Kamis, 22 November 2012

Tragedi BP Migas


Tragedi BP Migas
 Dewi Aryani ;  Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Komisi VII DPR
SINDO, 21 November 2012


Dunia Energi Indonesia kembali bergejolak. Setelah sebelumnya Peraturan Menteri Nomor 7/2012 seperti menjadi produk eksekutif yang memakan banyak “tumbal”, kali ini gejolak pelik energi Indonesia datang dari badan yudikatif kita, Mahkamah Konstitusi (MK). 

Selasa (13/10) menjadi catatan penting bagi dunia migas Indonesia. Bagaimana tidak, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) secara resmi dinyatakan inkonstitusional, tidak sesuai UUD 1945 oleh MK.Sejak hasil sidang judicial review atas UU Migas Nomor 22/2001 diputuskan, BP Migas yang diatur di dalamnya secara otomatis juga dinyatakan “bubar”. Lalu mengapa BP Migas baru dibubarkan setelah 10 tahun berdiri dan bagaimana implikasinya dalam berbagai aspek? 

BP Migas adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.Artinya, hingga kini BP Migas telah berjalan selama lebih dari 10 tahun.Namun berbagai desakan dari beberapa ormas dan beberapa tokoh akhirnya memunculkan titik akhir dari BP Migas. MK menilai BP Migas yang diatur dalam UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan. 

Selain keberadaan BP Migas yang dianggap inkonstitusional, MK juga menilai UU Migas yang menjadi payung hukum lahirnya badan tersebut dianggap membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga memper-mudah penguasaan. Memang tak dapat dimungkiri bahwa begitu banyak kontrak karya dengan KKKS yang terjadi dengan pihak asing justru merugikan Indonesia.

Setidaknya terdapat dua alasan mengapa 10 tahun yang lalu dibentuk BP Migas. Pertama, untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kooptasi politik.Kedua, untuk menciptakan sebuah profesionalisme pengelolaan migas Indonesia. Keberadaan BP Migas menjadi jembatan antara pemerintah dengan dunia usaha migas. BP Migas dibentuk sebagai lembaga independen mengingat investasi migas setiap tahunnya mencapai Rp150-250 triliun. Alasanalasan ini menjadi bukti nyata bahwa sesungguhnya keberadaan BP Migas merupakan sesuatu yang sangat penting bagi migas Indonesia kala itu. 

Karena itu, secara awam bisa kita lihat bahwa masalahnya bukan ada atau tidak BP Migas, melainkan bagaimana sistem kerja BP Migas selama ini (not what, but how?). Keputusan MK membubarkan BP Migas seolah menjadi keputusan yang terburu-buru di saat Komisi VII DPR RI juga sedang membahas amandemen UU Migas. Seakanakan saat ini sedang terjadi insinergisitas antara lembaga legislatif dan yudikatif Indonesia. Namun, keputusan final dan mengikat yang telah diambil oleh MK tetap harus dihargai. 

Presiden SBY juga sudah mengambil langkah darurat untuk mengatasi implikasi berupa stagnasi KKKS yang terjadi pasca-pembubaran BP Migas dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95/2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan tugas,fungsi,dan organisasi BP Migas dialihkan kepada Kementrian ESDM hingga muncul peraturan baru. Selain itu, disebutkan pula bahwa KKKS yang sudah berjalan akan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 

Presiden memang sudah mengambil langkah cepat dalam mengatasi tragedi pembubaran BP Migas ini. Namun mari melihat implikasi apa saja yang mungkin terjadi ketika semua tugas dan fungsi BP Migas dialihkan kepada Kementrian ESDM. Fokus pertanyaan publik saat ini adalah apakah Kementrian ESDM sudah dapat disebut sebagai kementrian yang berhasil melakukan reformasi birokrasi? 

Rasanya masih jauh dari sebutan “bersih”, karena saat ini sedang terjadi berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana contoh yang dilakukan oleh mantan Dirjen LPE ESDM dan mantan Kepala Sub-Usaha Energi Terbarukan Ditjen LPE ESDM, dalam tender proyek Solar Home System di Kementerian ESDM. Tentu salah satu kasus yang terjadi ini adalah akibat dari belum terciptanya transparansi dan akuntabilitas di Kementrian ESDM. 

Jika yang terjadi demikian, bagaimana publik bisa dengan mudah memberikan kepercayaan estafet tugas BP Migas ke Kementerian ESDM? Sekali lagi, ini bukan masalah ada atau tidaknya BP Migas, melainkan bagaimana badan independen yang berfungsi sebagai regulator kerja sama migas Indonesia berjalan sesuai dengan kebutuhan migas Indonesia dan mengedepankan kepentingan nasional yang berdasarkan kepada konstitusi kita yaitu UUD 1945. Saat ini tak perlu menyalahkan apa pun dan siapa pun.Mencari solusi yang terbaik adalah penyikapan yang jauh lebih bijak di tengah pro kontra tragedi pembubaran BP Migas ini. 

Setidaknya terdapat tiga solusi yang dapat diambil oleh pemerintah untuk dijadikan langkah lanjut setelah lahirnya perpres estafet tugas BP Migas kepada Kemetrian ESDM. Pertama, harus dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme berbagai kontrak BP Migas dengan KKKS, apakah benar-benar tidak ada pelibatan pemerintah dalam hal ini kementrian ESDM? Apakah betul-betul hanya BP Migas yang menjadi aktor dalam pengelolaan migas negeri ini? Hal ini penting sebagai evaluasi kapasitas dan kapabilitas kementrian ke depan dalam mengelola migas dengan berbagai aspek penting yang harus menjadi concern ke depan. 

Melihat kondisi ini pemerintah wajib melakukan pembenahan terhadap birokrasi di Kementrian ESDM. Kedua, menjadikan energi sebagai “The Leading Sector” dalam pembuatan berbagai kebijakan lain karena kebutuhan energi ada di hampir semua kegiatan berkehidupan. Perlu diperdalam pemahaman tentang “Indonesia Scenario Energy Theory” (Dewi Aryani, 2012), di mana teori ini menggambarkan energi sebagai leading sector yang memosisikan energi sebagai pengarah kebijakan-kebijakan lain (energy driven policy). 

Teori ini didasarkan pada esensi energi yang merupakan masa depan dunia sehingga harus ditempatkan sebagai sektor yang paling strategis. Ketiga, membentuk Komite Hulu Migas. Komite ini nantinya akan diisi oleh para stakeholder migas dalam rangka melaksanakan fungsi kontrol pengelolaan migas Indonesia. Namun yang harus digarisbawahi, para pejabat dan anggota di komite ini haruslah melewati proses secara terbuka dan tentu dengan menganut asas merit system. Dengan demikian, lembaga yang baru ini bukan cerminan BP Migas yang hanya “ganti baju”, melainkan juga sungguh-sungguh memiliki sistem bekerja yang jauh lebih baik daripada BP Migas. 

Terlepas dari apa pun solusi yang diambil oleh Pemerintah Indonesia, ada satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan ialah memperbaiki political will. Bagaimanapun, kebijakan publik adalah apa pun yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh pemerintah. Hal ini tentu terkait oleh niat yang dimiliki pemerintah.

Jika selama ini pemerintah kita belum menunjukkan keseriusan untuk mengelola migas, maka seharusnya pemerintah bisa lebih berani mengambil sikap terhadap apa pun yang mengancam eksistensi migas Indonesia. Ini semata untuk kepentingan rakyat, dan tak boleh ada konflik kepentingan di sini. 

Bagaimanapun, migas adalah sektor primadona di dunia, praktis aktor politik akan ambil peran dalam hal ini, karena bicara politik adalah bicara kekuasaan dan penguasaan atas migas adalah salah satu variabel penting dalam pencapaian kekuasaan. Hal ini mengingatkan pada pernyataan Menteri Keuangan Jerman pada 1973, ketika terjadi embargo minyak di Eropa oleh Timur Tengah, “When it comes to oil, 90% is all about politics, and 10% itself is about oil.” Pertanyaannya, seberapa besar tragedi BP Migas menjadi titik tolak Pemerintah Indonesia untuk sanggup dan gagah bertarung dalam negosiasi- negosiasi politik migas yang melibatkan kepentingan domestik dan asing.

Sekarang, rakyat menunggu dan akan mengawal, sampai di mana keberadaan sumber daya migas Indonesia, benar-benar diperjuangkan untuk semata-mata kepentingan rakyat, bangsa dan negara? Tragedi BP Migas akan menjadi tragedi bangsa jika dibubarkan tanpa solusi nyata. 

1 komentar:

  1. sudah saatnya migas yang paling memberikan pengaruh terhadap devisa negarta ini menjadi independen

    BalasHapus