KOMPAS, 02
Agustus 2013
|
Ideologi radikal terorisme mendapat
momentum berkembang di tengah melemahnya semangat kebangsaan, munculnya
pemahaman ajaran agama yang fanatik-sempit, melemahnya implementasi pendidikan
kewarganegaraan, tingginya angka kemiskinan, serta tergerusnya nilai kearifan
lokal oleh arus modernitas negatif. Ini sebuah ancaman serius bagi
keberlangsungan masa depan bangsa.
Pendidikan
kewarganegaraan berbasis Pancasila adalah perisai yang harus ditanamkan untuk
mempersempit lingkup penyebaran ideologi radikal terorisme di masyarakat.
Implementasi pendidikan kewarganegaraan yang memberikan pemahaman mengenai hak
dan kewajiban warga negara secara menyeluruh dapat mencegah terjadinya
perkembangan aksi radikal terorisme yang berkembang di tengah masyarakat (Raoul, 2007).
Sejalan dengan
hal itu, di bidang pencegahan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
melaksanakan strategi kontraradikalisasi atau penangkalan ideologi yang
ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat. Strategi itu dilaksanakan untuk
menguatkan kewaspadaan dini masyarakat terhadap penyebaran paham radikal
terorisme sekaligus menguatkan wawasan kebangsaan, khususnya kepada pemuda
sebagai generasi penerus bangsa.
Salah satu
implementasi strategi kontraradikalisasinya adalah membentuk Forum Koordinasi
Pencegahan Terorisme (FKPT) di daerah. Pembentukan FKPT bertujuan menyinergikan
upaya pencegahan terorisme yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan
pemerintah daerah dengan berbasiskan penerapan nilai kearifan lokal guna
menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan dini masyarakat yang berperan penting
sebagai garda terdepan dalam rangka pencegahan terorisme di daerah.
FKPT adalah
forum koordinasi nonpartisan. Kehadirannya diharapkan mampu menjalin koordinasi
terpadu dan integratif dengan elemen pemerintah daerah: kanwil kesbangpolinmas,
kanwil dikdasmen, kanwil dikti, kanwil agama, kanwil hukum dan HAM, TNI, Polri,
tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, organisasi
kemasyarakatan, media massa, serta sivitas akademika yang menjadi determinan
dalam upaya mencegah berkembangnya radikal terorisme di daerah.
Seluruh provinsi
Hingga saat
ini, BNPT telah membentuk 21 FKPT di daerah. Pada 2014 diharapkan telah
terbentuk di seluruh provinsi di Indonesia. Dengan dibentuknya FKPT ini,
pencegahan terorisme dapat dimulai secara dini dari pekarangan terdepan. Peran
strategis FKPT melakukan koordinasi pencegahan terorisme diharapkan terjalin
secara terpadu dan terintegrasi, melibatkan seluruh komponen bangsa, termasuk
pemerintah daerah.
Itu diharapkan
dapat tercapai mengingat FKPT terbentuk dari perwakilan unsur tokoh masyarakat,
tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, dan media massa yang tentu berpengaruh
bagi masyarakat di lingkungannya.
Melalui FKPT,
diharapkan nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat di setiap daerah
dapat diperkuat dan diinternalkan kembali dalam setiap lini kehidupan melalui
sejumlah kegiatan yang dilaksanakan dengan melibatkan segenap komponen bangsa.
Karena itu, beberapa program yang dilaksanakan FKPT di daerah sedapat mungkin
dirumuskan dengan berbasis pada penerapan nilai kearifan lokal dan nilai-nilai
Pancasila.
Hal ini sesuai
dengan fakta bahwa kesadaran masyarakat untuk menghidupkan kembali nilai- nilai
Pancasila mulai kembali timbul. Jajak pendapat Kompas dua tahun lalu
menunjukkan bahwa 92,5 persen responden menyatakan perlunya dilakukan penguatan
terhadap ideologi Pancasila saat ini. Telah muncul kesadaran memasukkan nilai
luhur dalam Pancasila dengan pendekatan baru yang menekankan pada semangat
edukasi dan bukan indoktrinasi.
Sosialisasi
guna menguatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga
negara harus disinergikan dengan nilai kearifan lokal yang berkembang.
Tujuannya, masyarakat memiliki pemahaman komprehensif mengenai toleransi
antarumat beragama, kebebasan yang bertanggung jawab, gotong royong, kejujuran,
cinta Tanah Air, serta kepedulian antarwarga masyarakat.
Penguatan
nilai-nilai ini dapat dilakukan melalui pendidikan di sekolah, lingkungan
pergaulan, serta di lingkup terkecil: keluarga. Sosialisasi nilai-nilai
kedamaian juga dapat melalui sinergi bersama media massa lokal, baik cetak
maupun elektronik, serta media sosial yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Forum ini juga
dapat berperan sebagai fasilitator yang menanamkan kedamaian dan toleransi, serta
membumikan ajaran agama yang sejalan dengan empat pilar kebangsaan. Pemahaman
nilai keagamaan yang damai dan toleran harus disampaikan secara paripurna dan
bertanggung jawab oleh para pemuka agama dan tokoh masyarakat karena pemahaman
ajaran agama yang setengah-setengah adalah pintu bagi masuknya pemikiran
radikal terorisme di tengah masyarakat.
Selain itu,
peran keluarga sebagai sarana sosialisasi primer juga memainkan peran sangat
penting dalam mencegah penyebaran ideologi terorisme di kalangan pemuda.
Kontrol dan perhatian orangtua terhadap berbagai aktivitas yang dilakukan anak
adalah mekanisme cegah dini yang sangat efektif membentengi menyebarnya
ideologi radikal terorisme.
Karena itu,
dengan pembentukan FKPT ini, diharapkan masyarakat makin menyadari bahwa
tanggung jawab pencegahan terorisme bukan tugas institusi pemerintah, Polri,
dan TNI semata, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh komponen
masyarakat. Sinergitas semua pemangku kepentingan dan pemerintah di tingkat
pusat dan daerah yang bahu-membahu dengan segenap unsur masyarakat adalah suatu
keniscayaan dalam pencegahan terorisme.
Dibutuhkan
komitmen kuat, dukungan, dan kerja sama antarinstitusi negara yang berjalan
simultan dengan meningkatnya kesadaran dan kewaspadaan untuk secara aktif
memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman penyebaran ideologi dan aksi
kelompok radikal terorisme yang selalu merasa paling benar meski jelas di jalan
sesat. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar