Rabu, 14 November 2012

Atas Nama Produk Transgenik



Diskusi Kompas “Tanaman Transgenik dan Hasil Olahannya di Indonesia”
Atas Nama Produk Transgenik
KOMPAS, 13 November 2012



Paparan yang memikat membuat Santi mantap menebar bibit kapas transgenik di lahannya di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Ia babat semua kapas randunya. Panen tiba, hasilnya 1 ton per hektar. Padahal, iming-imingnya 5 ton per hektar. Sesal Santi adalah sesal para petani lain.

Kisah itu 12 tahun lalu ketika bibit kapas transgenik produksi perusahaan multinasional Amerika Serikat dipromosikan akan mengangkat perekonomian petani kapas di Sulawesi Selatan. Dari ribuan petani kapas yang tergiur, memang ada yang mengaku produksinya naik. Namun, tak sampai 5 ton per 1 hektar.

Santi hanya bisa menyesal. Ia kepincut promosi bahwa sukses kapas transgenik akan membawa mereka naik haji. Setidaknya, beli sepeda motor. Ternyata, mimpi.
Nasi menjadi bubur. Ingin kembali ke kapas lamanya, ia tak lagi menyimpan benih. Melanjutkan menanam, hanya kerugian yang akan dipanennya.

Kapas transgenik di Sulawesi Selatan adalah penanda awal produk transgenik di Tanah Air yang berbalut kontroversi. Kisah pahit Santi adalah secuil dari karut- marut produk transgenik. Ada aroma suap melibatkan birokrat di sana, yang proses hukumnya hilang ditelan waktu.

Di tengah kabut produk transgenik ”angkatan awal” yang ditandai kegetiran dan evaluasi yang belum menyeluruh, pertengahan September 2012, Komisi Keamanan Hayati (KKH) mengeluarkan rekomendasi layak pakan bagi dua jenis jagung transgenik, RR NK603 dan Bt Mon89034. Keputusan itu menyulut pro dan kontra.

Pro-kontra di Indonesia tak lepas dari kondisi di Eropa. Di Perancis muncul protes terhadap produk transgenik. Apalagi pengujian jagung transgenik pada mencit oleh peneliti Gilles-Eric Seralini menunjukkan tumbuhnya tumor meski itu dibantah kelompok lain dengan tudingan penelitian Seralini tidak sahih.

Tanpa Pengujian

Di Indonesia, pemegang kebijakan menegaskan produk transgenik impor aman bahkan sebelum mengujinya. Alasannya, sesuai etika penelitian global.
Atas nama perlindungan konsumen—dan tentu warga negara—apa tak lebih baik ada uji independen? Inilah gugatan dari kelompok dalam negeri yang mendorong pentingnya kehati-hatian. Sejauh ini, tak ada rencana mengeksekusinya.

Dari sisi pertanian, apakah penggunaan bibit transgenik merupakan jawaban atas rendahnya produktivitas produk pangan nasional? Di tengah banyaknya variabel penentu keberhasilan penanaman, apakah bibit ”super” semata yang harus digenjot? Di mana infrastruktur pendukung? Di mana posisi petani?

Sebelum menjawab, ingatan ditarik ke era Revolusi Hijau saat petani secara masif didorong mengadopsi pertanian modern plus pestisida. Petani pun bergantung pestisida pabrik dan ongkos produksi naik.

Ironisnya, pemerintah selaku regulator justru bertindak sebagai promotor. Mendorong petani mengonsumsi produk perusahaan multinasional, sejak pembibitan hingga panen.

Bertahun-tahun lewat, akumulasi obat kimia dan biologi merusak lingkungan. Produksi terus susut hingga kesadaran muncul: tanah telah jenuh.
Jadi, faktor apakah yang perlu diintervensi agar hasil pertanian menemui titik optimal sekaligus memerdekaan petani? Belum jelas juga jawabannya.

Plasma Nutfah

Memang, pertumbuhan penduduk harus diimbangi ketersediaan pangan. Teknologi bisa memberikan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran krisis pangan.
Namun, ketahanan pangan dan kemandirian pangan merupakan dua hal berbeda. Tahan bisa saja tidak mandiri. Sebaliknya, mandiri dengan kemampuan teknologi bisa mewujudkan ketahanan pangan. Dengan kata lain, ketahanan terkait ketersediaan pangan (kuantitas), sedangkan kemandirian terkait keberpihakan dan pilihan kebijakan (ideologi).

Teknologi transgenik tidak ditolak. Di dunia, luasan pertanian dengan bibit produk transgenik terus bertambah dengan komposisi terbesar di AS (69 juta hektar) dan Brasil (30,3 juta hektar).

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengingatkan, teknologi bukan segala-galanya. Pada konteks produk pangan, Indonesia adalah surga kekayaan alam. Keragaman hayati Indonesia nomor satu di dunia bila dimasukkan keragaman hayati laut. Di atas Brasil!

Namun, yang terjadi adalah ironi. Produk transgenik dikembangkan di luar negeri dan Indonesia mengimpor. Padahal, kekayaan hayati dalam negeri tiada duanya. Bila pemerintah serius ingin mandiri, yang diperlukan adalah menumpahkan sumber daya manusia dan teknologi untuk kemandirian. Bisa dimulai dengan memburu gen-gen unggul bakal produk unggulan, khas Indonesia.

Dengan kondisi pemerintahan seperti saat ini, bukan optimisme yang muncul. Apalagi berharap perlindungan maksimal pada petani dan pertanian. Rezim rekayasa genetika global, seperti sebelumnya, berpotensi mematikan inisiatif petani. Ada potensi pencemaran hayati (genetic drift) ke tanaman milik petani, yang bisa berujung kriminalisasi petani.

Rezim transgenik juga hanya membolehkan petani menggunakan bibit pabrik sekali saja. Lebih dari itu, pelanggaran hukum. Itu terjadi. Lalu, apa dasarnya kalau bukan kepentingan bisnis?

Kalau begitu terus, transgenik tak lebih dari jebakan yang membawa dan memastikan petani dalam lubang kesengsaraan. Belum lagi dampak lingkungan dan sosial lainnya.
Pada saat menyoal produktivitas pertanian, kenapa bukan menjamin kecukupan air (infrastruktur irigasi), luasan tanah yang cukup, subsidi yang menolong petani, dan sokongan pengetahuan agar petani merdeka menggunakan varietas lokalnya? Kenapa sistem cenderung memosisikan petani pada ketergantungan?

Dua belas tahun lewat, Santi menjadi saksi, betapa reformasi birokrasi belum sepenuhnya berubah, termasuk pada sektor pangan dan pertanian. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar