|
SEPERTI
tak bakal habis informasi yang keluar dari mulut Muhammad Nazaruddin. Setelah
kali pertama dijatuhi hukuman pada 20 April 2012 karena terbukti terlibat kasus
korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, kini Nazaruddin
tak henti-hentinya ”bernyanyi”.
Ketika
diperiksa penyidik KPK untuk dugaan kasus korupsi pembelian saham PT Garuda
Indonesia sebesar Rp 300 miliar, mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut
kembali mengumbar informasi mengenai dugaan korupsi. Disebutkan ada kasus
E-KTP, pengadaan pesawat Merpati MA 60 senilai Rp 2 triliun, proyek PLTU
Kalimantan Timur Rp 2,3 triliun, PLTU Riau Rp 1,3 triliun, sampai pembangunan
gedung Mahkamah Konstitusi Rp 300 miliar (SM, 13/8/13). Akankah terbongkar
kasus baru dari ”nyayian” Nazaruddin? Lalu, bagaimana prospek penanganan
kasusnya?
Mengenai
keterangan Nazaruddin, dulu saya pernah meragukan substansi atau muatan
infonya. Saya anggap semua yang diberitahukan oleh suami Neneng Sri Wahyuni,
terpidana kasus korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans 2008
itu adalah meragukan dan sekadar manuver (SM, 14/9/11). Pasalnya, lama
sebelumnya, dia berniat membongkar semua kasus pada 2011, tetapi tidak
jadi dilakukan. Niat itu malah ingin dibarter dengan nasib sang istri yang juga
dikejar atas tuduhan korupsi.
Kali
ini pun keragu-raguan saya masih utuh. Jika sekarang Nazaruddin mulai lagi
menyampaikan berita korupsi, perlulah kembali menakar isinya secara hukum.
Janganlah serta merta mengemas desas-desus dan kabar angin sebagai fakta,
sampai lebih dulu menemukan bukti yang menunjukkan ada tindak pidana. Prinsip
kehati-hatian wajib dipegang.
Tahun Politik
Sebenarnya
wajar mengusung prinsip kehati-hatian dalam mencerna data yang disajikan oleh
Nazaruddin. Paling tidak ada dua alasannya. Pertama; tahun ini dan setahun
berikutnya menyandang predikat tahun politik. Percaturan politik makin kencang
dijalankan antarpartai, bahkan kekuatan di luar partai. Maklum, sekecil apa pun
amunisi politik, sangat dibutuhkan untuk meraup suara pemilih.
Bisa
jadi, warta yang diperbincangkan oleh Nazaruddin ke penyidik, dan sampai ke
media, akan dimanfaatkan oleh beberapa kekuatan untuk mengguncang lawan
politik. Apalagi, kalau kata-kata yang keluar dari mulut Nazaruddin ternyata
ditelan mentah-mentah maka yang muncul cuma keriuhan politik. Kegaduhan di
permukaan tapi sama sekali tak menyentuh di pedalaman. Bising pada awal tapi
tak berbekas pada akhir.
Kasus
korupsi yang riuh secara politik, sementara ini terbukti sekadar menjadi
tontonan, tak bernilai apa-apa secara hukum. Tengok semisal dugaan kasus
gratifikasi atas mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam
kasus ini, manuver politik lebih kencang berputar ketimbang pemeriksaan
hukumnya. Pergantian duduk ketua digelindingkan lebih cepat ketimbang kewajiban
partai dalam mendukung pemberantasan korupsi. Sampai sekarang seperti tak hadir
suara dari partai untuk membantu, minimal mengecek anggota yang diduga menerima
uang haram dalam pemilihan ketua umum partai itu di Bandung pada Mei 2010.
Belajar
dari riuh politik kasus Anas, jangan sampai ”nyanyian” Nazaruddin yang
kebetulan dilemparkan mendekati Pemilihan Umum 2014, hanya menguntungkan
segelintir elite. Pendek kata, yang harus dituju adalah penegakan hukum, bukan
menciptakan arena permainan politik.
Kedua;
seperti ada kesan bahwa penanganan kasus korupsi terjebak pada kuantitas yang
nirkualitas. Banyak sekali kasus yang diungkap tetapi pemeriksaan tak sampai ke
akar. Pada kasus yang bersinggungan dengan kepentingan politik, salah satu
target pemberantasan adalah menghukum partai yang disangka menjadi mesin
penampung duit haram korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta kejahatan
lainnya.
Penanganan
terhadap partai belum maksimal dilakukan, meski ada sejumlah keterangan di
dalam persidangan yang menyatakan aliran uang panas ke partai. Kemudian, siapa
aktor di balik mesin partai susah diungkap dan ditangkap. Jadinya,
pemberantasan korupsi hanya berhenti di cabang, tak sampai ke batang, apalagi
ke akar. Belum lagi, dengan keminiman jumlah penegak hukum yang berwenang
menindak korupsi saat ini, ditakutkan tumpukan kasus akan membuat kinerja
penelusuran kasus hanya berhenti di kulit. Susah mencapai inti.
”Nyanyian”
Nazaruddin memiliki judul kasus yang banyak. Perkiraan jumlah kerugian
negaranya pun tak tanggung-tanggung, miliaran hingga triliunan rupiah. Namun
jangan tergesa-gesa mengunyah liriknya. ”Nyanyian” itu akan mudah ditangani
apabila negara menambah jumlah personel penegak hukum antikorupsi, sekaligus
yang berintegritas. Selain itu, perlu ada pilah-pilih info, cek, dan ricek
keterangan, supaya penegak hukum tak terjerembab dalam jurang politik dan
jebakan para elite. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar