Jumat, 06 Juli 2012

Strategi Nasional Antikorupsi

Strategi Nasional Antikorupsi
Teten Masduki ; Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia
KOMPAS, 06 Juli 2012


Keefektifan kebijakan antikorupsi di Tanah Air terus diganggu oleh oligarki elite kotor, yang boleh dikatakan semacam blasteran rezim korupsi lama dan produk reformasi yang terus mengonsolidasi diri, menumbuhkan rasa tak percaya diri pada banyak orang apakah kita mampu keluar dari kubangan korupsi atau menjadi negara gagal melawan korupsi.

Penolakan masyarakat terhadap korupsi masih relatif kuat. Masyarakat pun semakin belajar bahwa korupsi adalah penyebab utama tak bekerjanya sistem demokrasi bagi kesejahteraan rakyat banyak. Parpol dan DPR di tangan politisi busuk telah menjadi saluran mampat bagi aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik. Pisau hukum hanya tajam bagi koruptor kelas teri, tetapi tumpul bagi koruptor kelas kakap.

Sementara kehadiran KPK yang miskin dukungan politik dan sumber daya belum sepenuhnya bisa menyubstitusi aparat kejaksaan dan kepolisian yang sampai saat ini masih sakit parah dan belum ada tanda-tanda akan sembuh dalam waktu dekat.

Belum tuntas harapan untuk mengadili dosa-dosa rezim kleptokrasi lama, kita harus melupakannya karena terkubur oleh tumpukan dosa baru meskipun koruptor generasi baru, dengan teknik korupsi yang amatiran, jauh lebih mudah ditangkap daripada senior mereka.

Cara pandang kuno terus dihidupkan para ahli konservatif untuk mendelegitimasi produk-produk kelembagaan hukum baru yang selalu dipandang di luar sistem, seperti KPK atau penerapan UU Pencucian Uang sebagai metode baru menjerat koruptor licin. Seolah-olah asas triaspolitika adalah kitab suci yang lahir dari surga dan kesuciannya harus dijaga, suatu pola pikir bangsa kerdil yang tak terbuka terhadap perkembangan demokrasi di negara modern yang telah melengkapi sistem demokrasinya dengan pembentukan sejumlah state auxiliary body.

Di kalangan birokrasi tingkat menengah dan bawah, yang semula tumbuh benih-benih perubahan di bawah program penguatan kelembagaan, satu dasawarsa kemudian tampak mulai ragu-ragu dengan masa depan perubahan itu. Sistem merit tak bekerja dalam pengangkatan jabatan tingkat atas. Situasinya saat ini sangat krusial bagi mereka, apakah mereka terus konsisten melanjutkan perubahan mencapai posisi puncak birokrasi atau tersingkir dan jadi kaki tangan atasan kotor.

Hilang Percaya

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang mengampanyekan pemberantasan korupsi pada saat kampanye dan menjadikannya sebagai salah satu prioritas pemerintahannya, tampak kehilangan kepercayaan masyarakat yang luar biasa. Bukan saja karena tak berhasil memulihkan aparat kejaksaan dan kepolisian, melainkan juga karena disabotase lingkaran pendukung utamanya di dalam tubuh Partai Demokrat yang sekarang satu per satu dituding terlibat korupsi. Pendek kata, kepemimpinan SBY dilemahkan di kandang sendiri. Di tengah keloyoan keefektifan pemberantasan korupsi itu, awal Juni lalu pemerintah mengeluarkan Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah 2012-2014 lewat Perpres Nomor 55 Tahun 2012.

Ada enam fokus strategi Stranas: (1) Pencegahan; (2) Penegakan hukum; (3) Harmonisasi peraturan perundang-undangan; (4) Kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil tipikor; (5) Pendidikan dan budaya antikorupsi; dan (6) Mekanisme pelaporan pelaksanaan pemberantasan korupsi. Perspektif dan struktur penyusunan Stranas ini sepertinya mengacu pada Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC) yang sudah diratifikasi. Korupsi sudah menjadi kejahatan transnasional sehingga Indonesia harus mengikuti pendekatan antikorupsi universal. Boleh dibilang, sejak reformasi baru kali ini kita punya landasan kebijakan pemberantasan korupsi yang bisa dipakai sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga dalam merumuskan rencana aksi tahunan mereka. Sejauh ini hanya ada instruksi-instruksi presiden untuk rencana aksi tahunan.

Mengikat Komitmen

Paling tidak, landasan kebijakan ini bisa mengikat komitmen pemerintah dalam jangka panjang dan ada rencana sasaran yang lebih jelas sehingga tidak angin-anginan seiring dengan pergantian politik yang relatif cepat sejak Pemilu 1999. Dalam Stranas ini, oleh penyusunnya (yang digodok Kantor Wapres, UKP4, dan Bappenas), digunakan antara lain tolok ukur yang sudah mapan di dunia. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dipatok 5.0 pada 2014 dan saat ini 3.0 (2011).

Juga diterapkan Indeks Pencegahan Korupsi (IPH) yang merupakan komposit dari Indeks Kontrol Korupsi (CoC Index) untuk mengukur keefektifan kebijakan dan kerangka institusional suatu negara dalam mencegah korupsi. Juga peringkat Ease of Doing Business, mengukur tingkat kemudahan memulai dan menjalankan usaha yang dikeluarkan Bank Dunia. Digunakan pula Indeks Sistem Integritas Nasional yang dibuat KPK.

Yang menarik, strategi di bidang penegakan hukum diterapkan Indeks Penegakan Hukum Tipikor (IPHT), mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Indeks ini menghitung persentase kasus yang disidik dan dilimpahkan ke pengadilan dan persentase yang dijatuhi hukuman. Di atas kertas, indeks ini bisa melecut aparat hukum lebih serius dan untuk menghindari kebiasaan buruk aparat hukum yang asal menyidik tetapi tidak berlanjut ke tahap penuntutan.

Bukan rahasia lagi banyak aparat hukum melakukan pemerasan dalam kasus korupsi yang disidiknya sehingga banyak kasus ditangani, tetapi kinerja penegakan hukumnya tak membaik, termasuk kinerja pengadilan korupsi yang hampir 60 persen bebas. Indeks ini bisa dipandang kontroversi, seolah pengadilan adalah penghukuman sebagaimana sering dikemukakan pengacara spesialis korupsi.

Budaya dan perilaku korupsi di masyarakat juga akan diukur melalui Indeks Perilaku Korupsi, yang metodologinya sedang dirumuskan BPS. Indeks ini barangkali penting untuk mengubah pola pikir masyarakat. Kita tahu masyarakat dan bisnis merupakan pemasok korupsi sesungguhnya. Toleransi masyarakat terhadap korupsi sejauh ini kurang dapat perhatian, seolah pembenahan terhadap institusi publik sudah cukup memadai untuk memerangi korupsi.

Yang menggantung dalam pikiran banyak orang adalah kenyataan bahwa sebuah kebijakan selalu lebih indah dari pelaksanaannya. Agenda reformasi birokrasi didengungkan, tetapi kabinet dibikin secara gemuk. Itu sekadar contoh. Pesimisme itu tak bisa begitu saja diabaikan di tengah kepemimpinan nasional yang lemah, kompleksitas birokrasi, masalah otonomi daerah, dan masalah koordinasi antar-kelembagaan. Apakah kementerian dan lembaga, termasuk pemda, dengan sendirinya mengakomodasi Stranas ini ke dalam rencana strategis mereka?

Sudah cukup bukti, hasil eveluasi instruksi presiden dalam percepatan pemberantasan korupsi banyak diabaikan dan tidak ada tindakan disinsentif apa pun untuk mendukung keefektifan kebijakan antikorupsi itu. Pengangkatan jaksa agung, menteri, dan jajaran eselon sejauh ini lebih ditentukan pilihan politis ketimbang kompetensi dan kesesuaian dengan cetak biru prioritas pembangunan yang dicanangkan. Presiden acap tak berani mencopot mereka yang kinerjanya buruk. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar