Membangun
Karakter Bangsa
Sunaryo Kartadinata ; Rektor UPI dan Ketua ALPTKI
|
REPUBLIKA,
03 November 2012
Lembaga Pendidikan
Tinggi Kependidikan (LPTK) merupakan lembaga pendidikan tingkat universitas
yang tanggung jawab utamanya menyelenggarakan pendidikan calon pendidik/guru.
Sudah 58 tahun pendidikan tinggi kependidikan di Indonesia berlangsung, sejak
didirikannya empat Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) pada 1954 di
Bandung, Malang, Batusangkar, dan Tondano. Kini, lebih dari 370 LPTK ada di
Indonesia.
LPTK tampak begitu
mudah diselenggarakan, seperti bisa digarap oleh siapapun tanpa memerlukan
keahlian dan keilmuan yang jelas. Keilmuan dasar di LPTK adalah ilmu
pendidikan yang dilumatkan dengan disiplin ilmu yang melahirkan pendidikan disiplin
ilmu pendidikan guru.
Ilmu pendidikan dan
pendidikan guru adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan. Kelekatan ini
tampak pada nama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) yang menyatukan
keguruan dan ilmu pendidikan di dalamnya. Oleh karena itu, prodi di LPTK
selalu disebut dengan nama Prodi Pendidikan, seperti Prodi Pendidikan Matematika
dan Prodi Pendidikan Bahasa untuk menyiapkan pendidikan tenaga pendidik,
terutama guru, berbeda dengan Prodi Matematika dan Prodi Bahasa yang menyiapkan
ahli matematika dan ahli bahasa.
Jati diri LPTK adalah
kependidikan dan peran serta tanggung jawab LPTK dalam konteks pembangunan
karakter bangsa melekat pada jati diri tersebut.
Mengapa pendidikan karakter? Apakah itu merupakan paradigma baru pendi- dikan?
Jawabannya, bukan! UU No 20/2003, khususnya Pasal 1 (1), Pasal 3, dan Pasal 4
(3) adalah pasal dan ayat yang menegaskan kandungan pembentukan karakter
bangsa dalam penyelengaraan pendidikan.
Semua pihak tidak akan
berbeda pendapat bahwa guru memegang peran penting dalam pembentukan karakter
sebagaimana terkandung dalam pesan legal pendidikan. Akan tetapi, ini akan
bergantung pada regulasi yang digariskan sebagai turunan dan pemaknaan dari
pesan legal dimaksud yang mengalir dalam bentuk kebijakan dari hulu sampai
hilir.
Ketika berbicara
generasi 2045 dan mempertanyakan peran LPTK dan pendidikan, perlu dirumuskan
dan di- sepakati sosok seperti apa generasi 2045 itu. Kajian dan riset
mendalam perlu dilakukan dan dalam lingkungan Kemendikbud riset semacam ini
men jadi salah satu tanggung jawab Balitbang dikbud yang harus melahirkan
riset kebijakan. Pasal dan ayat yang disebutkan seyogyanya dimaknai dan diterjemahkan
ke dalam kerangka pikir utuh dengan dukungan riset yang komprehensif,
sehingga sosok generasi 2045 dapat digambarkan dan menjadi landasan bagi
perumusan strategi upaya pendidikan dan pendidikan guru.
Pasal 3 UU No 20/2003
sesungguhnya menggambarkan Tujuan Utuh Pendidikan Nasional (TUPN) yang
mengandung unsur tujuan eksistensial dalam membentuk watak/karakter dan
peradaban bangsa yang bermartabat, memiliki daya saing dan ketahanan hidup
yang kokoh, bertujuan kolektif dalam bentuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan bertujuan individual dalam bentuk mengembangkan potensi peserta didik.
Ketiga ranah yang disebutkan me rupakan satu keutuhan. Karakter harus
berkembang dan mengalir secara konsisten dari tujuan eksistensial ke kolektif
dan individual.
Pembentukan karakter
harus merupakan proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik. Sekolah harus
menjadi pusat pembudayaan.
Membangun generasi 2045 yang berkarakter adalah mempersiapkan mereka menjadi
manusia Indonesia yang memiliki kecakapan global dalam hal cara berpikir,
bekerja, penguasaan teknologi, dan sebagai warga dunia, tapi tetap
berkesadaran penuh dalam konteks lokal/nasional.
Generasi 2045 adalah
generasi yang akan menghadapi kompleksitas, ketidakpastian, dan defisit
lingkungan. Oleh karena itu, pendidikan harus menumbuhkan kesadaran
kultural dan sustainability, yakni menumbuhkan kesadaran akan keragaman dan
kepedulian akan pemeliharaan dan pelestarian nilai-nilai budaya dan
kesejarahan bangsa, sehingga warisan nilai budaya itu tidak punah.
LPTK berperan dan
bertanggung jawab menyiapkan tenaga pendidik profesional yang mampu
menumbuhkan kecakapan global generasi 2045 dalam setting pembudayaan
Indonesia dan bertanggung jawab dalam menuntun bang sa ke jalan nilai-nilai
moral dan spiritual, mendidik warga negara bertanggung jawab atas
kemaslahatan ma- syarakat, dunia, dan lingkungan alamnya.
LPTK mengemban misi
penting dalam mewujudkan warisan nilai-nilai keadilan, demokrasi,
keharmonisan, kesehatan lingkungan, dan pewarisan nilai-nilai kultural yang
akan menjadikan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai generasi 2045
membawa kesuksesan dan kemaslahatan bagi bangsa dan negara dalam kehidupan
global transkultural.
Usaha nyata dan
berkelanjutan telah dilakukan berkaitan dengan peran dan tanggung jawab LPTK
untuk menyiapkan tenaga pendidik profesional dalam rangka mewujudkan generasi
emas Indonesia. Secara kelembagaan, dua belas LPTK Negeri eks-IKIP berhimpun
dalam suatu wadah yang bernama Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan Indonesia (ALPTKI). Kegiatan rutin empat tahunan yang diadakan
oleh ALPTKI adalah Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (Konaspi). Untuk
2012, ini merupakan Konaspi yang ketujuh dan Universitas Negeri Yogyakarta
ditunjuk sebagai panitia penyelenggara.
Kegiatan Konaspi kali
ini diharapkan menghasilkan rumusan-rumusan penting berkenaan dengan
kebijakan pendidikan nasional untuk mempersiapkan generasi emas 2045.
Selanjutnya, rumusan-rumusan tersebut akan dijadikan sebagai rekomendasi yang
ditujukan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, untuk kepentingan peninjauan kembali sistem pendidikan nasional
secara integral.
Hal terpenting lainya
adalah kehendak bersama seluruh komponen bangsa untuk menetapkan arah
pendidikan nasional Indonesia menuju terbentuknya manusia Indonesia generasi
2045 yang menekankan pada pendidikan karakter. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar