Jumat, 23 November 2012

Membenahi Pengelolaan Migas


Membenahi Pengelolaan Migas
Pri Agung Rakhmanto ;  Dosen Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti; Pendiri ReforMiner Institute
KOMPAS, 23 November 2012


Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 36/PUU-X/2012 membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada 13 November 2012. MK menilai keberadaan BP Migas inkonstitusional karena mengonstruksikan kondisi-kondisi yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33.

Pertama, MK menilai bahwa keberadaan BP Migas sebagai organ pemerintah dengan status badan hukum milik negara (BHMN) mendegradasi makna penguasaan negara atas migas. Penguasaan negara menjadi tidak langsung sehingga tidak dapat memaksimalkan hasil untuk kemakmuran rakyat. BP Migas hanya boleh mengawasi dan mengendalikan, tetapi tidak (dapat) mengelola migas langsung karena BP Migas bukan badan usaha milik negara (BUMN).

Kedua, MK menilai keberadaan BP Migas mengakibatkan negara kehilangan kewenangan mengelola atau menunjuk langsung BUMN untuk mengelola migas. Padahal, fungsi pengelolaan secara langsung—dengan melakukan kegiatan usaha hulu migas secara langsung—menurut MK, adalah bentuk penguasaan negara pada peringkat pertama dan paling utama untuk mencapai kemakmuran rakyat.

MK mengamanatkan agar pemerintah dapat segera menata ulang pengelolaan migas dengan berpijak pada ”penguasaan oleh negara” yang berorientasi penuh pada upaya ”manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat”.

Sebenarnya sudah sangat jelas apa yang harus dilakukan pemerintah untuk menjalankan putusan dan amanat MK setelah masa transisi sekarang. Pemerintah harus membentuk struktur kelembagaan hulu migas baru yang mengonstruksikan bentuk penguasaan negara atas migas pada tingkat pertama, yang tidak menghalangi kewenangan negara menunjuk BUMN mengelola dan menjalankan kegiatan usaha hulu migas secara langsung.

Perusahaan Negara

Dapat dikatakan bahwa pilihan ke depan—yang konstitusional— hanya dua. Pertama, pemerintah menunjuk BUMN di bidang (hulu) migas yang ada untuk melakukan itu. Kedua, pemerintah mendirikan perusahaan hulu migas negara (baru) untuk melakukan kegiatan usaha hulu migas secara langsung.

Dalam konteks ini, pola pikir kita harus berubah: bahwa sesungguhnya yang kita perlukan adalah sebuah perusahaan hulu migas untuk menjalankan kegiatan usaha migas secara langsung. Jika dalam melakukan kegiatan usaha itu perusahaan hulu migas negara yang ditunjuk tidak sepenuhnya mampu, maka dapat bekerja sama dengan pihak lain.

Dalam konteks kerja sama inilah kemudian fungsi pengawasan dan pengendalian—yang selama ini dijalankan BP Migas dengan sistem kontrak kerja sama—diperlukan. Jadi, tingkat pengawasan dan pengendalian sebenarnya hanya pada tingkat manajemen operasi kegiatan usaha, seperti perusahaan mengawasi rekanan atau kontraktornya (business to business/B to B). Maka, yang diperlukan badan usaha negara, bukan organ pemerintah.
Kita sebenarnya telah memiliki Pertamina sehingga tak harus mendirikan dari nol. Cikal bakal perusahaan hulu migas negara yang dimaksud juga telah ada, yaitu Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Pertamina Eksplorasi Produksi (PEP). 

Keduanya saat ini merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero). Namun, kita tak ingin pengalaman ”pahit” di mana pemusatan semua aktivitas migas, baik di hulu, tengah, dan hilir, ada pada Pertamina. Oleh karena itu, sebelum menetapkan keduanya sebagai representasi dari negara dalam pengelolaan migas, pemerintah perlu terlebih dahulu merestrukturisasi PT Pertamina (Persero).

PHE dan PEP sebaiknya dikeluarkan—tidak lagi menjadi anak usaha—dari PT Pertamina (Persero) dan menjadi dua perusahaan hulu migas negara yang secara langsung dan khusus (lex specialis) berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Keduanya dapat menjadi manifestasi amanat putusan MK tentang penguasaan dan pengelolaan migas yang konstitusional. PEP dapat berfungsi sebagai perusahaan hulu migas negara yang mengelola blok-blok migas secara mandiri.

Sementara PHE menjadi perusahaan hulu migas negara yang khusus mengelola blok-blok migas yang dikerjasamakan dengan pihak lain melalui kontrak kerja sama, semacam ”BP Migas baru” tetapi berbentuk badan usaha.

Sumber daya (manusia) yang sangat berharga pada institusi eks BP Migas dapat menjadi tulang punggung kedua perusahaan hulu migas negara tersebut. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar