Rabu, 19 Juni 2013

Ihwal Subsidi di Negara Kesejahteraan

Ihwal Subsidi di Negara Kesejahteraan
W Riawan Tjandra ;   Pengajar pada FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta,
Mitra Ahli KPK-RI Bidang Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara, Alumnus Doktor Ilmu Hukum UGM
MEDIA INDONESIA, 18 Juni 2013


SUBSIDI merupakan salah satu instrumen penting pemerintahan yang ditujukan untuk mencapai tujuan pemerintah tertentu. Subsidi sering dikaitkan dengan fungsi redistribusi dan realokasi anggaran negara yang dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare state) digunakan untuk melayani kepentingan publik secara berkeadilan.

Tarik ulur rencana kebijakan pengurangan subsidi BBM kian menyeret nasib rakyat ke dalam pusaran politik transaksional. Jika mencermati Pasal 32 ayat (1) UU No 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun 2013, pemerintah dengan persetujuan DPR diberi otoritas untuk melakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2013 salah satunya jika terjadi perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun Anggaran 2013.

Faktor utama yang mendorong pemerintah menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU APBN tersebut menurut versi pemerintah ialah masalah asumsi harga minyak Indonesia (ICP) yang semula direncanakan US$100 per barel telah bergerak menjadi US$111, atau naik 11%. Kemudian, kurs dolar berubah dari Rp9.300 menjadi Rp9.600Rp9.800. Fakta itulah yang menurut pemerintah menyebabkan pemerintah terdesak untuk mengajukan RAPBN-P.

Pemerintah berargumen bahwa dengan menyusun RAPBN-P itu, defisit diharapkan dapat terjaga agar tetap di bawah 3%. Substansi RAPBN 2013 tersebut antara lain ialah upaya pengurangan subsidi BBM guna menjaga laju defisit tersebut. Itu juga memuat rencana pengurangan belanja kementerian dan lembaga. Dengan terjadinya defisit anggaran jika tidak dilakukan pengurangan subsidi BBM, defisit itu bisa menjadi Rp353,6 triliun atau setara dengan 3,8% dari PDB, yang tentunya hal itu bisa dianggap melanggar Undang-Undang.

Rapat paripurna dalam pembahasan RAPBN-P 2013, kemarin, di tengah kepungan tak kurang dari 1.000 demonstran mahasiswa dan buruh berjalan alot dan dihujani banyak interupsi. Selain itu, hampir di seluruh Indonesia terjadi penolakan terhadap pengurangan subsidi BBM yang menjadi salah satu substansi pokok dalam RAPBN-P 2013. Di tengah menurunnya harga minyak dunia, karena kesalahan asumsi mengenai sebagian besar indikator ekonomi makro APBN 2013, pemerintah memaksakan penaikan harga BBM dalam RAPBN2013 untuk menutupi kesalahan-kesalahan dalam menentukan asumsi-asumsi dalam penyusunan APBN 2013.

Sebenarnya, terkait dengan alternatif politik subsidi tersebut sangat penting untuk dikaitkan dengan kebijakan penghematan di ling kungan kementerian/ lembaga. Di daerah di lingkungan dinas/badan, efektivitas dan intensifikasi pemungutan pajak diimbangi dengan pembersihan berbagai modus penyimpangan tata kelola perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, efisiensi alokasi anggaran negara yang kini semakin membengkak dengan adanya penambahan pos-pos wakil menteri, biaya perjalanan dinas pejabat dan sejenisnya.

Pengurangan subsidi BBM tersebut sejatinya merupakan ialah salah satu kesepakatan dalam pertemuan puncak 21 kepala negara anggota Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Forum itu merupakan upaya kerja sama dari 21 negara dengan tujuan meningkatkan perdagangan bebas di kawasan Asia-Pasifik. Oktober nanti KTT APEC akan diadakan di Bali. Tidak ada kado yang paling indah untuk forum APEC selain kebijakan mencabut subsidi BBM secara bertahap. Selama BBM masih disubsidi, korporasi multinasional tidak bisa main di sektor hilir. Dengan demikian, penghapusan subsidi BBM tersebut jika dilacak secara kritis pada hakikatnya lebih pada sekadar pemenuhan kesepakatan perdagangan bebas. Berdasarkan hal tersebut, Presi den harus berani membatalkan kebijakan pencabutan subsidi BBM secara bertahap.

Selama ini diyakini publik bahwa berbagai kebijakan politik ekonomi di negeri ini kian bersifat neoliberal dan semakin mengarah ke sistem pasar bebas. Berbagai kerangka hukum (legal framework) yang dikonstruksikan negara selama ini kian mengukuhkan sistem pasar bebas tersebut. Tengoklah berbagai regulasi di bidang sumber daya air, investasi, perbankan, energi, infrastruktur dan lainlain menjadi wujud kasatmata dari semakin terserapnya sistem ekonomi negeri ini ke dalam pusaran tak berujung ekonomi pasar bebas.

Sah pula pertanyaan publik yang mempertanyakan secara kritis: ada apa di balik kompensasi penaikan harga BBM melalui bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) tersebut yang ditetapkan menjelang adanya kontestasi elite dalam pemilu presiden yang kian mendekat? Karakter pemberian bantuan yang bersifat langsung sendiri selama ini dinilai banyak pihak tak bersifat mendidik.
Ada yang mengusulkan lebih baik didesain ulang menjadi berbagai program padat karya yang akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.

Politik subsidi yang semestinya diarahkan untuk mengoptimalkan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat tak boleh dilekati oleh agenda tersembunyi (hidden agenda) yang sarat dengan muatan politik jangka pendek. Maka, subsidi harus dikembalikan kepada hakikatnya sebagai instrumen pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui redistribusi kesejahteraan (welfare redistribution) dan realokasi anggaran (budget reallocation) negara.

Pemerintah harus bersikap responsif dan proaktif mendengar suara rakyat. Selama ini, rakyat hanya dihitung dengan kalkulasi angka, jarang suara mereka dipahami dengan hati. Apalagi jika citra politik ialah taruhannya. Dalam suatu negara kesejahteraan (welfare state) subsidi merupakan instrumen negara untuk merealisasikan amanat konstitusi dalam melindungi rakyatnya, sejauh konsep subsidi itu sungguh-sungguh dikembalikan kepada hakikat fungsinya sebagai perlindungan sosial rakyat.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar