Rabu, 14 November 2012

Protokol Cartagena



Diskusi Kompas “Tanaman Transgenik dan Hasil Olahannya di Indonesia”
Protokol Cartagena
KOMPAS, 13 November 2012



”Nature shrinks as capital grows. The growth of the market cannot solve the very crisis it creates. (Lingkungan menyusut saat kapital tumbuh. Akan tetapi, pertumbuhan pasar tidak dapat mengatasi krisis yang diciptakannya).”
Vandana Shiva, Filsuf, Feminis Ekologi

Dalam bukunya, Soil Not Oil, Environment Justice in an Age of Climate Crisis (2008), Zhiva menunjukkan dampak ketergantungan manusia selama lebih kurang 200 tahun terhadap sumber energi tidak terbarukan, terutama minyak bumi.

Masyarakat dunia pun masuk ke krisis yang lebih dalam: perubahan iklim. Gas-gas rumah kaca hasil pembakaran bahan bakar fosil ternyata terjebak di atmosfer dan membuat panas matahari tak dapat memantul ke luar. Suhu bumi meningkat dan terganggulah keseimbangan iklim dunia.

Perubahan suhu dan iklim berdampak pada perubahan udara, air, dan tanah: faktor utama yang terkait dengan pangan. Terjadilah krisis pangan yang ironisnya justru menimpa mereka yang tidak berkontribusi menggunakan energi fosil berlebih: buruh tani, petani gurem, dan masyarakat miskin lainnya.

Memang teknologi menawarkan banyak jalan keluar: pembakaran yang efisien dengan sesedikit mungkin dampak rumah kaca, perbaikan lingkungan, dan intensifikasi-ekstensifikasi pertanian. Namun, menurut Shiva, yang terpenting adalah membangun masyarakat dunia yang tidak lagi tergantung pada sumber energi tak terbarukan dan meninggalkan globalisasi.

Teknologi juga menawarkan tanaman transgenik untuk mengatasi krisis pangan. Akan tetapi, pelajaran dari revolusi hijau menunjukkan, segala sesuatu yang dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian bisa merugikan. Pertanian monokultur membuat hama merebak, penggunaan pestisida meningkat, predator alami musnah, dan ketergantungan petani pada bibit dan pupuk.

Inilah yang memicu munculnya Protokol Cartagena. Diadopsi 29 Januari 2000 di Montreal, delapan tahun setelah KTT Bumi di Rio de Janeiro tahun 1992, Protokol Cartagena merupakan kesepakatan antarpihak yang mengatur tata cara penanganan, pemanfaatan, dan lintas batas negara terhadap suatu organisme yang dihasilkan lewat rekayasa genetika. Upaya proteksi bertujuan untuk mengurangi dampak merugikan terhadap kelestarian alam dan kesehatan manusia.

Prinsip Kurangi Risiko

Protokol Cartagena mensyaratkan bahwa setiap pengembangan organisme transgenik harus dilaksanakan dengan tata cara yang bisa mencegah atau mengurangi risiko terhadap keragaman hayati dan kesehatan manusia (artikel 2, 2). Kemudian sebagai bagian dari manajemen risiko, setiap pengembangan produk transgenik harus melewati periode observasi yang memadai paling tidak dalam satu siklus hidup sebelum digunakan secara komersial (artikel 16, 4).

Artikel 16 (2) menyebutkan bahwa pengukuran berbasis manajemen risiko harus dipadukan dengan kebutuhan yang lebih luas untuk mencegah berubahnya sifat produk transgenik menjadi membahayakan kehidupan manusia dan lingkungan. Inilah yang kemudian dijabarkan dalam Annex III yang mengatur metodologi dan penilaian risiko. Artinya semua perlu diobservasi dalam lingkungan domestik.

Dalam kerangka inilah gugatan kemudian muncul, ketika Komisi Keamanan Hayati merekomendasikan varietas jagung RR NK603 dan Bt Mon89034 sebagai pakan yang aman. Konsekuensinya adalah produk tinggal menunggu uji keamanan lingkungan sebelum dipasarkan ke petani seluruh Indonesia.

Varietas RR NK603 adalah jagung yang mendapat introduksi gen bakteri tanah Agrobacterium sp, sehingga tahan glyphosate, bahan aktif dalam herbisida Roundup. Dengan demikian, petani hanya bisa menggunakan pestisida tersebut untuk membasmi gulma agar jagungnya tetap tumbuh. Pada varietas Bt Mon89034, kode Bt merupakan singkatan dari bakteri Bacillus thuringiensis, yang gennya disisipkan ke jagung untuk mematikan lepidoptera, larva hama penggerek batang jagung.

Mengikuti Protokol Cartagena yang sudah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 21 Tahun 2004, ada dua prinsip yang menjadi titik pangkal persoalan: kehati-hatian dan keikutsertaan publik. Intinya untuk melindungi lingkungan dari kerusakan yang tidak dapat dipulihkan.

Oleh karena itu, ketidakcukupan kepastian ilmiah tidak boleh menjadi alasan untuk menunda tindakan pencegahan perusakan lingkungan. Konsekuensinya adalah melibatkan masyarakat sebagai pihak yang akan terkena dampak, mulai dari perencanaan sampai pengawasan. Partisipasi publik tidak bisa ditawar dalam komersialisasi produk rekayasa genetika.

UU No 21/2004 menyebutkan kewajiban, para pihak untuk menjamin masyarakat mendapat akses informasi organisme transgenik, berkonsultasi dengan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, dan mengumumkan hasilnya.
Keberatan muncul karena proses pengkajian hanya berdasarkan dokumen dari pengusul yang bias kepentingan dan anggapan bahwa partisipasi publik cukup lewat situs internet.

Dianggap Cukup

Komisi Keamanan Hayati berpendapat, uji sudah dilakukan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam urusan pangan dan pakan, tiga hal utama telah dilihat: substansi yang ekuivalen, ada-tidaknya gen pemicu alergi, dan tingkat toksisitas. Uji lebih lanjut baru dilakukan bila terkait keamanan lingkungan. Sedangkan informasi kepada publik diakui baru disampaikan di website karena kendala dana.

Dalam diskusi, muncul kenyataan yang lebih memprihatinkan: masuknya pangan produk transgenik ke pasar Indonesia tanpa label peringatan. Padahal, Protokol Cartagena menyebutkan perlunya Persetujuan Pemberitahuan Terlebih Dahulu (Advance Informed Agreements) sebagai prosedur yang harus diterapkan para pihak bila ada perpindahan organisme transgenik secara lintas batas. UU Pangan pun mewajibkan perlakuan khusus untuk pangan hasil produk rekayasa genetika dan iradiasi.

Belajar dari Revolusi Hijau yang berhasil meningkatkan total produksi pangan dunia, tetapi memperlebar disparitas pendapatan petani di pedesaan, meningkatkan ketergantungan petani pada industri pupuk-pestisida-benih, dan terganggunya keseimbangan ekosistem, maka penerapan Protokol Cartagena harus lebih tegas dan transparan.

Artinya keamanan tidak bisa dari segi biologi dan ekologi saja, tetapi yang terutama mempertimbangkan kedaulatan petani dan pangan. Inilah yang harus dijabarkan dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Dana tidak boleh lagi menjadi alasan, toh pemerintah bisa membuang uang triliunan untuk subsidi BBM yang salah sasaran.
Komisi Keamanan Hayati masih harus duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama merumuskan penerapan prinsip-prinsip dari Protokol Cartagena. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar