|
Menteri Komunikasi dan
Informatika Tifatul Sembiring berencana menggelar dialog dengan Mahkamah Agung
untuk menjelaskan peraturan izin frekuensi terkait vonis empat tahun penjara
eks Dirut IM2, Indar Atmanto. Untuk
kesekian kalinya, terjadi intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman
(yudikatif). Upaya pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif
yang dulu menggebu di awal Reformasi, kini tak lebih dari usaha setengah hati.
Salah satu
asas hukum dasar res judicata pro
veritate habetur (putusan hakim dianggap benar) menyatakan bahwa suatu
masalah yang telah diselesaikan di pengadilan tidak dapat diangkat atau
dipersoalkan kembali. Akan tetapi, hal ini sepertinya tidak dipahami semua
pihak.
Sebastian
Pompee menyatakan bahwa sejarah Mahkamah Agung (dunia peradilan) pada dasarnya
adalah sejarah pertarungan politik untuk mempertahankan, bahkan meraih kembali,
otonomi pengadilan dari campur tangan politik agar proses peradilan bebas dan
tidak memihak.
Setelah
Indonesia merdeka, lembaga peradilan justru resmi tidak lagi independen.
Peradilan dihancurkan bukan oleh kelalaian, melainkan oleh suatu proses yang
disengaja, termasuk oleh peradilan sendiri. Sampai saat ini, para hakim tidak
pernah benar-benar merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Upaya kontrol
Sebelum
tahun 2004, penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dipecah-pecah untuk mempermudah
kontrol dan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman. Kehakiman secara teknis
yudisial berada di bawah Mahkamah Agung, tetapi secara teknis administrasi
berada di bawah departemen.
Setelah
proses satu atap empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung pada tahun 2004,
independensi tidak serta-merta diraih. Eksekutif dan legislatif masih memegang
ekor kekuasaan kehakiman, lewat hak anggaran yang dikuasai mutlak oleh
eksekutif dan dengan persetujuan legislatif.
Intervensi
terhadap kekuasaan kehakiman juga tampak jelas dari berbagai kisah miris
tentang banyaknya hakim yang dipanggil oleh pihak berwajib untuk menjelaskan
putusannya terhadap sebuah perkara.
Dalam International Commission of Jurists (Bangkok, 1965), dinyatakan bahwa
independensi kekuasaan kehakiman adalah salah satu dasar untuk terselenggaranya
pemerintahan yang demokratis di bawah rule
of law. Jika independensi kekuasaan sudah tidak terpenuhi, kita tidak bisa
berbicara lagi tentang negara hukum.
Di sisi
lain, kebebasan dan independensi kekuasaan kehakiman terikat dengan
pertanggunganjawaban dan akuntabilitas (judicial
accountability). Pengawasan atau kontrol terhadap kinerja badan-badan
peradilan adalah hal mutlak agar kemandirian dan kebebasan kekuasaan kehakiman
tidak disalahgunakan.
Kebebasan
hakim tidaklah superior, tetapi dibatasi oleh akuntabilitas, integritas moral
dan etika, transparansi, dan pengawasan (kontrol). Jika kekuasaan kehakiman di
atas dikaitkan dengan hakim, independensi itu harus disempurnakan dengan
imparsialitas dan profesionalisme seorang hakim. Asas res
judicata memiliki konsekuensi: hakim dituntut untuk profesional, adil, dan
tidak memihak dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diterimanya.
Putusan
pengadilan bersifat memaksa dan executable,
apa pun isi dari putusan, dan itu adalah satu hal, sedangkan unprofessional conduct hakim yang
bersangkutan dalam proses pemeriksaan dan penjatuhan putusan adalah hal lain.
Kita sekarang berada pada sebuah masa di mana penjatuhan sanksi dan pemecatan
terhadap hakim karena unprofessional
conduct adalah hal yang mudah dilakukan.
Pengawasan
peradilan
Mekanisme
pengawasan insan peradilan oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah
Agung telah membuka kemudahan akses pelaporan penyelewengan seorang hakim dari
peradilan tingkat pertama hingga tingkat Mahkamah Agung.
Hakim
berbicara lewat putusan. Hakim tidak menjelaskan perkara yang akan, sedang, dan
telah ia periksa lewat konferensi pers, pernyataan, atau cara apa pun.
Pertimbangan
hakim dalam sebuah putusan memuat semua aspek sosial yuridis, di sanalah hakim
berbicara. Hal ini menimbulkan sebuah tantangan baru bagi Mahkamah Agung:
transparansi putusan, dari sejak tingkat pertama, banding, kasasi, hingga
peninjauan kembali.
Putusan-putusan
level kasasi dan peninjauan mudah dicari dalam portal putusan Mahkamah Agung.
Namun, mencari putusan-putusan tingkat pertama pengadilan se-Indonesia
memerlukan usaha ekstra dan sedikit keberuntungan untuk menemukannya.
Bagi
pengadilan tingkat pertama dan banding, upload putusan menjadi sebuah ”kerja 1 menit yang terabaikan”.
Inilah PR tersendiri bagi Mahkamah Agung.
Publikasi
putusan adalah judicial
accountability, sebagai salah satu tanggung jawab dari kebebasan dan
independensi kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, intervensi terhadap
independensi kekuasaan kehakiman mutlak tidak boleh dilakukan.
Medio
Februari 2011, semua pengadilan di Perancis tutup. Para hakim dan para juri
pengadilan demo mogok sidang sebagai bentuk penolakan campur tangan Presiden
Perancis Nicolas Sarkozy terhadap wewenang yudikatif, gara-gara Sarkozy mencap
seorang tersangka bersalah sebelum dimulainya persidangan dalam kasus
pembunuhan.
Pada masa
awal kemerdekaan Indonesia, beberapa hakim juga berani berbenturan langsung
dengan Presiden Soekarno dalam mendukung kepentingan kelembagaan pengadilan.
Salah satu
konfrontasi itu terjadi pada Januari tahun 1960 ketika Soekarno bertanya kepada
para hakim yang berkumpul di Istana Negara: ”Apa yang akan kamu lakukan kalau
kamu mendapat perintah langsung dari Presiden?”
Dengan
lantang, Hakim Suparni menjawab: ”Oh, bukankah kemandirian kehakiman melarang
hal semacam itu?” ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar