Jumat, 16 Agustus 2013

“Nyanyian” Nazaruddin

“Nyanyian” Nazaruddin
Hifdzil Alim Peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM,
Ketua Bidang Nonlitigasi LPBH PWNU DIY
SUARA MERDEKA, 15 Agustus 2013

SEPERTI tak bakal habis informasi yang keluar dari mulut Muhammad Nazaruddin. Setelah kali pertama dijatuhi hukuman pada 20 April 2012 karena terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, kini Nazaruddin tak henti-hentinya ”bernyanyi”.

Ketika diperiksa penyidik KPK untuk dugaan kasus korupsi pembelian saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp 300 miliar, mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut kembali mengumbar informasi mengenai dugaan korupsi. Disebutkan ada kasus E-KTP, pengadaan pesawat Merpati MA 60 senilai Rp 2 triliun, proyek PLTU Kalimantan Timur Rp 2,3 triliun, PLTU Riau Rp 1,3 triliun, sampai pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi Rp 300 miliar (SM, 13/8/13). Akankah terbongkar kasus baru dari ”nyayian” Nazaruddin? Lalu, bagaimana prospek penanganan kasusnya?

Mengenai keterangan Nazaruddin, dulu saya pernah meragukan substansi atau muatan infonya. Saya anggap semua yang diberitahukan oleh suami Neneng Sri Wahyuni, terpidana kasus korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans 2008 itu adalah meragukan dan sekadar manuver (SM, 14/9/11). Pasalnya, lama sebelumnya, dia  berniat membongkar semua kasus pada 2011, tetapi tidak jadi dilakukan. Niat itu malah ingin dibarter dengan nasib sang istri yang juga dikejar atas tuduhan korupsi.

Kali ini pun keragu-raguan saya masih utuh. Jika sekarang Nazaruddin mulai lagi menyampaikan berita korupsi, perlulah kembali menakar isinya secara hukum. Janganlah serta merta mengemas desas-desus dan kabar angin sebagai fakta, sampai lebih dulu menemukan bukti yang menunjukkan ada tindak pidana. Prinsip kehati-hatian wajib dipegang.

Tahun Politik

Sebenarnya wajar mengusung prinsip kehati-hatian dalam mencerna data yang disajikan oleh Nazaruddin. Paling tidak ada dua alasannya. Pertama; tahun ini dan setahun berikutnya menyandang predikat tahun politik. Percaturan politik makin kencang dijalankan antarpartai, bahkan kekuatan di luar partai. Maklum, sekecil apa pun amunisi politik, sangat dibutuhkan untuk meraup suara pemilih.

Bisa jadi, warta yang diperbincangkan oleh Nazaruddin ke penyidik, dan sampai ke media, akan dimanfaatkan oleh beberapa kekuatan untuk mengguncang lawan politik. Apalagi, kalau kata-kata yang keluar dari mulut Nazaruddin ternyata ditelan mentah-mentah maka yang muncul cuma keriuhan politik. Kegaduhan di permukaan tapi sama sekali tak menyentuh di pedalaman. Bising pada awal tapi tak berbekas pada akhir.

Kasus korupsi yang riuh secara politik, sementara ini terbukti sekadar menjadi tontonan, tak bernilai apa-apa secara hukum. Tengok semisal dugaan kasus gratifikasi atas mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam kasus ini, manuver politik lebih kencang berputar ketimbang pemeriksaan hukumnya. Pergantian duduk ketua digelindingkan lebih cepat ketimbang kewajiban partai dalam mendukung pemberantasan korupsi. Sampai sekarang seperti tak hadir suara dari partai untuk membantu, minimal mengecek anggota yang diduga menerima uang haram dalam pemilihan ketua umum partai itu di Bandung pada Mei 2010.

Belajar dari riuh politik kasus Anas, jangan sampai ”nyanyian” Nazaruddin yang kebetulan dilemparkan mendekati Pemilihan Umum 2014, hanya menguntungkan segelintir elite. Pendek kata, yang harus dituju adalah penegakan hukum, bukan menciptakan arena permainan politik.

Kedua; seperti ada kesan bahwa penanganan kasus korupsi terjebak pada kuantitas yang nirkualitas. Banyak sekali kasus yang diungkap tetapi pemeriksaan tak sampai ke akar. Pada kasus yang bersinggungan dengan kepentingan politik, salah satu target pemberantasan adalah menghukum partai yang disangka menjadi mesin penampung duit haram korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta kejahatan lainnya.

Penanganan terhadap partai belum maksimal dilakukan, meski ada sejumlah keterangan di dalam persidangan yang menyatakan aliran uang panas ke partai. Kemudian, siapa aktor di balik mesin partai susah diungkap dan ditangkap. Jadinya, pemberantasan korupsi hanya berhenti di cabang, tak sampai ke batang, apalagi ke akar. Belum lagi, dengan keminiman jumlah penegak hukum yang berwenang menindak korupsi saat ini, ditakutkan tumpukan kasus akan membuat kinerja penelusuran kasus hanya berhenti di kulit. Susah mencapai inti.


”Nyanyian” Nazaruddin memiliki judul kasus yang banyak. Perkiraan jumlah kerugian negaranya pun tak tanggung-tanggung, miliaran hingga triliunan rupiah. Namun jangan tergesa-gesa mengunyah liriknya. ”Nyanyian” itu akan mudah ditangani apabila negara menambah jumlah personel penegak hukum antikorupsi, sekaligus yang berintegritas. Selain itu, perlu ada pilah-pilih info, cek, dan ricek keterangan, supaya penegak hukum tak terjerembab dalam jurang politik dan jebakan para elite. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar