|
DALAM ingar bingar menjelang perayaan hari besar keagamaan
seperti Idul Fitri, muncul fenomena parsel yang lazim menghiasi ritus-ritus
seremonial sebagai aksesori silaturahim di hari raya. Tidak mengherankan jika
tampilan parsel di kekinian didesain dengan berbagai bentuk, corak, dan ornamen
yang kaya makna. Selain dapat menjadi magnet bagi konsumen oleh para pebisnis
parsel, tampilan eksotis seperti itu juga diharapkan adanya pancaran spektrum
resonansi berganda dari pihak yang dituju.
Jika
ditilik dari aspek sosio-historis, tradisi pemberian parsel semula ha nyalah
bentuk pengejawantahan rasa syukur dan gembira dari seseorang atau kelompok
orang yang telah meraih keberhasilan tertentu untuk menjadi hadiah pertanda
rasa syukur kepada relasi terdekatnya. Komponen materialnya pun lazimnya berupa
sembako, kosmetik, alat rumah tangga, busana, buku, buah, dan lain-lain. Parsel
sendiri awalnya terbuat dari anyaman rotan dan bahan tambahan lain yang disusun
sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk tertentu.
Namun
jika memperhatikan wujud parsel di kekinian, sungguh sangat menakjubkan. Betapa
tidak? Parsel yang mengemban misi suci untuk mendistribusikan kebahagiaan atas
rasa syukur kepada Sang Maha Pencipta kini telah bermetamorfosis menjadi sarana
komunikasi dengan berbagai tendensi. Sebagian ka langan merepresentasikan niat
untuk memperoleh prestasi tertentu melalui parsel, sebagian yang lain
menjadikannya sebagai ajang untuk mempromosikan diri demi mendapatkan akses
atau komitmen tertentu.
Sampai
di sini, parsel telah memiliki reputasi sebagai instrumen dalam memperpendek
jarak tempuh kepentingan yang terhalang oleh ruang dan waktu maupun norma. Akibatnya,
terjadi pembiasan makna parsel dalam konteks orisinal menjadi duta yang
disusupi aneka intrik dan kepentingan. Demarkasi antara hadiah dan suap kini juga
mengalami pengaburan makna. Jika kompo nen material parsel masih dalam konteks
orisinal klasik, mungkin nilai hadiah di balik pemberian parsel masih terasa.
Sebenarnya
pemberian parsel dalam kondisi demikian masih rentan keluar dari makna orisinal
klasik. Pasalnya, karena logika pemberian itu tentulah tertuju pada niat suci,
ikhlas, dan tulus dari si pemberi semata-mata untuk mendapatkan rida Ilahi, si
pemberi juga seyogianya berada pada posisi yang mapan kepada kaum papa, atau
paling tidak relasi yang berkedudukan setara. Tetapi jika parsel ditujukan kepada
figur yang berkedudukan lebih tinggi, terutama kalangan yang memiliki otoritas
atau pengaruh tertentu, di sinilah makna orisinal klasik parsel terdistorsi hidden agenda.
Wajah
penampakan parsel selalu kaya dengan modifikasi. Rancang bangun bentuk tidak
selalu dalam khazanah orisinal klasik, tetapi bermanuver dengan polesan
metaforis seperti karangan bunga. Mungkin pada tampilan fisik masih terlihat
bentuk orisinal klasik.
Namun,
di balik kemasan parsel telah bermaterikan natura eksklusif seperti perhiasan
emas, intan permata, berlian, hingga kunci mobil mewah. Bahkan boleh jadi
berisi cek atau sejenisnya dengan nilai nominal yang sanggup meruntuhkan
benteng pertahanan sekuat tembok raksasa di China sekalipun.
Betapa tidak? Sulit bertahan hidup di zaman modern dengan tuntutan kebutuhan
yang terkepung dengan serbuan mafia konsumerisme, hanya dengan mengandalkan
penghasilan konvensional.
Parahnya,
paradigma ketinggian nilai martabat seseorang dewasa ini tidak lagi bertumpu
pada prestasi sosial atau yang sederajat dengan itu, tetapi ditentukan oleh
prestasi di bidang ekonomi. Setinggi apa pun seseorang dalam mencetak begitu
banyak prestasi tanpa diikuti prestasi tanpa diikuti oleh gelimang properti, ia
tetap dipandang bermartabat ren dah di mata publik. Sebaliknya meski ia tak
sedikit pun berbekal kemampuan intelek tual, tetapi bergelimang finansial,
barulah dianggap sukses dan bermartabat tinggi.
Tidak
mengherankan jika pola penataan hidup masyarakat kita dewasa ini telah memasuki
ajang kompetisi dengan atraksi show of
force dalam kemewahan sebagai kriteria meraih gengsi dan reputasi. Segala
pernak-pernik eksotis menjadi kebutuhan primer yang mendominasi perilaku dan
gaya hidupnya di bawah asuhan dewa hedonisme.
Akibatnya,
segelintir elemen penyelenggara negara pada semua tingkatan dan lini terjebak
dengan tren pragmatisme kleptokrasi. Dalam jiwa mereka, terbentuk sikap mental
untuk terus meningkatkan income dengan berbagai cara, termasuk menghalal segala
cara.
Tak
ayal lagi, parsel yang berisi natura eksklusif dan eksotis menjadi sangat urgen
untuk berkoneksi dengan kepentingan antara si pemberi dan si penerima.
Padahal
bila ditilik dari aspek sosio-yuridis perilaku take and give parsel dengan
wajah seperti itu sudah melintasi batas demarkasi antara hadiah sebagai makna
orisinal klasik dan gratifikasi yang bermakna kriminal. Ketentuan dalam Pasal
12 huruf B UU N0 31/1999 jo UU No 20/2001 mengategorikan perbuatan demikian
sebagai delik tindak pidana korupsi dengan kualifi kasi suap.
Tak dapat
disangkal jika paket parsel seperti yang disebut terakhir hanyalah bagian kecil
dari modus kreatif di balik tindak pidana korupsi. Namun dalam konteks perang
melawan korupsi, hal tersebut sangat berdampak luas pada epidemi perilaku
koruptif bangsa Indonesia.
Meningkatnya
permintaan parsel dengan pretensi untuk membangun kohesitas mutualistis
mengindikasikan pemberantasan korupsi semakin tertantang oleh para mafi a dengan
modus religi ataupun humanis. Betapa tidak, karena paket parsel yang ditujukan
untuk kalangan yang memiliki otoritas sulit untuk mengandaskan dugaan
terjadinya penghadiahan dengan motif suap.
Karena
itu KPK harus mampu mengintensifkan dan mendiversifikasi strategi pencegahan dan
penindakan korupsi berbalut paket parsel. Ini penting karena daya jangkau
keberlakuan hukum pemberantasan korupsi, sebagaimana dikemukakan tadi, menjadi
bias ketika berhadapan dengan model parsel abstrak dalam bentuk gratifikasi
seksual. Sejumlah oknum pejabat berani memberikan komitmen kepada mitra
kerjanya sering dengan imbalan gratifikasi seksual. Masalahnya, karena rumusan
gratifikasi dalam hukum yang berlaku sekarang belum mencakup makna gratifikasi
dengan modus operandi seperti ini. Karena itu, DPR dan pemerintah sudah perlu
merevisi aturan hukum yang memasukkan gratifikasi seksual sebagai kriminal. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar