Kelembagaan
HKI Ekonomi Kreatif
Budi Agus Riswandi, DIREKTUR EKSEKUTIF PUSAT HKI FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM
INDONESIA YOGYAKARTA
Sumber
: REPUBLIKA, 31
Januari 2012
Ekonomi
kreatif saat ini sedang men jadi perhatian serius pemerintah. Hal ini disebabkan
beberapa alasan. Pertama, ekonomi kreatif diharap kan mampu menyerap tenaga
kerja. Kedua, ekonomi kreatif diha rapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dan ketiga, ekonomi kreatif mampu menang kal badai krisis yang terjadi di Eropa
serta Amerika Serikat.
Namun
demikian, kontribusi ekonomi kreatif ini belumlah optimal. Hal ini disebabkan
beberapa permasalahan yang dihadapi. Salah satunya perlindungan hak kekayaan
intelektual (HKI). Pertanyaannya, mengapa dengan perlindungan HKI atas ekonomi
kreatif?
Realitas HKI
Berbicara
perlindungan HKI dalam praktik ekonomi kreatif, ma ka ada tiga realitas yang
dapat ditemukan. Realitas tersebut ada lah 1) realitas perlindungan HKI
berkaitan dengan pengembangan produk kreatif dan inovatif; 2) rea litas perlindungan
HKI yang berkaitan dengan sistem pendaftaran HKI; 3) realitas perlindung an HKI
yang berkaitan dengan penegakan hukum HKI.
Realitas
perlindungan HKI itu berkaitan dengan pengembangan produk kreatif dan inovatif.
Suatu produk yang dapat diberikan perlindungan HKI, maka produk ter sebut
haruslah kreatif dan inovatif. Suatu produk dikatakan kreatif dan inovatif
dalam perspektif HKI hendaknya produk itu dapat memenuhi kriteria dari
masing-masing rezim HKI.
Hak
cipta suatu produk dikatakan kreatif dan inovatif apabila memenuhi kriteria
orisinalitas, fiksasi, dan kreatif. Untuk paten, suatu produk dikatakan kreatif
dan inovatif apabila produk tersebut memenuhi kriteria kebaruan, inventif,
dapat diterapkan dalam kegiatan industri, berdesain baru, dan mempunyai nilai
estetika. Sedangkan, untuk rahasia dagang kriterianya berupa adanya upaya
menjaga informasi yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui oleh umum.
Dengan
melihat pada criteria-kriteria ini, maka tegaslah produk yang dimintakan HKI
sudah seharusnya produk itu kreatif dan inovatif. Namun, sayangnya saat ini
masih ada pelaku ekonomi kreatif tidak memerhatikan kriteria-kriteria ini.
Alhasil, produk ekonomi kreatif dianggap tiruan/ ba jakan dari yang sudah ada
sebe lumnya. Pada gilirannya hal ini juga menyulitkan untuk dilin dungi melalui
HKI.
Realitas
perlindungan HKI yang berkaitan dengan sistem pendaftaran HKI terletak dari pro
sedur pendaftaran yang diang gap rumit, “berbiaya mahal”, dan waktu yang
cenderung tidak pasti, sehingga akhirnya produk ekonomi kreatif tidak
didaftarkan. Hal ini tentunya memperlemah perlin dungan atas produk-produk eko
nomi kreatif tersebut.
Realitas
perlindungan HKI lainnya berhubungan dengan penegakan hukum. Penegakan hu kum
dalam hal pelanggaran HKI hingga kini dirasa masih tebang pilih dan kurang
mendapatkan penanganan yang baik dan profesional. Minimnya aparat penegak hukum
yang memiliki pemahaman baik atas HKI juga menjadi realitas nyata yang
berdampak pada lemahnya penegakan hukum.
Alhasil,
produk-produk ekonomi kreatif yang telah terdaftar HKInya tidak serta-merta
dapat dilindungi, meskipun telah dilakukan proses hukum yang seharusnya.
Kelembagaan HKI
Mencermati
tiga realitas perlindungan HKI yang lemah atas produk-produk ekonomi kreatif,
maka semestinya dicarikan solusi nya. Solusi yang dapat diambil saat ini dalam
rangka meningkat kan efektivitas perlindungan HKI atas produk-produk ekonomi
kreatif dapat dilakukan melalui pembentukan lembaga intermediari HKI antara
pelaku ekonomi kreatif dan Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM
RI. Langkah ini juga diperuntuk kan bagi daerah-daerah potensial ekonomi
kreatif yang jauh dari ibu kota.
Kedudukan
lembaga ini bersifat independen dan secara struktural ada di bawah kepala
daerah. Ang gota kelembagaan ini diisi oleh orang-orang profesional sehingga
mampu bekerja secara pro fesional. Lembaga ini juga seharusnya me mi liki
fungsi sebagai lembaga asistensi, fasilitasi, dan advokasi.
Fungsi
lembaga asistensi ini dikaitkan dengan perannya dalam memberikan pendampingan
terha dap pelaku-pelaku ekonomi kreatif untuk senantiasa melakukan penelusuran
informasi atas rencana pembuatan produk. Pendam pingan akan dilakukan oleh
tenaga-tenaga teknis yang profesional di bidangnya. Penelusuran informasi
sendiri dilakukan untuk men jawab apakah produk yang akan dibuat itu sudah
orisinal atau baru?
Apabila
hal ini sudah dapat dilakukan, peluang produk-produk ekonomi kreatif untuk
dilindungi HKI menjadi besar. Sejalan dengan ini juga, lembaga tersebut akan
memberikan pemahaman pada pelaku ekonomi kreatif untuk tidak membocorkan
informasi terkait dengan produk mereka yang baru dibuat apabila belum dilakukan
perlindungan hukum/ pendaftaran. Dengan fungsi ini, maka perlindungan HKI yang
berkaitan dengan produk kreatif dan inovatif dapat dilakukan dari awal sebelum
produk tersebut didaftarkan.
Kemudian,
fungsi sebagai lembaga fasilitasi itu berkaitan dengan proses pendaftaran HKI.
Sebagai lembaga fasilitasi pendaftaran HKI, maka di dalamnya tentu akan
tersedia tenaga teknis profesional untuk pengurusan HKI. Tenaga teknis ini
mewakili mereka yang memiliki kepakaran di bidang teknik, seni, teknologi
informasi, dan hukum/konsultan HKI.
Dengan
ketersediaan tenaga teknis seperti ini, maka pelayanan dalam pengurusan HKI
akan dapat dilakukan secara efektif. Biaya ope rasional untuk pengurusan HKI
pun dapat diatur sedemikian rupa oleh pemerintah daerah atas usulan lembaga
ini. Sehingga, kemung kinan biaya pengurusan HKI yang tidak wajar dan tidak
legal dapat dihindari.
Dengan penangan an pengurusan HKI yang profesional
serta biaya operasional yang wajar dan legal ini, maka perlindungan HKI melalui
pendaftaran HKI dapat dilaksanakan.
Fungsi
berikutnya dari lembaga ini adalah fungsi advokasi. Untuk dapat memerankan
fungsinya sebagai lembaga advokasi, lembaga ini juga akan memiliki tenaga
advokat yang tidak saja mengerti ta ta cara praktik hukum secara umum, tetapi
juga mengerti tata ca ra praktik hukum di bidang HKI. Dengan adanya fungsi
advokasi dan didukung oleh tenaga advokat yang profesional, lembaga ini bisa
mendampinginya dengan baik bila ada produk-produk eko nomi kreatif yang
dilanggar HKInya.
●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar