Minggu, 04 Agustus 2013

Hilangkan Segala Rintangannya

PEKAN ASI SE-DUNIA 2013
Hilangkan Segala Rintangannya
Fx Wikan Indrarto ;  Dokter spesialis anak di RS Bethesda Yogyakarta,
 Alumnus S-3 UGM
          MEDIA INDONESIA, 03 Agustus 2013


PEKAN Air Susu Ibu (ASI) Sedunia (World Breastfeeding Week) dirayakan setiap 1-7 Agustus di lebih dari 120 negara untuk mendorong semua ibu agar bersedia menyusui dan meningkatkan kesehatan bayi di seluruh dunia. Kegiatan ini memperingati The Innocenti Declaration, yang disusun WHO dan UNICEF pada Agustus 1990 untuk melindungi, mempromosikan, dan mendukung penggunaan ASI (http://www.hukumonline.com).

Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik In donesia Nomor 33, yang ditetapkan pada 1 Maret 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif.

ASI eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan, selama 6 bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain, termasuk susu formula. Susu Formula adalah susu sapi yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI dan hanya untuk bayi yang bermasalah secara medis. Apa yang harus kita ketahui? Pola pemberian makan terbaik untuk bayi sejak lahir sampai anak berumur 2 tahun meliputi membe

rikan ASI kepada bayi segera dalam waktu 1 jam setelah lahir, memberikan hanya ASI saja sejak lahir sampai umur 6 bulan, memberikan makanan pendamping ASI (MP-ASI) yang tepat sejak genap umur 6 bulan, dan meneruskan pemberian ASI sampai anak berumur 2 tahun.

Menyusui menurunkan risiko bayi mengalami infeksi akut seper ti diare, pneumonia, infeksi teli nga, meningitis, dan infeksi saluran kemih. Menyusui juga dapat melindungi bayi dari penyakit kronis masa depan seperti diabetes dan obesitas pada masa remaja dan dewasa. Menyusui bermanfaat bagi ibu untuk menunda kehamilan dini, mengurangi risiko perdarahan pascamelahirkan, kanker payudara, sindrom pramenopause dan kanker ovarium.

Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi mereka. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku dalam hal terdapat indikasi medis, ibu meninggal, atau ibu terpisah dari bayi.
Penentuan indikasi medis hanya boleh dilakukan dokter, sebab sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Dalam keadaan, di daerah tertentu, tidak terdapat dokter, penentuan ada atau tidaknya indikasi medis dapat dilakukan bidan atau perawat, bukan oleh anggota keluarga bayi.

Kondisi medis bayi yang tidak memungkinkan pemberian ASI eksklusif antara lain bayi dengan galaktosemia klasik karena diperlukan formula khusus bebas galaktosa, bayi dengan penyakit kemih beraroma si kemih beraroma sirup maple (maple syrup urine disease) karena diperlukan formula khusus bebas leusin, isoleusin, dan valin, serta bayi dengan fenilketonuria karena dibutuhkan formula khusus bebas fenilalanin.

Bayi yang membutuhkan makanan lain selain ASI selama jangka waktu terbatas, yaitu bayi lahir dengan berat badan kurang dari 1.500 gram (berat lahir sangat rendah), bayi lahir usia kehamilan kurang dari 32 minggu atau sangat prematur, dan/atau bayi baru lahir yang berisiko mengalami hipoglikemia. Karena adanya gangguan adaptasi metabolisme atau peningkatan kebutuhan glukosa seperti pada bayi prematur, kecil untuk umur kehamilan atau yang mengalami stres iskemik/intrapartum hipoksia yang signifikan dan bayi yang lahir dari ibu pengidap diabetes.

Kondisi medis ibu yang tidak dapat memberikan ASI eksklusif antara lain ibu yang terinfeksi HIV (human immuno deficiency virus), penyebab AIDS.

Ibu yang dapat dibenarkan untuk menghentikan menyusui, hanya sementara waktu, misalnya, karena sakit parah seperti sepsis (demam tinggi hingga tidak sadarkan diri), infeksi virus Herpes Simplex tipe 1 (HSV-1) di payudara, karena kontak langsung antara luka pada payudara ibu dan mulut.
Ibu yang menjalani pengobatan yang dapat menghentikan pemberian ASI eksklusif meliputi obat-obatan psikoterapi jenis penenang, obat antiepilepsi, dan opioid serta obat kombinasinya yang dapat menyebabkan efek samping. Juga pemberian radioaktif iodine–131, yodium atau yodofor topikal, dan obat sitotoksik dalam kemoterapi yang mensyaratkan seorang ibu harus berhenti menyusui selama terapi.

Alasan ibu sudah harus bekerja atau kuliah merupakan alasan paling sering terjadinya kegagalan pemberian ASI eksklusif.

Pimpinan tempat kerja ibu menyusui harus mendukung program ASI eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI. Tempat kerja ini terdiri atas perusahaan dan perkantoran milik pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.

Selain itu, pasal 34 menegaskan bahwa pimpinan tempat kerja wajib memberikan kesempatan kepada 
ibu yang bekerja, untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja. Juga wajib membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI eksklusif, sebab pimpinan tempat kerja yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan adanya Pekan Air Susu Ibu (ASI) Sedunia (World Breastfeeding Week) 2013, kita semua diharapkan dapat mendukung terpenuhinya hak asasi bayi baru lahir, yaitu mendapatkan ASI secara eksklusif dan menghilangkan segala rintangannya. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar