dimanfaatkan investor untuk memperkuat kekuatan tawar dan daya tekan di hadapan pemerintah. Dengan demikian, ketika muncul sejumlah prasyarat investasi yang diajukan pemilik modal, pemerintah tak berkutik. 

Prasyarat yang sering kali diminta para pemilik modal di antaranya, fleksibilitas pasar kerja berupa outsourcing; fleksibilitas jam kerja (jam kerja panjang 12 jam per hari dengan 4 jam dihitung lembur), upah murah yang memunculkan kebijakan upah minimum yang sangat rendah, serta pekerja kontrak di mana pemberi kerja begitu dominan dalam menentukan syarat-syarat kerja dan masa kerja buruh.

Mestinya, dalam iklim seperti ini, negara hadir memberikan perlindungan kepada pekerja untuk dicapai suatu keseimbangan. Perlindungan dimaksud berupa tersedianya regulasi, berfungsinya pengawasan perburuhan, dan adanya penegakan aturan.

Problem Alih Daya

Terminologi outsourcing di Indonesia merujuk Pasal 64 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Intinya, penyerahan sebagian pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang kategorinya ada dua. Pertama, pemborongan pekerjaan atau disebut outsourcing pekerjaan. Contoh, pabrik televisi menyerahkan pengerjaan remote control kepada perusahaan lain. Kedua, jasa penyedia tenaga kerja atau dikenal dengan outsourcing tenaga kerja. Kategori terakhir inilah yang menimbulkan persoalan.

Menurut Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, outsourcing tenaga kerja tak boleh untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, yaitu kegiatan yang dimulai sejak masuknya bahan baku, proses material, hingga menjadi barang jadi. Pada industri jasa, dimulai sejak diterimanya permintaan, proses pengerjaan jasa, sampai keluar hasil dari jasa yang diminta. Toleransi outsourcing hanya diberikan untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tak berhubungan langsung dengan proses produksi, seperti pada usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan (katering), tenaga pengaman (sekuriti), jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja.

Faktanya, berdasarkan hasil penelitian Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia bersama lembaga perburuhan Akatiga dan SPS, pada 2010 di tiga provinsi padat industri ditemukan lebih dari 47 persen pekerja outsourcing digunakan dalam proses produksi pada industri padat modal. Bahkan, pada industri padat karya, pekerja outsourcing yang digunakan mencapai 80 persen. Ini menunjukkan betapa masifnya pelanggaran.
Kondisi ini diperparah oleh masih rendahnya perlindungan yang diberikan kepada pekerja. Pertama, pekerja mudah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Kedua, berapa pun masa kerja, buruh tetap diberikan upah minimum. Masih ditemukan buruh dengan masa kerja di atas 10 tahun tetap diberikan upah minimum. Ketiga, tak adanya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun. Keempat, upah pekerja dipotong oleh agen outsourcing dalam jumlah yang sangat menyakitkan, yaitu Rp 200.000-Rp 1,5 juta per bulan dari gaji yang diterima pekerja.

Atas hal itu, pemerintah hanya berdiam diri. Tak ada sanksi tegas kepada agen outsourcing yang melanggar UU. Para agen outsourcing seolah tak bisa disentuh. Kontrol pemerintah tak berfungsi. Tak sedikit agen outsourcing ternyata berasal dari lembaga karang taruna, ikatan remaja daerah, pengurus desa, ormas, bahkan melibatkan orang dalam dan petugas berwenang. Keterlibatan oknum dinas ketenagakerjaan sering dijumpai pada kasus outsourcing bermasalah. Terlalu mudahnya disnaker memberikan izin kepada agen outsourcing kian menyuburkan praktik ilegal ini.

Regulasi Baru

Agar ada penyelesaian komprehensif terhadap permasalahan outsourcing, setidaknya ada dua solusi yang bisa ditempuh pemerintah. Pertama, melakukan moratorium outsourcing. Dalam proses itu, pemerintah dapat meninjau kembali dan menata ulang persoalan alih daya agar sesuai ketentuan UU. Sanksi berupa pencabutan izin usaha harus diterapkan kepada agen dan perusahaan pengguna yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kedua, membentuk peraturan Menakertrans yang khusus mengatur larangan dan pemberian sanksi tegas terhadap praktik outsourcing ilegal. Peraturan Gubernur Bank Indonesia terkait pengaturan outsourcing bisa menjadi rujukan. Pergub BI ini dengan tegas melarang penggunaan tenaga kerja outsourcing untuk posisi teller bank karena BI memandang teller adalah kegiatan pokok dalam industri perbankan. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar