|
Sudah berulang kali hakim ketahuan
terima suap dan sudah berulang kali advokat juga ketahuan menyuap hakim. Namun,
mafia peradilan jalan terus seolah tidak membuat para pelaku jera dan ngeri
dibui karena perbuatannya.
Sudah 14 tahun
era reformasi berjalan dengan empat presiden berkuasa, tetapi reformasi di
bidang hukum dan birokrasi belum menunjukkan hasil maksimal seperti yang
didambakan masyarakat. Praktik korupsi yudisial tetap saja marak, seperti
bergeming dengan program pemberantasan korupsi dalam dua masa pemerintahan SBY.
Walaupun UU
antikorupsi sudah direvisi, KPK sudah dibentuk, dan pemerintah mencanangkan
program antikorupsi, tetapi praktik suap dan sogok masih saja berlangsung.
Kalau begitu apa yang salah? Sudah banyak teori dan saran diungkapkan, tetapi
belum ada tindakan konkret yang konseptual diterapkan dalam program
pemberantasan korupsi di Indonesia. Yang ada baru tindakan sporadis dan dadakan
(impromptu) yang bersifat
simptomatis, tetapi bukan solusi mendasar.
Berbagai upaya
pemberantasan korupsi tanpa disertai peningkatan dana reformasi yudisial dan
pembangunan hukum akan sia-sia. Upaya konkret reformasi di bidang yudisial
harus dilaksanakan dengan konkret melalui penyediaan dana yang signifikan untuk
reformasi yudisial dan pembangunan hukum.
Belum
memadai
Dana
pembangunan hukum yang selama ini terdapat di dalam APBN tidak memadai dan
tidak seperti yang diharapkan. Jika masyarakat Indonesia ingin melihat negara
hukum yang dicita- citakan terwujud, reformasi (birokrasi) yudisial harus dilakukan
secara serius dan masif. Tanpa terobosan itu, kita akan selalu berwacana,
tetapi tidak pernah konkret dalam melakukan perubahan dan reformasi yudisial.
Selain APBN, APBD juga harus menunjang program reformasi yudisial.
Gaji hakim yang
rendah kendala terbesar untuk menangkal mafia peradilan. Para hakim mudah
sekali tergiur iming-iming suap, sogok, dan gratifikasi. Kondisi serba tidak
cukup secara ekonomi ditambah tidak adanya jaminan sosial bagi hakim dan
keluarga menambah keadaan makin rumit dan kompleks.
Agar dapat
bekerja profesional, efisien, dan tenang, hakim perlu diberi penghargaan dengan
gaji dan penghasilan yang serba cukup, perumahan, kendaraan dinas, pelatihan,
jaminan pemeliharaan kesehatan, dan asuransi jiwa. Juga bonus bagi yang
berprestasi baik, seperti bonus atas putusan yang jitu yang tidak dibanding
atau dikasasi. Semua ini dapat memelihara dan mendorong para hakim untuk jujur,
bersih, efisien, dan profesional dalam memutus perkara yang ditugaskan
kepadanya.
Tidak ada suatu
negara pun di dunia yang rule of law-nya berjalan dengan baik dengan gaji
hakim yang rendah. Tingkat gaji hakim Indonesia jauh di bawah standar jika
dibandingkan dengan negara lain. Hakim di Singapura, misalnya, memperoleh gaji
per bulan 50.000 dollar Singapura atau setara Rp 402 juta per bulan, belum
termasuk bonus untuk performa bekerja dengan baik dan profesional.
Baru-baru ini,
pegawai Mahkamah Agung ditangkap di kawasan Monas oleh KPK karena diduga
menerima suap guna menyuap hakim agung. Hal itu tidak terjadi jika birokrasi di
Indonesia bersih dan jujur. Apalagi jika hakim bersih dan jujur, seorang
advokat tak dapat berbuat banyak untuk memengaruhi hakim dalam membuat putusan
suatu perkara. Perbaikan dan peningkatan gaji hakim, bonus, perumahan,
pelatihan, serta fasilitas pemeliharaan kesehatan dan asuransi jiwa menjadi
pendorong bagi hakim untuk bekerja jujur, bersih, profesional, dan loyal.
Para hakim
diharapkan loyal kepada pengadilan, negara, konstitusi, dan profesi hakim dalam
memberi putusan yang adil, jujur, dan benar. Hakim jujur dan penegakan hukum
baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Keadaan
seperti itu akan mendorong terciptanya masyarakat yang taat hukum dan
menghormati hukum.
Sebagai wakil
Tuhan, para hakim harus diberi penghargaan yang pantas dan memadai agar
memiliki status sosial yang tinggi dan senantiasa dihormati masyarakat. Paling
penting, hakim dapat menjaga wibawanya dengan membuat putusan yang adil sesuai
dengan nilai-nilai yang dianggap adil dalam masyarakat. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar