|
Dunia teknologi informasi yang terus
tumbuh dan berkembang memberi efek domino cukup signifikan terhadap kondisi,
iklim, hingga arah penyiaran Indonesia. Tentu terpaan arus globalisasi yang
dahsyat itu tidak bisa direspons dengan taktis praktis, apalagi latah.
Kita mesti
membuat benteng kokoh agar penyiaran tidak mudah diombang-ambingkan oleh
pergerakan dinamis globalisasi. Dalam bahasa sederhana, kita membuat konsep
yang jelas mengenai arah penyiaran. Mau dibawa ke mana penyiaran kita?
Pertanyaan
fundamental ini ditanggapi dan dibincangkan secara intens oleh insan ataupun
pemangku kepentingan penyiaran di Republik ini. Ironis memang, walau kita telah
memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, cita-cita ideal
membangun peradaban dunia penyiaran di Indonesia yang lebih modern, bermartabat,
beretika, dan berbudaya dengan berpijak pada nilai-nilai moral dan keagamaan
belum (sepenuhnya) terwujud.
Penyebabnya,
pada hemat penulis, kita belum mampu menyusun sebuah cetak biru penyiaran yang
utuh, komprehensif, sesuai dengan kebutuhan atau lokalitas bangsa. Artinya,
belum ada lanskap penyiaran yang disusun dan mampu menjawab kebutuhan
masyarakat Indonesia dengan berbagai keragamannya.
Kedaulatan frekuensi
Mengenai cetak
biru penyiaran, hal yang penting digagas adalah ihwal kedaulatan frekuensi. Tidak
dapat disangkal, terminologi kedaulatan frekuensi masih belum cukup
populer di negeri ini. Kata kedaulatan belum akrab dengan dunia
penyiaran yang punya pengaruh luas. Inilah problem serius bangsa yang tidak
dapat diabaikan.
Kedaulatan
frekuensi menyangkut hajat hidup orang banyak, kuat kaitannya dengan politik
kebangsaan atau harga diri bangsa. Ia menyangkut perekat kesatuan, membentuk
cara pandang, gaya hidup, serta dapat membangun peradaban negeri.
Dengan kata
lain, kedaulatan frekuensi tak hanya dimaknai sederhana, apalagi dipersempit
pada ruang dan makna yang sebatas erat dengan dinamika penyiaran, tetapi
bermakna luas. Ia menyangkut beberapa aspek atau sendi-sendi kehidupan
kebangsaan, politik, ekonomi, hukum, budaya, sosial, agama, baik filosofis,
sosiologis, maupun geografis.
Paradigma
kedaulatan frekuensi berupaya mengarahkan penyiaran ke arah yang tepat. Bangsa
ini memerlukan suatu kualitas penyiaran yang dapat meningkatkan harkat
kemanusiaan serta harga diri bangsa yang terpantul dari wajah penyiaran.
Melalui ide
kedaulatan frekuensi, wajah penyiaran kita dilihat secara utuh dan mendalam.
Termasuk dari segi bisnis, muatan, pengembangan teknologi penyiaran, serta
penerapan digitalisasi penyiaran yang tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Disadari bahwa
penyiaran memiliki pengaruh besar terhadap peradaban bangsa. Terlebih lagi kita
tahu tingkat konsumsi masyarakat terhadap penyiaran (baca: televisi) sangat
tinggi. Tahun 2012, data Nielsen menunjukkan, 94 persen publik gemar menonton
televisi. Penyiaran membentuk pola pikir, perilaku masyarakat, mengonstruksi
budaya.
Di sisi lain
penyiaran juga punya kekuatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi bangsa.
Informasi mengenai nilai saham, misalnya, bisa saja memengaruhi gejolak ekonomi
setelah diselaraskan dengan isu-isu perekonomian nasional dan dieksplorasi
melalui program televisi; apakah melalui program berita, dialog, ataupun lewat
acara bincang-bincang (talkshow).
Begitu pula,
penyiaran juga merupakan pendidikan politik bangsa. Apalagi, di Indonesia, tema
politik selalu menjadi isu sentral dalam pemberitaan televisi. Demi martabat
penyiaran Indonesia, insan penyiaran Indonesia mesti memahami cara mengedukasi
masyarakat di dalam pembelajaran politik secara baik dan benar.
Belum disentuh
Dalam konteks
kepentingan keindonesiaan, misalnya, mengenai pengaturan penyelenggaraan
penyiaran di wilayah layanan daerah kepulauan dan perbatasan, karena ada
kebijakan yang salah, masyarakat di daerah perbatasan dan kepulauan tidak dapat
diberikan ruang untuk mengakses informasi yang bersifat edukasi, hiburan, dan
lain-lain. Ini harus direkonstruksi kembali sebagai suatu cetak biru sistem
penyiaran Indonesia yang komprehensif dengan pendalaman-pendalaman kajian dari
aspek filosofis, sosiologis, geografis, ekonomi, aspek hukum, dan budaya.
Gagasan
kedaulatan frekuensi mesti didorong ke sana. Indonesia senyatanya belum mampu
menangani kedaulatan frekuensi secara optimal menjadi bagian lanskap penyiaran.
Ketidakmampuan ini tentu mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebab propaganda politik bisa masuk jauh lebih cepat melalui media
penyiaran.
Dari situ kita
pun menyadari, dalam konteks NKRI, kedaulatan frekuensi memang belum disentuh
maksimal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPI, kalangan industri,
masyarakat, dan pemangku kepentingan. Ia belum menjadi sesuatu yang
paradigmatis demi kepentingan ketahanan bangsa. Untuk itu, kita harap
kedaulatan frekuensi penting diformulasikan sebagai cetak biru sistem penyiaran
Indonesia. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar