Minggu, 04 November 2012

Membangun Karakter Bangsa


Membangun Karakter Bangsa
Sunaryo Kartadinata ;  Rektor UPI dan Ketua ALPTKI
REPUBLIKA, 03 November 2012


Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) merupakan lembaga pendidikan tingkat universitas yang tanggung jawab utamanya menyelenggarakan pendidikan calon pendidik/guru. Sudah 58 tahun pendidikan tinggi kependidikan di Indonesia berlangsung, sejak didirikannya empat Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) pada 1954 di Bandung, Malang, Batusangkar, dan Tondano. Kini, lebih dari 370 LPTK ada di Indonesia.

LPTK tampak begitu mudah diselenggarakan, seperti bisa digarap oleh siapapun tanpa memerlukan keahlian dan keilmuan yang jelas. Keilmuan dasar di LPTK adalah ilmu pendidikan yang dilumatkan dengan disiplin ilmu yang melahirkan pendidikan disiplin ilmu pendidikan guru.

Ilmu pendidikan dan pendidikan guru adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan. Kelekatan ini tampak pada nama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) yang menyatukan keguruan dan ilmu pendidikan di dalamnya. Oleh karena itu, prodi di LPTK selalu disebut dengan nama Prodi Pendidikan, seperti Prodi Pendidikan Matematika dan Prodi Pendidikan Bahasa untuk menyiapkan pendidikan tenaga pendidik, terutama guru, berbeda dengan Prodi Matematika dan Prodi Bahasa yang menyiapkan ahli matematika dan ahli bahasa.

Jati diri LPTK adalah kependidikan dan peran serta tanggung jawab LPTK dalam konteks pembangunan karakter bangsa melekat pada jati diri tersebut.

Mengapa pendidikan karakter? Apakah itu merupakan paradigma baru pendi- dikan? Jawabannya, bukan! UU No 20/2003, khususnya Pasal 1 (1), Pasal 3, dan Pasal 4 (3) adalah pasal dan ayat yang menegaskan kandungan pembentukan karakter bangsa dalam penyelengaraan pendidikan. 

Semua pihak tidak akan berbeda pendapat bahwa guru memegang peran penting dalam pembentukan karakter sebagaimana terkandung dalam pesan legal pendidikan. Akan tetapi, ini akan bergantung pada regulasi yang digariskan sebagai turunan dan pemaknaan dari pesan legal dimaksud yang mengalir dalam bentuk kebijakan dari hulu sampai hilir. 

Ketika berbicara generasi 2045 dan mempertanyakan peran LPTK dan pendidikan, perlu dirumuskan dan di- sepakati sosok seperti apa generasi 2045 itu. Kajian dan riset mendalam perlu dilakukan dan dalam lingkungan Kemendikbud riset semacam ini men jadi salah satu tanggung jawab Balitbang dikbud yang harus melahirkan riset kebijakan. Pasal dan ayat yang disebutkan seyogyanya dimaknai dan diterjemahkan ke dalam kerangka pikir utuh dengan dukungan riset yang komprehensif, sehingga sosok generasi 2045 dapat digambarkan dan menjadi landasan bagi perumusan strategi upaya pendidikan dan pendidikan guru.

Pasal 3 UU No 20/2003 sesungguhnya menggambarkan Tujuan Utuh Pendidikan Nasional (TUPN) yang mengandung unsur tujuan eksistensial dalam membentuk watak/karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat, memiliki daya saing dan ketahanan hidup yang kokoh, bertujuan kolektif dalam bentuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan individual dalam bentuk mengembangkan potensi peserta didik. Ketiga ranah yang disebutkan me rupakan satu keutuhan. Karakter harus berkembang dan mengalir secara konsisten dari tujuan eksistensial ke kolektif dan individual.

Pembentukan karakter harus merupakan proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik. Sekolah harus menjadi pusat pembudayaan.

Membangun generasi 2045 yang berkarakter adalah mempersiapkan mereka menjadi manusia Indonesia yang memiliki kecakapan global dalam hal cara berpikir, bekerja, penguasaan teknologi, dan sebagai warga dunia, tapi tetap berkesadaran penuh dalam konteks lokal/nasional. 

Generasi 2045 adalah generasi yang akan menghadapi kompleksitas, ketidakpastian, dan defisit lingkungan. Oleh karena itu, pendidikan harus menumbuhkan kesadaran kultural dan sustainability, yakni menumbuhkan kesadaran akan keragaman dan kepedulian akan pemeliharaan dan pelestarian nilai-nilai budaya dan kesejarahan bangsa, sehingga warisan nilai budaya itu tidak punah.

LPTK berperan dan bertanggung jawab menyiapkan tenaga pendidik profesional yang mampu menumbuhkan kecakapan global generasi 2045 dalam setting pembudayaan Indonesia dan bertanggung jawab dalam menuntun bang sa ke jalan nilai-nilai moral dan spiritual, mendidik warga negara bertanggung jawab atas kemaslahatan ma- syarakat, dunia, dan lingkungan alamnya. 

LPTK mengemban misi penting dalam mewujudkan warisan nilai-nilai keadilan, demokrasi, keharmonisan, kesehatan lingkungan, dan pewarisan nilai-nilai kultural yang akan menjadikan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai generasi 2045 membawa kesuksesan dan kemaslahatan bagi bangsa dan negara dalam kehidupan global transkultural. 

Usaha nyata dan berkelanjutan telah dilakukan berkaitan dengan peran dan tanggung jawab LPTK untuk menyiapkan tenaga pendidik profesional dalam rangka mewujudkan generasi emas Indonesia. Secara kelembagaan, dua belas LPTK Negeri eks-IKIP berhimpun dalam suatu wadah yang bernama Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Indonesia (ALPTKI). Kegiatan rutin empat tahunan yang diadakan oleh ALPTKI adalah Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (Konaspi). Untuk 2012, ini merupakan Konaspi yang ketujuh dan Universitas Negeri Yogyakarta ditunjuk sebagai panitia penyelenggara.

Kegiatan Konaspi kali ini diharapkan menghasilkan rumusan-rumusan penting berkenaan dengan kebijakan pendidikan nasional untuk mempersiapkan generasi emas 2045. Selanjutnya, rumusan-rumusan tersebut akan dijadikan sebagai rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk kepentingan peninjauan kembali sistem pendidikan nasional secara integral. 

Hal terpenting lainya adalah kehendak bersama seluruh komponen bangsa untuk menetapkan arah pendidikan nasional Indonesia menuju terbentuknya manusia Indonesia generasi 2045 yang menekankan pada pendidikan karakter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar