Minggu, 22 Juli 2012

Pasal Kontroversial, Dari Mutasi Dosen hingga Kurikulum


PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA :
Pasal Kontroversial,
Dari Mutasi Dosen hingga Kurikulum
Laporan Khusus Tim Kompas
KOMPAS, 22 Juli 2012


Salah satu pasal dalam RUU Pendidikan Tinggi yang diprotes kalangan akademis adalah Pasal 65 yang menyatakan otonomi perguruan tinggi dievaluasi oleh menteri. Selain itu, juga Pasal 66 yang menyatakan statuta perguruan tinggi negeri ditetapkan melalui peraturan menteri.

”Otonomi perguruan tinggi itu bersifat universal. Tak perlu diatur pemerintah,” kata Guru Besar (Emeritus) Universitas Indonesia Emil Salim.

Karlina Supelli, dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, mengatakan, roh perguruan tinggi secara universal adalah otonomi dan independensi. ”Jika otonomi diatur pemerintah, hal itu menyalahi hakikat perguruan tinggi,” katanya.

Menanggapi itu, anggota Komisi X DPR, Rully Chairul Azwar, mengatakan, RUU Pendidikan Tinggi (PT) ingin mendorong perguruan tinggi untuk otonom dan mandiri, tetapi di sisi lain juga memagari agar otonomi perguruan tinggi tidak ditafsirkan, boleh memungut uang kuliah dari mahasiswa sesuai selera. ”Karena itu, otonomi diatur agar semua lapisan masyarakat memiliki akses ke perguruan tinggi bermutu,” ujar Rully.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, meski mendorong otonomi, RUU PT memagari agar biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak mahal. Karena itu, akan dibuat standar pembiayaan yang berbeda-beda di setiap PTN berdasarkan program studi dan wilayah.

Terkait kurikulum dan rumpun ilmu, Nuh mengatakan, hal itu tidak masalah bagi perguruan tinggi yang sudah mapan. Pasti mereka akan menjaga reputasi. Namun, kenyataannya ada perguruan tinggi tertentu yang meloloskan sarjana tanpa harus menempuh 140 satuan kredit semester (SKS).

”Kami atur agar untuk menjadi sarjana, minimal menempuh 140 SKS serta mata kuliah Pancasila, agama, dan kewarganegaraan. Mata kuliah lain silakan perguruan tinggi yang atur,” kata Nuh.

Pengaturan kurikulum dan program studi juga terkait dengan gelar kesarjanaan serta untuk melindungi masyarakat. Jangan sampai perguruan tinggi asal membuka program studi yang komersial untuk menarik minat calon mahasiswa.

Mutasi Dosen

Ketentuan lain yang menjadi kontroversi dalam RUU PT adalah kewenangan pemerintah memindahkan dosen ke perguruan tinggi lain. Praktisi pendidikan, Dharmaningtyas, mengatakan, semangat pasal itu adalah agar dosen bisa memajukan perguruan tinggi lain, terutama di luar Pulau Jawa.

Menurut Emil Salim, tak perlu aturan seperti itu karena Universitas Indonesia sebagai pengamalan Tri Dharma perguruan tinggi sudah membantu banyak PTN lain dengan menugaskan dosennya ke PTN luar Jawa.

Sosiolog UI Imam Prasodjo mengatakan, ibarat transfer pemain sepak bola, tidak perlu Ketua Umum PSSI ikut campur, cukup antarklub sepak bola. ”Cukup antar-perguruan tinggi,” katanya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar