Sabtu, 03 Agustus 2013

Gelombang Kisruh THR

Gelombang Kisruh THR
Nining Elitos  ;  Ketua Umum Konfederasi
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
          SINAR HARAPAN, 02 Agustus 2013

Seperti telah diprediksikan sebelumnya, sengketa pembayaran tunjangan hari raya (THR) meruyak di mana-mana. Kewajiban yang banyak dipunggungi pengusaha dalam berbagai modus ini mendapatkan perlawanan keras buruh.

Menjelang dan setelah deadline pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku (H-7 perayaan keagamaan), buruh se-Tanah Air mengadu ke posko-posko, menjerit melalui media-media sosial, dan mendemo perusahaan atau kantor-kantor pemerintah meski masih dalam suasana Ramadan.
Logikanya sederhana saja. Buruh dalam posisi terjepit lantaran harus menyediakan dana cukup untuk berbagai keperluan Lebaran. Apalagi setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat harga kebutuhan pokok melejit tak karuan.

Setidaknya buruh memerlukan sebulan gaji tambahan untuk membeli tiket mudik, menyediakan oleh-oleh bagi keluarga di kampung, menyisihkan duit untuk orang tua, sampai sekadar dana salam tempel dan penyediaan sajian khas Lebaran.

Di Kota Tangerang, Banten, ratusan buruh PT Wingoh Albindo meradang setelah dijanjikan hanya mendapatkan THR kurang dari ketentuan. Pihak perusahaan hanya mau memberikan THR sebesar Rp 250.000-550.000 per orang, jauh dari ketentuan sebulan gaji (Rp 2,203 juta) untuk pekerja setahun berturut-turut. Tahun-tahun sebelumnya THR di pabrik plastik itu hanya Rp 100.000.

Sebuah perusahaan teh gelas yang populer tak jauh dari PT Wingoh juga hanya memberi THR pada ratusan karyawannya sejumlah enam dus produk perusahaan yang sebentar lagi kedaluwarsa.
Dari Jawa Tengah, dua kota sentra industri, yakni Pekalongan dan Kudus, diguncang demo ribuan buruh yang menuntut THR. Sekitar 1.500 buruh pabrik rokok Gentong Gotri menggeruduk Kantor Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) untuk mengadu dan meminta difasilitasi kepada manajemen pabrik perihal pembagian THR. Hingga H-10 Lebaran belum ada kejelasan waktu THR dibagikan (okezone.com, 29/7).

Pada 25 Juli lalu, Pekalongan dilanda demo ribuan buruh yang menuntut THR. Demo tersebut sempat ricuh karena diwarnai bentrokan. Sementara itu, Posko Pengaduan THR setempat menerima pengaduan dari pekerja PT Maya Food Industry dan CV Panca Jaya. Pengaduan berkisar pembayaran THR yang kurang dari Rp 500.000 (suaramerdeka.com, 22/7).

Sumatera tak luput dari pemberitaan kasus THR. Sebanyak 239 pekerja PT BWP Meruap mogok. Mereka telah memiliki peraturan perusahaan yang mengatur pembayaran THR dua bulan gaji, namun realisasinya hanya sebulan (jambiupdate.com, 28 Juli 2013). Di Tebingtinggi, puluhan buruh PT ADEI berunjuk rasa menolak THR sebesar Rp 200.000 hingga Rp 600.000 (analisadaily.com, 26/7).

Tahun ini Jawa Timur menjadi ”pusat” kasus-kasus THR. Posko THR Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur telah menerima 3.750 laporan buruh terkait THR. Semua laporan itu berasal dari para buruh yang berada di daerah Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik. Para buruh melaporkan adanya pelanggaran dalam pemberian THR oleh perusahaan masing-masing.

Dari Malang, ribuan buruh pabrik rokok menuntut kesetaraan THR antara buruh borongan dengan harian. Mereka mogok kerja dan memblokade satu ruas jalan penting. Di Kota Malang, 10 persen dari total 800 perusahaan belum membayarkan THR. Sedikitnya 100 perusahaan di Tulungagung tidak mengembalikan surat pernyataan kesanggupan memberikan THR yang meresahkan karyawan setempat (jpnn.com, 27/7).

Di Mojokerto, buruh pabrik jelly menggelar demo menuntut THR sesuai ketentuan. Aksi mogok kerja juga mewarnai Gresik saat ratusan pekerja PT Goldfindo mogok menuntut kejelasan pembayaran THR (surya.co.id, 30/7). Laporan resmi dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur menyebut, mereka sudah menerima 20 pengaduan THR per 29 Juli.

Jangan Lelet

THR diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Setiap pekerja yang telah bekerja selama setahun terus-menerus atau lebih, baik permanen maupun kontrak, berhak untuk mendapatkan THR setara upah sebulan.
Upah satu bulan sebagai dasar perhitungan THR adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sendiri telah menegaskan akan menindak perusahaan yang tidak membayarkan THR. Sanksi mulai dari penyadaran, teguran, mediasi, sampai tuntutan hukum ke pengadilan. Menurutnya, setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas.

Pemerintah memang dituntut pro aktif memastikan THR sampai ke tangan pekerja. Selain dibekali perangkat memadai (sumber daya dan peraturan), pemerintah sesungguhnya mempunyai power untuk memberi hukuman bagi pelanggar aturan. Hanya saja, praktik di lapangan kerap menyimpang, di mana oknum pengawas ketenagakerjaan justru aktif meminta THR bagi dirinya sendiri, dan bukan bagi yang berhak.

Pengacara publik LBH Jakarta Maruli Rajagukguk bahkan menyatakan, mengadukan kasus THR ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) adalah tindakan percuma. Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dan transparasi perihal penyelesaian kasus-kasus THR itu (detik.com, 28/7).

Tidak aneh, gegap gempita THR di banyak daerah tak bergema di kantor Kemnakertrans. Mereka belum menerima satu pun pegaduan menyangkut keterlambatan atau tidak dibayarnya THR. Tanpa pengaduan, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Kemnakertrans, Irianto Simbolon, mengklaim semua pengusaha Indonesia membayar THR untuk semua karyawannya (beritasatu.com, 30/7).

Seharusnya, pemerintah tak hanya berpangku tangan menunggu pengaduan buruh yang terbukti segan dan kurang percaya terhadap mediasi dan keberpihakkan mereka. Dinas-dinas tenaga kerja mestinya memantau lekat-lekat pemberitaan media yang marak soal THR atau laporan-laporan masyarakat lewat media sosial. Gerak cepat harus dilakukan mengingat timing penuntasan kasus THR sangat sempit (keburu Lebaran tiba). Jika tindakan tegas harus ditempuh seperti klaim Muhaimin, maka tidak perlu ”ba-bi-bu” lagi, langsung kerjakan sehingga penyelesaiannya bisa lebih cepat.


Jika kinerja cepat-tanggap tak diperlihatkan pemerintah, tak salah jika para buruh mencari solusinya sendiri. Mereka jelas tak mau pasrah menerima kenyataan tanpa THR, sementara Lebaran segera tiba dan buruh dituntut berkantong setebal mungkin agar Idul Fitri menjelma sebagai hari kemenangan yang sesungguhnya. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar