Jumat, 16 Agustus 2013

Independensi Kekuasaan Kehakiman

Independensi Kekuasaan Kehakiman
Ade Firman Fathony Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan
KOMPAS, 15 Agustus 2013

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring berencana menggelar dialog dengan Mahkamah Agung untuk menjelaskan peraturan izin frekuensi terkait vonis empat tahun penjara eks Dirut IM2, Indar Atmanto. Untuk kesekian kalinya, terjadi intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman (yudikatif). Upaya pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dulu menggebu di awal Reformasi, kini tak lebih dari usaha setengah hati.

Salah satu asas hukum dasar res judicata pro veritate habetur (putusan hakim dianggap benar) menyatakan bahwa suatu masalah yang telah diselesaikan di pengadilan tidak dapat diangkat atau dipersoalkan kembali. Akan tetapi, hal ini sepertinya tidak dipahami semua pihak.
Sebastian Pompee menyatakan bahwa sejarah Mahkamah Agung (dunia peradilan) pada dasarnya adalah sejarah pertarungan politik untuk mempertahankan, bahkan meraih kembali, otonomi pengadilan dari campur tangan politik agar proses peradilan bebas dan tidak memihak.
Setelah Indonesia merdeka, lembaga peradilan justru resmi tidak lagi independen. Peradilan dihancurkan bukan oleh kelalaian, melainkan oleh suatu proses yang disengaja, termasuk oleh peradilan sendiri. Sampai saat ini, para hakim tidak pernah benar-benar merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Upaya kontrol
Sebelum tahun 2004, penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dipecah-pecah untuk mempermudah kontrol dan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman. Kehakiman secara teknis yudisial berada di bawah Mahkamah Agung, tetapi secara teknis administrasi berada di bawah departemen.
Setelah proses satu atap empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung pada tahun 2004, independensi tidak serta-merta diraih. Eksekutif dan legislatif masih memegang ekor kekuasaan kehakiman, lewat hak anggaran yang dikuasai mutlak oleh eksekutif dan dengan persetujuan legislatif.
Intervensi terhadap kekuasaan kehakiman juga tampak jelas dari berbagai kisah miris tentang banyaknya hakim yang dipanggil oleh pihak berwajib untuk menjelaskan putusannya terhadap sebuah perkara.
Dalam International Commission of Jurists (Bangkok, 1965), dinyatakan bahwa independensi kekuasaan kehakiman adalah salah satu dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law. Jika independensi kekuasaan sudah tidak terpenuhi, kita tidak bisa berbicara lagi tentang negara hukum.
Di sisi lain, kebebasan dan independensi kekuasaan kehakiman terikat dengan pertanggunganjawaban dan akuntabilitas (judicial accountability). Pengawasan atau kontrol terhadap kinerja badan-badan peradilan adalah hal mutlak agar kemandirian dan kebebasan kekuasaan kehakiman tidak disalahgunakan.
Kebebasan hakim tidaklah superior, tetapi dibatasi oleh akuntabilitas, integritas moral dan etika, transparansi, dan pengawasan (kontrol). Jika kekuasaan kehakiman di atas dikaitkan dengan hakim, independensi itu harus disempurnakan dengan imparsialitas dan profesionalisme seorang hakim. Asas res judicata memiliki konsekuensi: hakim dituntut untuk profesional, adil, dan tidak memihak dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diterimanya.
Putusan pengadilan bersifat memaksa dan executable, apa pun isi dari putusan, dan itu adalah satu hal, sedangkan unprofessional conduct hakim yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan dan penjatuhan putusan adalah hal lain. Kita sekarang berada pada sebuah masa di mana penjatuhan sanksi dan pemecatan terhadap hakim karena unprofessional conduct adalah hal yang mudah dilakukan.
Pengawasan peradilan
Mekanisme pengawasan insan peradilan oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membuka kemudahan akses pelaporan penyelewengan seorang hakim dari peradilan tingkat pertama hingga tingkat Mahkamah Agung.
Hakim berbicara lewat putusan. Hakim tidak menjelaskan perkara yang akan, sedang, dan telah ia periksa lewat konferensi pers, pernyataan, atau cara apa pun.
Pertimbangan hakim dalam sebuah putusan memuat semua aspek sosial yuridis, di sanalah hakim berbicara. Hal ini menimbulkan sebuah tantangan baru bagi Mahkamah Agung: transparansi putusan, dari sejak tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Putusan-putusan level kasasi dan peninjauan mudah dicari dalam portal putusan Mahkamah Agung. Namun, mencari putusan-putusan tingkat pertama pengadilan se-Indonesia memerlukan usaha ekstra dan sedikit keberuntungan untuk menemukannya.
Bagi pengadilan tingkat pertama dan banding, upload putusan menjadi sebuah ”kerja 1 menit yang terabaikan”. Inilah PR tersendiri bagi Mahkamah Agung.
Publikasi putusan adalah judicial accountability, sebagai salah satu tanggung jawab dari kebebasan dan independensi kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman mutlak tidak boleh dilakukan.
Medio Februari 2011, semua pengadilan di Perancis tutup. Para hakim dan para juri pengadilan demo mogok sidang sebagai bentuk penolakan campur tangan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy terhadap wewenang yudikatif, gara-gara Sarkozy mencap seorang tersangka bersalah sebelum dimulainya persidangan dalam kasus pembunuhan.
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, beberapa hakim juga berani berbenturan langsung dengan Presiden Soekarno dalam mendukung kepentingan kelembagaan pengadilan.
Salah satu konfrontasi itu terjadi pada Januari tahun 1960 ketika Soekarno bertanya kepada para hakim yang berkumpul di Istana Negara: ”Apa yang akan kamu lakukan kalau kamu mendapat perintah langsung dari Presiden?”

Dengan lantang, Hakim Suparni menjawab: ”Oh, bukankah kemandirian kehakiman melarang hal semacam itu?” ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar