Minggu, 04 Agustus 2013

Gratifikasi Berbalut Parsel

Gratifikasi Berbalut Parsel
Saharuddin Daming ;  Mantan Komisioner Komnas HAM
          MEDIA INDONESIA, 03 Agustus 2013

DALAM ingar bingar menjelang perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, muncul fenomena parsel yang lazim menghiasi ritus-ritus seremonial sebagai aksesori silaturahim di hari raya. Tidak mengherankan jika tampilan parsel di kekinian didesain dengan berbagai bentuk, corak, dan ornamen yang kaya makna. Selain dapat menjadi magnet bagi konsumen oleh para pebisnis parsel, tampilan eksotis seperti itu juga diharapkan adanya pancaran spektrum resonansi berganda dari pihak yang dituju.

Jika ditilik dari aspek sosio-historis, tradisi pemberian parsel semula ha nyalah bentuk pengejawantahan rasa syukur dan gembira dari seseorang atau kelompok orang yang telah meraih keberhasilan tertentu untuk menjadi hadiah pertanda rasa syukur kepada relasi terdekatnya. Komponen materialnya pun lazimnya berupa sembako, kosmetik, alat rumah tangga, busana, buku, buah, dan lain-lain. Parsel sendiri awalnya terbuat dari anyaman rotan dan bahan tambahan lain yang disusun sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk tertentu.

Namun jika memperhatikan wujud parsel di kekinian, sungguh sangat menakjubkan. Betapa tidak? Parsel yang mengemban misi suci untuk mendistribusikan kebahagiaan atas rasa syukur kepada Sang Maha Pencipta kini telah bermetamorfosis menjadi sarana komunikasi dengan berbagai tendensi. Sebagian ka langan merepresentasikan niat untuk memperoleh prestasi tertentu melalui parsel, sebagian yang lain menjadikannya sebagai ajang untuk mempromosikan diri demi mendapatkan akses atau komitmen tertentu.

Sampai di sini, parsel telah memiliki reputasi sebagai instrumen dalam memperpendek jarak tempuh kepentingan yang terhalang oleh ruang dan waktu maupun norma. Akibatnya, terjadi pembiasan makna parsel dalam konteks orisinal menjadi duta yang disusupi aneka intrik dan kepentingan. Demarkasi antara hadiah dan suap kini juga mengalami pengaburan makna. Jika kompo nen material parsel masih dalam konteks orisinal klasik, mungkin nilai hadiah di balik pemberian parsel masih terasa.

Sebenarnya pemberian parsel dalam kondisi demikian masih rentan keluar dari makna orisinal klasik. Pasalnya, karena logika pemberian itu tentulah tertuju pada niat suci, ikhlas, dan tulus dari si pemberi semata-mata untuk mendapatkan rida Ilahi, si pemberi juga seyogianya berada pada posisi yang mapan kepada kaum papa, atau paling tidak relasi yang berkedudukan setara. Tetapi jika parsel ditujukan kepada figur yang berkedudukan lebih tinggi, terutama kalangan yang memiliki otoritas atau pengaruh tertentu, di sinilah makna orisinal klasik parsel terdistorsi hidden agenda.

Wajah penampakan parsel selalu kaya dengan modifikasi. Rancang bangun bentuk tidak selalu dalam khazanah orisinal klasik, tetapi bermanuver dengan polesan metaforis seperti karangan bunga. Mungkin pada tampilan fisik masih terlihat bentuk orisinal klasik.
Namun, di balik kemasan parsel telah bermaterikan natura eksklusif seperti perhiasan emas, intan permata, berlian, hingga kunci mobil mewah. Bahkan boleh jadi berisi cek atau sejenisnya dengan nilai nominal yang sanggup meruntuhkan benteng pertahanan sekuat tembok raksasa di China sekalipun.
Betapa tidak? Sulit bertahan hidup di zaman modern dengan tuntutan kebutuhan yang terkepung dengan serbuan mafia konsumerisme, hanya dengan mengandalkan penghasilan konvensional.
Parahnya, paradigma ketinggian nilai martabat seseorang dewasa ini tidak lagi bertumpu pada prestasi sosial atau yang sederajat dengan itu, tetapi ditentukan oleh prestasi di bidang ekonomi. Setinggi apa pun seseorang dalam mencetak begitu banyak prestasi tanpa diikuti prestasi tanpa diikuti oleh gelimang properti, ia tetap dipandang bermartabat ren dah di mata publik. Sebaliknya meski ia tak sedikit pun berbekal kemampuan intelek tual, tetapi bergelimang finansial, barulah dianggap sukses dan bermartabat tinggi.

Tidak mengherankan jika pola penataan hidup masyarakat kita dewasa ini telah memasuki ajang kompetisi dengan atraksi show of force dalam kemewahan sebagai kriteria meraih gengsi dan reputasi. Segala pernak-pernik eksotis menjadi kebutuhan primer yang mendominasi perilaku dan gaya hidupnya di bawah asuhan dewa hedonisme.

Akibatnya, segelintir elemen penyelenggara negara pada semua tingkatan dan lini terjebak dengan tren pragmatisme kleptokrasi. Dalam jiwa mereka, terbentuk sikap mental untuk terus meningkatkan income dengan berbagai cara, termasuk menghalal segala cara.

Tak ayal lagi, parsel yang berisi natura eksklusif dan eksotis menjadi sangat urgen untuk berkoneksi dengan kepentingan antara si pemberi dan si penerima.

Padahal bila ditilik dari aspek sosio-yuridis perilaku take and give parsel dengan wajah seperti itu sudah melintasi batas demarkasi antara hadiah sebagai makna orisinal klasik dan gratifikasi yang bermakna kriminal. Ketentuan dalam Pasal 12 huruf B UU N0 31/1999 jo UU No 20/2001 mengategorikan perbuatan demikian sebagai delik tindak pidana korupsi dengan kualifi kasi suap.

Tak dapat disangkal jika paket parsel seperti yang disebut terakhir hanyalah bagian kecil dari modus kreatif di balik tindak pidana korupsi. Namun dalam konteks perang melawan korupsi, hal tersebut sangat berdampak luas pada epidemi perilaku koruptif bangsa Indonesia.

Meningkatnya permintaan parsel dengan pretensi untuk membangun kohesitas mutualistis mengindikasikan pemberantasan korupsi semakin tertantang oleh para mafi a dengan modus religi ataupun humanis. Betapa tidak, karena paket parsel yang ditujukan untuk kalangan yang memiliki otoritas sulit untuk mengandaskan dugaan terjadinya penghadiahan dengan motif suap.


Karena itu KPK harus mampu mengintensifkan dan mendiversifikasi strategi pencegahan dan penindakan korupsi berbalut paket parsel. Ini penting karena daya jangkau keberlakuan hukum pemberantasan korupsi, sebagaimana dikemukakan tadi, menjadi bias ketika berhadapan dengan model parsel abstrak dalam bentuk gratifikasi seksual. Sejumlah oknum pejabat berani memberikan komitmen kepada mitra kerjanya sering dengan imbalan gratifikasi seksual. Masalahnya, karena rumusan gratifikasi dalam hukum yang berlaku sekarang belum mencakup makna gratifikasi dengan modus operandi seperti ini. Karena itu, DPR dan pemerintah sudah perlu merevisi aturan hukum yang memasukkan gratifikasi seksual sebagai kriminal. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar