Kamis, 04 Oktober 2012

Negara Tanpa “Recht”


Negara Tanpa “Recht”
Mochtar Pabottingi  ;  Profesor Riset LIPI
KOMPAS, 04 Oktober 2012


Apa yang kita sebut krisis multidimensi sebetulnya bersimpul satu, yaitu tiadanya Rechtsstaat. Kata recht di sini menghimpun semua kebajikan atau moralitas publik: benar, adil, beradab, patut, sah, dan berharkat. Para pemikir politik mulai dari Aristoteles, Rousseau-Kant-Hegel, hingga ke John Rawls, Ian Shapiro, dan Michael Sandel selalu menekankan moralitas ini.

Sejak pengujung abad ke-18, moralitas publik bertumpu pada kolektivitas politik egaliter bernama bangsa atau nasion yang lahir dari solidaritas kesejarahan dan kesatuan cita-cita besar politik. Serempak, moralitas publik juga lahir dari tuntutan peradaban akan niscayanya menghormati harkat setiap individu warga nasion. Perpaduan antara rasa bernasion dan penekanan pada harkat tiap warga nasion inilah yang melahirkan negara dengan sistem demokrasi. Aktualisasi sistemik dari moralitas publik ini kemudian juga dikukuhkan di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas, begitu pula prinsip pemisahan kekuasaan dan kesetaraan di depan hukum. Sejak pengujung abad ke-18 itu, negara-negara nasion pelopor demokrasi modern di Amerika dan Eropa Barat kurang lebih berkiprah, bertumbuh maju, dan bersinar dengannya.

Baik moralitas publik maupun negara hukum sama sekali bukanlah milik eksklusif peradaban Barat. Jepang sedari awal peradabannya dan terlepas dari sejumlah kekurangannya adalah contoh cemerlang dari tangguhnya akar serta kiprah moralitas publik menurut kaidah-kaidah kulturalnya sendiri. Di zaman kita, pancaran sinar moralitas publik di Jepang mungkin adalah yang paling cemerlang di dunia.

Di Nusantara, prinsip ”raja alim raja disembah, raja lalim raja disanggah” adalah bagian sentral dari moralitas yang sama—sebab ”raja” adalah otoritas pertama dan utama dari semua urusan publik. Merujuk pada kesaksian Profesor Mattulada dan Profesor Anthony Reid, berabad sebelum kuku-kuku kolonial mencengkeram Sulawesi Selatan pada awal abad ke-20, pangngadereng dalam kultur politik Bugis jelas merupakan bangunan moralitas publik dan sekaligus bangunan hukum yang sangat berwibawa.

Rechtsstaat lazim diterjemahkan sebagai negara konstitusional atau negara hukum. Ia representasi dari bersatu dan bersenyawanya politik dan hukum. Di sini politik dan hukum adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Persenyawaan ini niscaya lantaran konstitusi yang merupakan pedoman dan/atau rangkaian patokan politik tertinggi negara sekaligus menjadi hukum tertinggi. Ia menjadi tiang pancang sebab tujuan utamanya memang tak lain dari pemihakan dan penjunjungan nyata pada upaya bersama menuju kesejahteraan, kemajuan, dan kebahagiaan sebangsa.

Lazimnya, entitas ataupun ideal-ideal Rechtsstaat merupakan kepanjangan dari ideal-ideal nasion dan demokrasi. Dan konstitusi, prasyarat utama Rechtsstaat, adalah cetak biru nasion dan demokrasi sekaligus. Konstitusi adalah maklumat nasion, bukan maklumat negara. Itulah sebabnya maka JS Mill menekankan bahwa konstitusi haruslah disusun oleh the best minds of the nation.

Nasion tegak di atas prinsip-prinsip solidaritas, inklusivisme, keadaban, kesalingpercayaan, dan pluralitas. Demokrasi bertumpu pada prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, kebebasan, rasionalitas politik, dan supremasi hukum. Kuatnya kohesi, afinitas, bahkan ketumpangtindihan antara prinsip-prinsip nasion dan prinsip-prinsip demokrasi membuat nasion dan demokrasi dengan sendirinya terjalin ke dalam suatu hubungan simbiosis-konstruktif. Begitulah, maka tiap demokrasi sehat bertujuan untuk memelihara berlakunya kesepuluh prinsip di atas agar semua warga negara bisa terus melangkah maju guna mewujudkan ideal-ideal kemerdekaan dan peradabannya. Dengan konstitusi, nasion mengontrol dan mengarahkan negara ataupun masyarakat.

Janji yang Diingkari

Pada zaman kita sulit membayangkan konstitusi atau Rechtsstaat di luar konteks nasion dan demokrasi. Toh kerap dilupakan bahwa baik negara (Staat) maupun hukum (Recht) sama-sama berinduk pada dan merupakan derivat nasion dalam paradigma demokrasi. 

Sejatinya, kedaulatan negara hanyalah pinjaman dari kedaulatan nasion. Bisa dikatakan bahwa negara melangkah maju atau terpuruk mundur secara berbanding lurus dengan pasang-surut penyantunan serempaknya atas nasion dan demokrasi.

Atas dasar nalar ini, suatu negara berhenti menjadi Rechtsstaat manakala para pelaksana negara dan/atau aparat hukum tak lagi mengindahkan nasion dalam paradigma demokrasi. Tanpa berpatokan pada nasion dalam konteks itu, bukan hanya yang Recht akan lenyap, melainkan Staat sendiri pun akan kehilangan induk dan tujuan dasarnya. 

Tanpa induk dan tujuan dasar, negara akan menjadi liar dan seketika menjadi mangsa para perakus kuasa dan harta di dalam pemerintahan. Ia juga menjadi mangsa para pemodal besar nasional ataupun internasional yang semata-mata didikte oleh hasrat menggaruk untung sebesar-besarnya tanpa memedulikan akibat-akibat buruknya pada negara, masyarakat, dan negeri di mana mereka berkiprah.

Ketika para pelaksana negara mencampakkan nasion induknya, ketika itu pulalah negara konstitusional batal. Di situ negara kehilangan pijakan untuk memihak dan menjunjung ideal-ideal berbangsa. Begitu konstitusionalitas lenyap, kinerja politik dan hukum pun ikut meliar. Keterpaduan antara keduanya sirna. Sebab, di bawah negara tak berinduk dan nihil moralitas, baik praktik politik maupun praktik hukum tak lagi bertumpu pada Recht

Dari sini tinggal dua opsi yang menunggu negara: Machtstaat atau hukum rimba!
Rapor atau kinerja seluruh rezim dan/atau pemerintahan di Tanah Air sejak Proklamasi Kemerdekaan bisa diukur dan dijelaskan dari penalaran dan patokan-patokan 

Rechtsstaat di atas, termasuk rezim Orde Reformasi yang kemurnian cita-citanya telah dipelintir sedari awal. Dari sini kita mengetahui bahwa satu-satunya rezim yang menegakkan Rechtsstaat hanyalah apa yang disebut Herb Feith, Demokrasi Konstitusional. Itu berlangsung hanya sekitar delapan tahun. Rechtsstaat mulai dikhianati sejak Demokrasi Terpimpin.

Kita juga tahu bahwa pengkhianatan terbesar atas Rechtsstaat berlaku pada Orde Baru dan Orde Reformasi. Tsunami nasional dari ketiadaan hukum bermula di bidang politik pada 1965 saat negara kita menjelma Machtstaat. Hingga akhir Orde Baru, gelombang besarnya yang berulang berkali-kali juga melanda bidang ekonomi. Lalu tsunami itu pecah lagi secara jauh lebih luas di awal Orde Reformasi. Ini menggerogoti sendi-sendi politik, hukum, dan ekonomi secara sama masifnya. Sebab, dipelintir sedari awal hingga kini, Orde Reformasi benar-benar mendekati situasi hukum rimba—total lawlessness—terlepas dari pernak-pernik perubahan sistem pemerintahan di permukaan.

Kesalahan terbesar selanjutnya adalah dijadikannya gerilya diktum impunitas sebagai patokan Orde Reformasi hingga kini. Dalam konteks inilah Munir—pahlawan nasional sejati pembela rakyat kecil—dibantai begitu biadab. Di sini kesalahan terbesar Presiden SBY adalah penolakan umumnya untuk melakukan terobosan-terobosan eksekutif di tengah realitas negara dalam keadaan semidarurat. Padanya hingga kini tak kita temukan gut kepemimpinan. Lakunya ingkar janji dan sama sekali tidak presidensial di tengah-tengah kerinduan nasional untuk mengakhiri kondisi lawlessness dan kegilaan korupsi.

Itikad Baik Pemimpin

Di sini pulalah kita mempertanyakan itikad baik pimpinan dan para anggota DPR yang secara licik berusaha melemahkan KPK lewat revisi undang-undang dengan alasan konyol. Mereka mencampakkan kenyataan betapa parahnya kanker korupsi di Tanah Air dan betapa ia tiada hentinya dilemahkan dari atas dengan pelbagai muslihat selama ini. Ibarat para psikopat, orang-orang yang mengaku terhormat di DPR buru-buru mengusung dalih kembali ke sistem hukum normal sementara negara kita masih tetap kental diharu biru oleh korupsi sebagai extraordinary crime dari para extraordinary bastards!

Sikap yang sama juga kita tujukan kepada jajaran pimpinan kepolisian. Bagaimanakah mereka bisa memelihara wibawa aparat penegak hukum jika mereka sendiri pun menempatkan diri di atas hukum lewat tindakan duplikasi penyidikan yang siapa pun tahu bersifat pengecut? Ke manakah ditaruh butir ketiga misi Polri untuk ”menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia menuju pada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan”? Di sini perilaku kalangan DPR dan saudara-saudara kita di kepolisian tak ubahnya dengan pepatah: “Tiba di mata dipicingkan, tiba di perut dikempiskan!

Dalam kaitan ini, apresiasi tulus mesti kita berikan kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi ketika menegaskan bahwa upaya pelemahan KPK lewat revisi undang-undang sama sekali tak bisa dibenarkan. Sama halnya, kita pun sungguh merasa terwakili oleh suara resi KH Said Aqil Siroj, pemimpin Nahdatul Ulama, yang baru-baru ini memberikan peringatan kepada instansi perpajakan serta mencanangkan imbauan ”hukuman mati” bagi para koruptor kakap di Tanah Air. Pada peringatan dan imbauan itu tebersitlah kerinduan kita bersama bagi kebangkitan harkat bangsa dalam rangka mewujudkan ideal-ideal kemerdekaan kita.

Kita mensyukuri integritas, kompetensi, keberanian, dan keterpaduan jajaran pimpinan KPK. Bisa dikatakan bahwa KPK dibentuk untuk mengakhiri praktik diktum impunitas pada Orde Reformasi. Para pemimpinnya sedang berjuang keras untuk menegakkan Rechtsstaat pada titik sentral.

Semua komponen masyarakat beradab di Tanah Air wajib bahu-membahu mendukung tugas suci KPK untuk memberantas para penggila korupsi sistemik di tubuh negara kita hingga ke akar-akarnya. Di negara mana pun, wabah korupsi adalah maha-kutukan! 

Sangatlah mendesak bahwa seluruh energi nasional haruslah pertama-tama dikerahkan pada pemberantasan kejahatan luar biasa ini. Untuk itu, kita kembali harus menegaskan eksistensi nasion serta kemutlakannya sebagai induk dan junjungan negara.

Kita tahu bahwa hampir semua pelanggaran Rechts atau penyalahgunaan kekuasaan yang menciptakan krisis multidimensi bermuara pada korupsi. Maka, pemberantasan korupsi merupakan cara paling efektif bukan hanya untuk mengakhiri krisis multidimensi itu, melainkan juga untuk menegakkan negara hukum—Rechtsstaat—dalam arti kata yang sesungguhnya. Tanpa negara hukum, nasion takkan bermartabat. Dalam konteks kehalusan tutur kata pada kultur Jawa, peringatan dan imbauan para pemimpin NU sesungguhnya laik dibaca sebagai seruan teramat keras kepada kawanan extraordinary bastards intranegara yang terus bersekongkol menggarong dana Republik kita: ”Kami sudah lama jijik pada kalian! Enough is enough!”. Dan secara tegas, kita semua beserta mereka. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar