|
Diskusi
Kompas “Tanaman Transgenik dan Hasil Olahannya di Indonesia”
Protokol
Cartagena
|
KOMPAS,
13 November 2012
|
”Nature
shrinks as capital grows. The growth of the market cannot solve the very
crisis it creates. (Lingkungan menyusut saat kapital tumbuh. Akan tetapi,
pertumbuhan pasar tidak dapat mengatasi krisis yang diciptakannya).”
Vandana
Shiva, Filsuf, Feminis Ekologi
Masyarakat dunia pun masuk
ke krisis yang lebih dalam: perubahan iklim. Gas-gas rumah kaca hasil
pembakaran bahan bakar fosil ternyata terjebak di atmosfer dan membuat panas
matahari tak dapat memantul ke luar. Suhu bumi meningkat dan terganggulah
keseimbangan iklim dunia.
Perubahan suhu dan iklim
berdampak pada perubahan udara, air, dan tanah: faktor utama yang terkait
dengan pangan. Terjadilah krisis pangan yang ironisnya justru menimpa mereka
yang tidak berkontribusi menggunakan energi fosil berlebih: buruh tani,
petani gurem, dan masyarakat miskin lainnya.
Memang teknologi
menawarkan banyak jalan keluar: pembakaran yang efisien dengan sesedikit
mungkin dampak rumah kaca, perbaikan lingkungan, dan
intensifikasi-ekstensifikasi pertanian. Namun, menurut Shiva, yang terpenting
adalah membangun masyarakat dunia yang tidak lagi tergantung pada sumber
energi tak terbarukan dan meninggalkan globalisasi.
Teknologi juga menawarkan
tanaman transgenik untuk mengatasi krisis pangan. Akan tetapi, pelajaran dari
revolusi hijau menunjukkan, segala sesuatu yang dilakukan tanpa prinsip
kehati-hatian bisa merugikan. Pertanian monokultur membuat hama merebak,
penggunaan pestisida meningkat, predator alami musnah, dan ketergantungan
petani pada bibit dan pupuk.
Inilah yang memicu
munculnya Protokol Cartagena. Diadopsi 29 Januari 2000 di Montreal, delapan
tahun setelah KTT Bumi di Rio de Janeiro tahun 1992, Protokol Cartagena
merupakan kesepakatan antarpihak yang mengatur tata cara penanganan,
pemanfaatan, dan lintas batas negara terhadap suatu organisme yang dihasilkan
lewat rekayasa genetika. Upaya proteksi bertujuan untuk mengurangi dampak
merugikan terhadap kelestarian alam dan kesehatan manusia.
Protokol Cartagena
mensyaratkan bahwa setiap pengembangan organisme transgenik harus
dilaksanakan dengan tata cara yang bisa mencegah atau mengurangi risiko
terhadap keragaman hayati dan kesehatan manusia (artikel 2, 2). Kemudian
sebagai bagian dari manajemen risiko, setiap pengembangan produk transgenik
harus melewati periode observasi yang memadai paling tidak dalam satu siklus
hidup sebelum digunakan secara komersial (artikel 16, 4).
Artikel 16 (2) menyebutkan
bahwa pengukuran berbasis manajemen risiko harus dipadukan dengan kebutuhan
yang lebih luas untuk mencegah berubahnya sifat produk transgenik menjadi
membahayakan kehidupan manusia dan lingkungan. Inilah yang kemudian
dijabarkan dalam Annex III yang mengatur metodologi dan penilaian risiko.
Artinya semua perlu diobservasi dalam lingkungan domestik.
Dalam kerangka inilah
gugatan kemudian muncul, ketika Komisi Keamanan Hayati merekomendasikan
varietas jagung RR NK603 dan Bt Mon89034 sebagai pakan yang aman.
Konsekuensinya adalah produk tinggal menunggu uji keamanan lingkungan sebelum
dipasarkan ke petani seluruh Indonesia.
Varietas RR NK603 adalah
jagung yang mendapat introduksi gen bakteri tanah Agrobacterium sp, sehingga
tahan glyphosate, bahan aktif dalam herbisida Roundup. Dengan demikian,
petani hanya bisa menggunakan pestisida tersebut untuk membasmi gulma agar
jagungnya tetap tumbuh. Pada varietas Bt Mon89034, kode Bt merupakan
singkatan dari bakteri Bacillus thuringiensis, yang gennya disisipkan ke
jagung untuk mematikan lepidoptera, larva hama penggerek batang jagung.
Mengikuti Protokol
Cartagena yang sudah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 21 Tahun 2004,
ada dua prinsip yang menjadi titik pangkal persoalan: kehati-hatian dan
keikutsertaan publik. Intinya untuk melindungi lingkungan dari kerusakan yang
tidak dapat dipulihkan.
Oleh karena itu,
ketidakcukupan kepastian ilmiah tidak boleh menjadi alasan untuk menunda
tindakan pencegahan perusakan lingkungan. Konsekuensinya adalah melibatkan
masyarakat sebagai pihak yang akan terkena dampak, mulai dari perencanaan
sampai pengawasan. Partisipasi publik tidak bisa ditawar dalam komersialisasi
produk rekayasa genetika.
UU No 21/2004 menyebutkan
kewajiban, para pihak untuk menjamin masyarakat mendapat akses informasi
organisme transgenik, berkonsultasi dengan masyarakat dalam proses
pengambilan keputusan, dan mengumumkan hasilnya.
Keberatan muncul karena
proses pengkajian hanya berdasarkan dokumen dari pengusul yang bias
kepentingan dan anggapan bahwa partisipasi publik cukup lewat situs internet.
Komisi Keamanan Hayati
berpendapat, uji sudah dilakukan secara ilmiah dan dapat
dipertanggungjawabkan. Dalam urusan pangan dan pakan, tiga hal utama telah
dilihat: substansi yang ekuivalen, ada-tidaknya gen pemicu alergi, dan
tingkat toksisitas. Uji lebih lanjut baru dilakukan bila terkait keamanan
lingkungan. Sedangkan informasi kepada publik diakui baru disampaikan di
website karena kendala dana.
Dalam diskusi, muncul
kenyataan yang lebih memprihatinkan: masuknya pangan produk transgenik ke pasar
Indonesia tanpa label peringatan. Padahal, Protokol Cartagena menyebutkan
perlunya Persetujuan Pemberitahuan Terlebih Dahulu (Advance Informed Agreements) sebagai prosedur yang harus
diterapkan para pihak bila ada perpindahan organisme transgenik secara lintas
batas. UU Pangan pun mewajibkan perlakuan khusus untuk pangan hasil produk
rekayasa genetika dan iradiasi.
Belajar dari Revolusi
Hijau yang berhasil meningkatkan total produksi pangan dunia, tetapi
memperlebar disparitas pendapatan petani di pedesaan, meningkatkan
ketergantungan petani pada industri pupuk-pestisida-benih, dan terganggunya
keseimbangan ekosistem, maka penerapan Protokol Cartagena harus lebih tegas
dan transparan.
Artinya keamanan tidak
bisa dari segi biologi dan ekologi saja, tetapi yang terutama
mempertimbangkan kedaulatan petani dan pangan. Inilah yang harus dijabarkan
dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Dana tidak boleh lagi
menjadi alasan, toh pemerintah bisa membuang uang triliunan untuk subsidi BBM
yang salah sasaran.
Komisi Keamanan Hayati
masih harus duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk
bersama-sama merumuskan penerapan prinsip-prinsip dari Protokol Cartagena. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar