Jumat, 16 Agustus 2013

Pengendalian Harga Pangan

Pengendalian Harga Pangan
Hendri Saparini Pengamat Ekonomi
SUARA KARYA, 14 Agustus 2013

Berbeda dengan banyak negara, Indonesia hingga saat ini belum memiliki perundangan yang menetapkan komoditas pangan strategis. Dalam UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, DPR dan pemerintah tidak menetapkan pasal yang mewajibkan pemerintah untuk menetapkan apa saja komoditas pangan yang dianggap strategis. Padahal, penetapan jenis komoditas pangan strategis sangat penting karena pengendalian harga untuk pangan strategis perlu kebijakan di sisi produsen dan konsumen yang komprehensif dan jelas.

Selama ini strategi pengendalian harga pangan Indonesia sangat bias konsumen. Jangan heran apabila pilihan kebijakan pemerintah akhirnya hanya seputar membuka keran impor, melakukan operasi pasar dengan komoditas impor, dan menerapkan subsidi pajak juga untuk komoditas impor.
Berbeda dengan negara-negara maju, pengendalian harga pangan selalu dikaitkan dengan kebijakan produksi pangan nasional, sehingga kebijakan anggaran menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Tak mengherankan jika Uni Eropa, demi menjaga stabilitas harga pangan di tengah krisis ekonomi, pada tahun 2010 mengalokasikan 40 persen dari total anggaran untuk subsidi sektor pertanian dan perikanan yang nilainya mencapai 57 juta euro.

Sementara itu, Amerika Serikat melalui US Farm Bills, pada tahun 2009 juga menghabiskan sekitar 21 miliar dolar AS untuk menyubsidi para petani yang menghadapi krisis. Anggaran tersebut dialokasikan di antaranya untuk dana countercyclical guna melindungi petani terhadap perubahan harga, subsidi pinjaman, bantuan pinjaman ketika harga komoditas rendah, asuransi tanaman dan bencana serta konservasi lahan pertanian.

Menariknya, sekitar 70 persen dari total subsidi langsung di AS ditujukan bagi petani komoditas tertentu, antara lain jagung (29 persen), kapas (25 persen), tembakau (15 persen), gandum (14 persen), kedelai (7 persen), dan padi (5 persen) yang selama ini menguasai pasar global agar daya saing komoditas pangan unggulan AS itu terjaga di pasar global.

Bukan hanya negara-negara maju, Brasil malah menjadi contoh negara berkembang yang dianggap berhasil membangun sektor pertaniannya. Keberhasilan itu merupakan buah dari kombinasi kebijakan pemerintah yang berkelanjutan dengan didukung peran swasta. Pada 1960 rezim militer Brasil mulai mengembangkan cerrados (hutan savana) untuk memperluas area pertanian. Dua dekade berikutnya, pemerintah melakukan investasi di sektor pertanian termasuk di antaranya menyiapkan SDM dan lembaga promosi hasil penelitian para ahli.

India dan Vietnam juga memilih mengendalikan harga pangan dan menjaga kesejahteraan petani. Strateginya, antara lain mendorong produksi serta menetapkan strategi domestic market obligation (DMO) untuk kepentingan dalam negeri serta memberikan jaminan keuntungan bagi petani. Vietnam, misalnya, menjamin keuntungan bagi petani minimal 30 persen.


Jadi, apabila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan juga presiden-presiden mendatang ingin serius melakukan pengendalian harga pangan strategis, maka ada sederetan syarat kebijakan yang tidak hanya difokuskan untuk melindungi konsumen, tetapi juga melindungi kepentingan produsen. Pengendalian harga pangan tidak boleh lagi dilakukan dengan komoditas pangan impor seperti saat ini, tetapi menjaga stok pangan dengan produksi petani serta menstabilkan harga jual para petani melalui kebijakan yang komprehensif, baik perdagangan, fiskal maupun dukungan infrastruktur, untuk mendorong produksi dan mencapai swasembada pangan. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar