|
“Kami
menggoyangkan langit, menggemparkan daratan, dan menggelorakan samudera agar
tidak jadi bangsa yang hidup hanya dari 2,5 sen sehari. Bangsa yang kerja
keras, bukan bangsa tempe, bukan bangsa kuli. Bangsa yang rela menderita demi
pembelian cita-cita.”
Itulah
pidato Bung Karno (1901-1970), Presiden pertama Republik Indonesia saat hendak
meletakkan batu pertama pembangunan Gedung Fakultas Pertanian di Bogor tanggal
27 April 1952.
Resonansi
pidato ini masih relevan untuk direnungkan di tengah kondisi rakyat, khususnya
nelayan dan pembudi daya tradisional, serta masyarakat yang tinggal di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil, yang kian dijauhkan dari cita-cita bersama
pendirian republik; hidup sejahtera, adil, makmur, dan beradab.
Bung
Hatta menambahkan, “(Sejahtera) pada dasarnya (berupa) perasaan hidup yang
setingkat lebih tinggi dari kebahagiaan. Apabila ia merasa senang, tidak kurang
suatu apa dalam batas yang mungkin dicapainya. Jiwanya tenteram, lahir dan
batin terpelihara. Ia merasakan keadilan dalam hidupnya, tidak ada yang patut
menimbulkan iri hatinya dan tidak ada gangguan dari sekitarnya. Ia terlepas
dari kemiskinan yang mengancam.”
Bagaimana
kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil? Kenaikan harga BBM jenis
solar sebanyak dua kali; pertama, dari harga Rp 4.300 menjadi Rp 4.500 melalui
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen
Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; dan kedua dari Rp 4.500 menjadi Rp
5.500 lewat pengesahan Rancangan APBN Perubahan 2013 yang disepakati bersama
oleh 338 suara wakil rakyat (Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, dan PKB) dan
Pemerintah di gedung DPR, Senayan, 17 Juni lalu, telah menimbulkan kekhawatiran
2,2 juta keluarga nelayan dan 3,5 juta pembudi daya tradisional atas
kelangsungan pemenuhan hak-hak hidupnya. Sejatinya bukan BLSM (baca: balsem)
yang mereka butuhkan.
Sulitnya
mendapatkan BBM, apalagi di wilayah kepulauan seperti Aru (Maluku) dan Togean
(Sulawesi Tengah), membuat biaya operasional melaut menjadi lebih mahal
dikarenakan langkanya SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) beserta
pasokan BBM-nya, sementara hasil tangkapan ikan tidak cukup untuk menutupi
semua biaya hidup.
Data
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, jumlah penduduk miskin di 10.666 desa
pesisir yang tersebar di 300 kabupaten/kota dari total sekitar 524
kabupaten/kota se-Indonesia mencapai 7,87 juta jiwa atau 25,14 persen dari
total penduduk miskin nasional yang berjumlah 28,07 juta jiwa.
Campur
Tangan Asing
Dalam
tulisan berjudul Utang yang Memiskinkan di harian Kompas (13 Juli 2013), secara
tepat Apung Widadi menyebut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP-PPK) sebagai kebijakan
yang merugikan kepentingan nasional, akibat dana asing berbentuk utang dan
hibah luar negeri yang mengintervensi.
Pusat
Data dan Informasi Kiara (Juni 2013) mencatat proyek konservasi yang
dilangsungkan di laut Indonesia didanai asing, di antaranya: (1) Pada periode
2004-2011, Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (Coremap II)
mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun yang sebagian besarnya bersumber dari utang
luar negeri Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB); dan (2) Pemerintah AS
melalui lembaga USAid memberikan bantuan hibah kepada Indonesia senilai US$ 23
juta. Rencananya, dana hibah diberikan dalam jangka waktu empat tahun yang
terdiri dari kawasan konservasi senilai US$ 6 juta dan penguatan
industriliasasi perikanan senilai US$ 17 juta.
Dalam
pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang ini justru gagal/tidak
efektif dan terjadi
kebocoran dana berdasarkan Laporan BPK tentang Hasil
Pemeriksaan Kinerja Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan RI (Januari 2013). Sudah terbukti gagal, Kementerian
Kelautan dan Perikanan malah ingin melanjutkan proyek Coremap III periode
2014-2019 dengan menambah utang konservasi baru sebesar US$ 80 juta dari Bank
Dunia dan ADB.
Setali
tiga uang, realisasi penggunaan dana hibah dari ACIAR Australia pada Ditjen
Perikanan Budi Daya tahun 2010-2011 belum dilaporkan pada pihak Ditjen
Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (BPK, 2011). Padahal, sesuai PP No
10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
Pasal 2 Ayat (5) dinyatakan, “Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah harus
memenuhi prinsip transparan; akuntabel; efisien dan efektif; kehati-hatian;
tidak disertai ikatan politik; dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu
stabilitas keamanan Negara.” Inilah akar tercerabutnya kemandirian kita dalam
mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Koreksi
Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2011 dalam putusan setebal 169 halaman
mengenai Pengujian UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil terhadap UUD 1945 dimaknai sebatas urusan teknis berdasarkan
draf revisi UU PWP-PPK dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni mengubah
pasal-pasal pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil dari HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) menjadi IPRP-2 (Izin
Pemanfaatan Ruang Perairan Pesisir) dan IP-3 (Izin Pemanfaatan Perairan
Pesisir).
Ditambah
lagi, keleluasaan pemberian izin kepada subjek hukum, baik individu atau badan
hukum yang (akan) berakibat pada kian masifnya penggusuran dan kriminalisasi
nelayan dan pembudi daya tradisional, serta masyarakat adat.
Pusat
Data dan Informasi Kiara mencatat sedikitnya 25 nelayan dan pembudi daya
tradisional dikriminalisasi oleh aparat sepanjang Januari-Maret 2013. Usulan
substansi RUU Perubahan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,
sebagaimana diparipurnakan DPR dengan membentuk pansus tanggal 25 Juni 2013
lalu, harus dibuka ke publik agar tidak mengulangi kekeliruan terdahulu yang
berpotensi merugikan keuangan negara dalam pembahasan peraturan
perundang-undangan, dan mengesampingkan partisipasi aktif pemangku kepentingan
utamanya, yakni nelayan dan pembudi daya tradisional, serta masyarakat adat.
Dalam
konteks ini, Mahkamah Konstitusi telah menjabarkan empat tolok ukurnya, yakni
(i) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; (ii) tingkat pemerataan sumber
daya alam bagi rakyat; (iii) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan
manfaat sumber daya alam; dan (iv) penghormatan terhadap hak rakyat secara
turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.
Mengembalikan
Daulat
Pengelolaan
sumber daya laut yang lestari dan berkelanjutan sudah diterapkan sejak abad 16
oleh masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di
Indonesia. Kiara mencatat di antaranya Sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi
Tengah, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta Ola Nua di Nusa
Tenggara Timur. Model pengelolaan ini dilakukan secara swadaya (tanpa dipesan
pihak luar) dengan partisipasi aktif seluruh anggota masyarakat, bahkan tidak
membutuhkan dana utang.
Tindakan
ini dilakukan masyarakat perikanan tradisional, karena mereka menyadari
kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan merupakan prasyarat terwujudnya
kehidupan sejahtera, adil, makmur, dan beradab. Apalagi mereka mendapati betapa
besarnya manfaat sumber daya laut bagi kehidupannya.
Berbeda
dengan target perluasan kawasan konservasi perairan seluas 20 juta hektare
tahun 2020 yang ditetapkan semau pemerintah semata-mata untuk mendapatkan
pinjaman asing dan citra positif di level internasional, namun mengesampingkan
partisipasi aktif nelayan tradisional dan masyarakat adat, serta mengubur
kearifan lokal yang sudah dijalankan secara turun-temurun di Indonesia.
Praktik
inferior ini harus dihentikan, karena kita bukan bangsa kuli. Apalagi secara
geopolitik dan geo-ekonomi, laut Indonesia dengan sendirinya menjadi ruang
perebutan pengaruh kekuatan maritim dunia, seperti Amerika Serikat, China,
India, dan Jepang. Sudah saatnya memosisikan daulat rakyat sebagai subjek
pembangunan kelautan Indonesia, Jalesveva
Jayamahe. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar