|
PEKAN Air
Susu Ibu (ASI) Sedunia (World
Breastfeeding Week) dirayakan setiap 1-7 Agustus di lebih dari 120 negara
untuk mendorong semua ibu agar bersedia menyusui dan meningkatkan kesehatan
bayi di seluruh dunia. Kegiatan ini memperingati The Innocenti Declaration,
yang disusun WHO dan UNICEF pada Agustus 1990 untuk melindungi, mempromosikan,
dan mendukung penggunaan ASI (http://www.hukumonline.com).
Selain itu, telah diterbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Republik In donesia Nomor 33, yang ditetapkan pada 1
Maret 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif.
ASI eksklusif adalah ASI yang
diberikan kepada bayi sejak dilahirkan, selama 6 bulan, tanpa menambahkan
dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain, termasuk susu formula.
Susu Formula adalah susu sapi yang secara khusus diformulasikan sebagai
pengganti ASI dan hanya untuk bayi yang bermasalah secara medis. Apa yang harus
kita ketahui? Pola pemberian makan terbaik untuk bayi sejak lahir sampai anak
berumur 2 tahun meliputi membe
rikan ASI kepada
bayi segera dalam waktu 1 jam setelah lahir, memberikan hanya ASI saja sejak
lahir sampai umur 6 bulan, memberikan makanan pendamping ASI (MP-ASI) yang
tepat sejak genap umur 6 bulan, dan meneruskan pemberian ASI sampai anak
berumur 2 tahun.
Menyusui menurunkan risiko bayi
mengalami infeksi akut seper ti diare, pneumonia, infeksi teli nga, meningitis,
dan infeksi saluran kemih. Menyusui juga dapat melindungi bayi dari penyakit
kronis masa depan seperti diabetes dan obesitas pada masa remaja dan dewasa.
Menyusui bermanfaat bagi ibu untuk menunda kehamilan dini, mengurangi risiko
perdarahan pascamelahirkan, kanker payudara, sindrom pramenopause dan kanker
ovarium.
Setiap ibu yang melahirkan harus
memberikan ASI eksklusif kepada bayi mereka. Ketentuan tersebut tidak hanya
berlaku dalam hal terdapat indikasi medis, ibu meninggal, atau ibu terpisah
dari bayi.
Penentuan indikasi medis hanya
boleh dilakukan dokter, sebab sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan,
dan standar prosedur operasional. Dalam keadaan, di daerah tertentu, tidak
terdapat dokter, penentuan ada atau tidaknya indikasi medis dapat dilakukan
bidan atau perawat, bukan oleh anggota keluarga bayi.
Kondisi medis bayi yang tidak
memungkinkan pemberian ASI eksklusif antara lain bayi dengan galaktosemia
klasik karena diperlukan formula khusus bebas galaktosa, bayi dengan penyakit
kemih beraroma si kemih beraroma sirup maple (maple syrup urine disease) karena diperlukan formula khusus bebas leusin, isoleusin, dan valin,
serta bayi dengan fenilketonuria karena dibutuhkan formula khusus bebas fenilalanin.
Bayi yang membutuhkan makanan lain
selain ASI selama jangka waktu terbatas, yaitu bayi lahir dengan berat badan
kurang dari 1.500 gram (berat lahir sangat rendah), bayi lahir usia kehamilan
kurang dari 32 minggu atau sangat prematur, dan/atau bayi baru lahir yang
berisiko mengalami hipoglikemia. Karena adanya gangguan adaptasi metabolisme
atau peningkatan kebutuhan glukosa seperti pada bayi prematur, kecil untuk umur
kehamilan atau yang mengalami stres iskemik/intrapartum hipoksia yang signifikan
dan bayi yang lahir dari ibu pengidap diabetes.
Kondisi medis ibu yang tidak dapat
memberikan ASI eksklusif antara lain ibu yang terinfeksi HIV (human immuno deficiency virus), penyebab
AIDS.
Ibu yang dapat dibenarkan untuk
menghentikan menyusui, hanya sementara waktu, misalnya, karena sakit parah
seperti sepsis (demam tinggi hingga
tidak sadarkan diri), infeksi virus Herpes
Simplex tipe 1 (HSV-1) di payudara, karena kontak langsung antara luka pada
payudara ibu dan mulut.
Ibu yang menjalani pengobatan yang
dapat menghentikan pemberian ASI eksklusif meliputi obat-obatan psikoterapi
jenis penenang, obat antiepilepsi, dan opioid serta obat kombinasinya yang
dapat menyebabkan efek samping. Juga pemberian radioaktif iodine–131, yodium
atau yodofor topikal, dan obat sitotoksik dalam kemoterapi yang mensyaratkan
seorang ibu harus berhenti menyusui selama terapi.
Alasan ibu sudah harus bekerja atau
kuliah merupakan alasan paling sering terjadinya kegagalan pemberian ASI
eksklusif.
Pimpinan tempat kerja ibu menyusui
harus mendukung program ASI eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus untuk
menyusui dan/atau memerah ASI. Tempat kerja ini terdiri atas perusahaan dan
perkantoran milik pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
Selain itu, pasal 34 menegaskan
bahwa pimpinan tempat kerja wajib memberikan kesempatan kepada
ibu yang
bekerja, untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama
waktu kerja. Juga wajib membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan
program pemberian ASI eksklusif, sebab pimpinan tempat kerja yang tidak
melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya Pekan Air Susu Ibu
(ASI) Sedunia (World Breastfeeding Week)
2013, kita semua diharapkan dapat mendukung terpenuhinya hak asasi bayi baru
lahir, yaitu mendapatkan ASI secara eksklusif dan menghilangkan segala
rintangannya. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar