|
PATRIALIS Akbar resmi menjadi hakim konsitusi setelah
mengucapkan sumpah di depan Presiden SBY di Istana Negara (SM, 14/8/13).
Menarik mencermati proses pergantian hakim Mahkamah Konsitusi (MK). Bukan saja
karena pentingnya institusi ini sebagai pengawal konstitusi melainkan juga
pengangkatan Patrialis berdekatan dengan Pemilu 2014.
Karena itu, proses suksesi hakim konsitutusi tahun ini
dipastikan beraroma dengan agenda kepentingan pemilu, terutama dalam menangani
sengketa hasil pemilu. Tidak terlalu mengherankan bila politikus dipersiapkan
mengisi lowongan hakim konstitusi dengan tujuan mengamankan kepentingan
kelompok atau golongannya dalam pemilu.
Realitas itu terbaca dari keberadaan beberapa politikus di
mahkamah tersebut, seperti Akil Muchtar (Ketua MK/ Golkar) dan Hamdan Zoelva
(hakim anggota MK/ PBB) dan saat ini Patrialis. ‘’Tradisi’’ politikus menjadi
hakim konsitusi membayakan posisi MK yang harus netral, nonpartisan, dan
mandiri dari intervensi partai. Kesalahan utama selama ini ada pada politik hukum
yang disusun dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang
memberi ruang model pengusulan hakim konstitusi dari tiga MA, DPR, dan
Presiden.
Bila tiga institusi berdisiplin menggunakan hak prerogatif
masing-masing sebetulnya tidak masalah. Realitasnya tiga institusi ini selalu
disusupi oleh politikus dan yang diusulkan lebih banyak aktivis partai
ketimbang akademisi atau profesional. Proses seleksi hakim konstitusi menjadi
rebutan parpol untuk menempatkan kadernya guna menyelamatkan hasil sengketa
pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden.
Sengketa Pemilu
Kecuali MA, tak dapat dimungkiri DPR dan presiden adalah
‘’institusi politik’’ yang dalam mengambil keputusan terkait jabatannya tak
dapat melepaskan dari penjara politik kepentingan jangka pendek. Apalagi hakim
konstitusi memiliki posisi strategis, terutama terkait dengan pembubaran partai
dan pemutusan sengketa hasil pemilu. Hasil putusan MK pun bersifat final
sehingga dua otoritas ini diincar sejumlah partai yang bersiap maju tahun 2014,
baik dalam pileg maupun pilpres.
Bila pada masa mendatang seleksi hakim konsitusi lebih
mengedepankan kepentingan jangka pendek dengan lebih mengakomodasi kepentingan
politikus parlemen dan presiden, hal itu akan mengaburkan fungsi utama hakim
konstitusi sebagai pengawal konstitusi.
Padahal MK diharapkan mampu menempatkan hukum sebagai
panglima, berdiri mengatasi politik atau menegakkan prinsip negara hukum, bukan
negara kekuasaan di tangan segelintir orang.
Karena itu, sedini mungkin publik perlu mencermati secara
serius agar proses seleksi hakim konstitusi benar-benar steril dari aroma
kepentingan politik pemilu, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang.
Saatnya kini proses seleksi hakim konstitusi sedapat mungkin melibatkan
partisipasi semua unsur dalam masyarakat, melalui penjaringan nama-nama calon.
Para kandidat tak boleh hanya didominasi oleh politikus
parlemen, usulan, atau hakim karier di MA tetapi juga perlu kehadiran
akademisi, pegiat LSM, dan institusi kepentingan yang lain, sebagaimana amanat
Pasal 19 dan 20 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang MK. Keberadaan pasal itu dalam
kaitan membentengi Mahkamah Konstitusi supaya steril dari politisasi
kepentingan partai politik.
Tak kalah penting, penjaringan calon hakim konsitusi tidak
hanya berlatar pendidikan hukum ketatanegaraan, tetapi juga politik,
administrasi, dan HAM, serta pemahaman pengarusutamaan gender. Pengerucutan
nama calon hakim konstitusi hanya berlatar belakang ketatanegaraan dan
didominasi laki-laki, tidaklah ‘’cukup’’ untuk memutus aneka sengketa hukum di
Mahkamah Konstitusi.
Pada masa mendatang sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi
dipastikan bergeser mengikuti perkembangan di masyarakat, dan tidak tertutup
kemungkinan bergerak menuju kompleksitas sengketa semisal menyangkut HAM,
diskriminasi gender, administrasi negara, pajak, teknologi, lingkungan hidup
dan lain-lain. Di titik itu, negara kita butuh hakim konstitusi yang menguasai
aspek-aspek tersebut, selain berbekal pengetahuan luas tentang aspek-aspek
kenegaraan. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar