|
Berbeda dengan banyak negara, Indonesia hingga saat ini
belum memiliki perundangan yang menetapkan komoditas pangan strategis. Dalam UU
No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, DPR dan pemerintah tidak menetapkan pasal yang
mewajibkan pemerintah untuk menetapkan apa saja komoditas pangan yang dianggap
strategis. Padahal, penetapan jenis komoditas pangan strategis sangat penting
karena pengendalian harga untuk pangan strategis perlu kebijakan di sisi
produsen dan konsumen yang komprehensif dan jelas.
Selama ini strategi pengendalian harga pangan Indonesia
sangat bias konsumen. Jangan heran apabila pilihan kebijakan pemerintah
akhirnya hanya seputar membuka keran impor, melakukan operasi pasar dengan
komoditas impor, dan menerapkan subsidi pajak juga untuk komoditas impor.
Berbeda dengan negara-negara maju, pengendalian harga pangan
selalu dikaitkan dengan kebijakan produksi pangan nasional, sehingga kebijakan
anggaran menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Tak mengherankan jika
Uni Eropa, demi menjaga stabilitas harga pangan di tengah krisis ekonomi, pada
tahun 2010 mengalokasikan 40 persen dari total anggaran untuk subsidi sektor
pertanian dan perikanan yang nilainya mencapai 57 juta euro.
Sementara itu, Amerika Serikat melalui US Farm Bills, pada
tahun 2009 juga menghabiskan sekitar 21 miliar dolar AS untuk menyubsidi para
petani yang menghadapi krisis. Anggaran tersebut dialokasikan di antaranya
untuk dana countercyclical guna melindungi petani terhadap perubahan harga,
subsidi pinjaman, bantuan pinjaman ketika harga komoditas rendah, asuransi
tanaman dan bencana serta konservasi lahan pertanian.
Menariknya, sekitar 70 persen dari total subsidi langsung di
AS ditujukan bagi petani komoditas tertentu, antara lain jagung (29 persen),
kapas (25 persen), tembakau (15 persen), gandum (14 persen), kedelai (7
persen), dan padi (5 persen) yang selama ini menguasai pasar global agar daya
saing komoditas pangan unggulan AS itu terjaga di pasar global.
Bukan hanya negara-negara maju, Brasil malah menjadi contoh
negara berkembang yang dianggap berhasil membangun sektor pertaniannya.
Keberhasilan itu merupakan buah dari kombinasi kebijakan pemerintah yang
berkelanjutan dengan didukung peran swasta. Pada 1960 rezim militer Brasil
mulai mengembangkan cerrados (hutan savana) untuk memperluas area pertanian.
Dua dekade berikutnya, pemerintah melakukan investasi di sektor pertanian
termasuk di antaranya menyiapkan SDM dan lembaga promosi hasil penelitian para
ahli.
India dan Vietnam juga memilih mengendalikan harga pangan
dan menjaga kesejahteraan petani. Strateginya, antara lain mendorong produksi
serta menetapkan strategi domestic market obligation (DMO) untuk kepentingan
dalam negeri serta memberikan jaminan keuntungan bagi petani. Vietnam,
misalnya, menjamin keuntungan bagi petani minimal 30 persen.
Jadi, apabila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan juga
presiden-presiden mendatang ingin serius melakukan pengendalian harga pangan
strategis, maka ada sederetan syarat kebijakan yang tidak hanya difokuskan
untuk melindungi konsumen, tetapi juga melindungi kepentingan produsen.
Pengendalian harga pangan tidak boleh lagi dilakukan dengan komoditas pangan
impor seperti saat ini, tetapi menjaga stok pangan dengan produksi petani serta
menstabilkan harga jual para petani melalui kebijakan yang komprehensif, baik
perdagangan, fiskal maupun dukungan infrastruktur, untuk mendorong produksi dan
mencapai swasembada pangan. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar