|
Seperti
telah diprediksikan sebelumnya, sengketa pembayaran tunjangan hari raya (THR)
meruyak di mana-mana. Kewajiban yang banyak dipunggungi pengusaha dalam
berbagai modus ini mendapatkan perlawanan keras buruh.
Menjelang
dan setelah deadline pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku (H-7 perayaan
keagamaan), buruh se-Tanah Air mengadu ke posko-posko, menjerit melalui
media-media sosial, dan mendemo perusahaan atau kantor-kantor pemerintah meski
masih dalam suasana Ramadan.
Logikanya
sederhana saja. Buruh dalam posisi terjepit lantaran harus menyediakan dana
cukup untuk berbagai keperluan Lebaran. Apalagi setelah pemerintah menaikkan
harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat harga kebutuhan pokok melejit tak
karuan.
Setidaknya
buruh memerlukan sebulan gaji tambahan untuk membeli tiket mudik, menyediakan
oleh-oleh bagi keluarga di kampung, menyisihkan duit untuk orang tua, sampai
sekadar dana salam tempel dan penyediaan sajian khas Lebaran.
Di
Kota Tangerang, Banten, ratusan buruh PT Wingoh Albindo meradang setelah
dijanjikan hanya mendapatkan THR kurang dari ketentuan. Pihak perusahaan hanya
mau memberikan THR sebesar Rp 250.000-550.000 per orang, jauh dari ketentuan
sebulan gaji (Rp 2,203 juta) untuk pekerja setahun berturut-turut. Tahun-tahun
sebelumnya THR di pabrik plastik itu hanya Rp 100.000.
Sebuah
perusahaan teh gelas yang populer tak jauh dari PT Wingoh juga hanya memberi
THR pada ratusan karyawannya sejumlah enam dus produk perusahaan yang sebentar
lagi kedaluwarsa.
Dari
Jawa Tengah, dua kota sentra industri, yakni Pekalongan dan Kudus, diguncang
demo ribuan buruh yang menuntut THR. Sekitar 1.500 buruh pabrik rokok Gentong
Gotri menggeruduk Kantor Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) untuk mengadu
dan meminta difasilitasi kepada manajemen pabrik perihal pembagian THR. Hingga
H-10 Lebaran belum ada kejelasan waktu THR dibagikan (okezone.com, 29/7).
Pada
25 Juli lalu, Pekalongan dilanda demo ribuan buruh yang menuntut THR. Demo
tersebut sempat ricuh karena diwarnai bentrokan. Sementara itu, Posko
Pengaduan THR setempat menerima pengaduan dari pekerja PT Maya Food Industry
dan CV Panca Jaya. Pengaduan berkisar pembayaran THR yang kurang dari Rp
500.000 (suaramerdeka.com, 22/7).
Sumatera
tak luput dari pemberitaan kasus THR. Sebanyak 239 pekerja PT BWP Meruap mogok.
Mereka telah memiliki peraturan perusahaan yang mengatur pembayaran THR dua
bulan gaji, namun realisasinya hanya sebulan (jambiupdate.com, 28 Juli 2013).
Di Tebingtinggi, puluhan buruh PT ADEI berunjuk rasa menolak THR sebesar Rp
200.000 hingga Rp 600.000 (analisadaily.com, 26/7).
Tahun
ini Jawa Timur menjadi ”pusat” kasus-kasus THR. Posko THR Majelis Pekerja Buruh
Indonesia (MPBI) Jawa Timur telah menerima 3.750 laporan buruh terkait THR.
Semua laporan itu berasal dari para buruh yang berada di daerah Surabaya,
Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik. Para buruh melaporkan adanya
pelanggaran dalam pemberian THR oleh perusahaan masing-masing.
Dari
Malang, ribuan buruh pabrik rokok menuntut kesetaraan THR antara buruh borongan
dengan harian. Mereka mogok kerja dan memblokade satu ruas jalan penting. Di
Kota Malang, 10 persen dari total 800 perusahaan belum membayarkan THR.
Sedikitnya 100 perusahaan di Tulungagung tidak mengembalikan surat pernyataan
kesanggupan memberikan THR yang meresahkan karyawan setempat (jpnn.com, 27/7).
Di
Mojokerto, buruh pabrik jelly menggelar demo menuntut THR sesuai
ketentuan. Aksi mogok kerja juga mewarnai Gresik saat ratusan pekerja PT
Goldfindo mogok menuntut kejelasan pembayaran THR (surya.co.id, 30/7). Laporan
resmi dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur
menyebut, mereka sudah menerima 20 pengaduan THR per 29 Juli.
Jangan Lelet
THR
diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan
Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Setiap pekerja yang telah
bekerja selama setahun terus-menerus atau lebih, baik permanen maupun kontrak,
berhak untuk mendapatkan THR setara upah sebulan.
Upah
satu bulan sebagai dasar perhitungan THR adalah upah pokok ditambah
tunjangan-tunjangan tetap. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha
selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sendiri telah
menegaskan akan menindak perusahaan yang tidak membayarkan THR. Sanksi mulai dari
penyadaran, teguran, mediasi, sampai tuntutan hukum ke pengadilan. Menurutnya,
setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas.
Pemerintah
memang dituntut pro aktif memastikan THR sampai ke tangan pekerja. Selain
dibekali perangkat memadai (sumber daya dan peraturan), pemerintah sesungguhnya
mempunyai power untuk memberi hukuman bagi pelanggar aturan. Hanya saja,
praktik di lapangan kerap menyimpang, di mana oknum pengawas ketenagakerjaan
justru aktif meminta THR bagi dirinya sendiri, dan bukan bagi yang berhak.
Pengacara
publik LBH Jakarta Maruli Rajagukguk bahkan menyatakan, mengadukan kasus THR ke
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) adalah tindakan
percuma. Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dan transparasi perihal
penyelesaian kasus-kasus THR itu (detik.com, 28/7).
Tidak
aneh, gegap gempita THR di banyak daerah tak bergema di kantor Kemnakertrans.
Mereka belum menerima satu pun pegaduan menyangkut keterlambatan atau tidak
dibayarnya THR. Tanpa pengaduan, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jamsostek, Kemnakertrans, Irianto Simbolon, mengklaim semua pengusaha Indonesia
membayar THR untuk semua karyawannya (beritasatu.com, 30/7).
Seharusnya,
pemerintah tak hanya berpangku tangan menunggu pengaduan buruh yang terbukti
segan dan kurang percaya terhadap mediasi dan keberpihakkan mereka. Dinas-dinas
tenaga kerja mestinya memantau lekat-lekat pemberitaan media yang marak soal
THR atau laporan-laporan masyarakat lewat media sosial. Gerak cepat harus
dilakukan mengingat timing penuntasan kasus THR sangat sempit (keburu
Lebaran tiba). Jika tindakan tegas harus ditempuh seperti klaim Muhaimin, maka
tidak perlu ”ba-bi-bu” lagi, langsung kerjakan sehingga penyelesaiannya bisa
lebih cepat.
Jika
kinerja cepat-tanggap tak diperlihatkan pemerintah, tak salah jika para buruh
mencari solusinya sendiri. Mereka jelas tak mau pasrah menerima kenyataan
tanpa THR, sementara Lebaran segera tiba dan buruh dituntut berkantong setebal
mungkin agar Idul Fitri menjelma sebagai hari kemenangan yang sesungguhnya. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar