Senin, 24 September 2012

Menggugat Sistem Alih Daya


Menggugat Sistem Alih Daya
Rekson Silaban ;  Anggota Dewan Pengarah ILO
KOMPAS, 24 September 2012


Tiga konfederasi buruh Indonesia KSBSI, KSPSI, dan KSPI dalam waktu dekat akan menggelar demonstrasi buruh nasional menuntut perbaikan sistem kerja alih daya. Buruh menganggap pemerintah tak serius membenahi praktik alih daya, outsource, dengan kian maraknya penyimpangan terhadap UU No 13/2003.

Bertentangan dengan doktrin neoliberal, pilihan sebuah pemerintah terhadap sistem alih daya bukanlah sebuah konsekuensi yang tak terhindarkan, tetapi lebih menyangkut pilihan politik pemerintah bersangkutan. Doktrin neoliberal berupaya menihilkan campur tangan pemerintah dalam ekonomi. Namun, dalam hal alih daya, justru kapitalis meminta pemerintah terlibat jadi fasilitator, membantu mereka mengeksploitasi buruh dengan adanya izin alih daya yang dikeluarkan pemerintah.

Praktik alih daya memang sudah eksis di semua negara, tetapi kebijakannya berbeda satu dengan yang lain. Arus utama ekonomi pasar terbuka global telah memaksa sebuah negara memilih keunggulan ekonomi yang dikembangkan untuk berkompetisi. Yang tak dimengerti buruh: mengapa Indonesia masih memilih berkompetisi di upah buruh murah atau lebih tepatnya mengapa pemerintah selalu lebih prokapitalis ketimbang proburuh?

Mengapa, misalnya, undang-undang di Filipina, Thailand, dan Malaysia hanya mengizinkan penggunaan pekerja kontrak selama enam bulan, tetapi Indonesia membuatnya bisa tiga tahun? Mengapa alih daya bisa diizinkan ke semua jenis pekerjaan, sementara negara lain hanya dibatasi secara ketat ke jenis pekerjaan tertentu? Mengapa penyimpangan alih daya bisa dibiarkan merajalela tanpa tindakan hukum? 
Kemarahan buruh sebenarnya sudah di titik nadir melihat kenyataan ini.

Supaya Adil
Supaya adil, mari kita bahas untung apa yang didapat pemerintah dengan sistem alih daya. Dari beberapa pendapat yang sering muncul, pemerintah percaya sistem alih daya akan mendorong peningkatan lapangan kerja, mengurangi labor cost, mendorong profesionalisme bisnis. Atas dasar itu, pemerintah perlu membuat hukum ketenagakerjaan yang fleksibel supaya gampang menyesuaikan diri dengan investasi global. Jadi, harus ada undang-undang yang membuat kemudahan mem-PHK dan merekrut buruh. Semakin kecil biaya PHK, semakin bagus mendorong investasi baru.

Alasan lain adalah pengalaman pahit krisis ekonomi yang selalu terjadi secara tiba-tiba, sangat menyulitkan pengusaha karena membayar mahal pesangon buruh. Akhirnya pilihan yang baik adalah membuat bisnis yang tidak memiliki aturan ketat, tapi bisa menghasilkan keuntungan cepat dan selanjutnya diharapkan menciptakan lapangan kerja baru.

Benarkah skenario di atas berjalan sesuai dengan harapan? Jawabannya: tidak! Data statistik Indonesia mengonfirmasi data yang bertentangan. Hampir sepuluh tahun terakhir sejak UU No 13/2003 berlaku, ternyata tidak terjadi perubahan nyata pada lapangan kerja.
Jumlah pekerja informal tetap tinggi (67 persen), jumlah pekerja alih daya terus meningkat melebihi pekerja tetap, pengangguran terselubung (bekerja di bawah 35 jam per minggu) terus membengkak, peserta Jamsostek hanya 9 juta dari 33 juta buruh formal, ketimpangan upah antara pekerja tetap dan kontrak melebar, serta Rasio Gini (mengukur ketimpangan pendapatan) meningkat dari 0,33 (2003) menjadi 0,41 (2011).

Yang paling diuntungkan dari sistem alih daya hanyalah pebisnis alih daya ka- rena tanpa perlu menjadi pengusaha mereka bisa menjadi pelaku bisnis dengan ”memperjualbelikan buruh”. Status mereka pun tak jelas dalam kerangka hukum ketenagakerjaan. Dalam relasi tradisional hubungan kerja, hubungan kerja terjadi karena tiga hal: ada pekerjaan, perintah kerja, dan upah. Pihak yang terlibat pun hanya ada dua: pengusaha dan buruh. Namun, dalam sistem alih daya, pelaku menjadi tiga pihak: pengusaha pemberi kerja, agen alih daya, dan buruh.

Buruh tidak lagi digaji langsung oleh pemberi kerja, tetapi oleh pihak lain yang sebenarnya tak memiliki pekerjaan. Biasa disebut majikan tanpa tempat kerja, pihak ketiga ini bisa dari badan koperasi, bisnis pelatihan, yayasan, LSM, serikat buruh, atau usaha terselubung aparat disnaker. Keuntungan didapat dari selisih gaji yang dibayar pengusaha pemberi kerja dengan gaji yang dibayar ke buruh.

Untuk mendapat keuntungan maksimum, modus operandi agen penyalur ini dilakukan dengan cara: tak membayar gaji layak, jika perlu di bawah upah minimum, berusaha tidak ikut program Jamsostek, tidak perlu memberikan pelatihan kerja, tidak ada bonus, tidak bayar pesangon, antiserikat buruh, dan tidak memiliki perjanjian kerja bersama.

Akibatnya, muncul ketidakjelasan tentang siapakah majikan buruh sesungguhnya? Buruh direkrut oleh agen, tetapi di- suruh bekerja di perusahaan lain. Mereka melakukan pekerjaan yang sama dengan buruh lain, tetapi mendapatkan gaji dan fasilitas yang lebih rendah. Secara terbuka, mereka mengalami diskriminasi upah di tempat kerja, padahal Indonesia sudah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 111 tentang upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

Dampak diskriminasi ini tak main-main. Buruh sulit merencanakan kapan kawin, punya anak, punya rumah, dan menabung akibat ketidakpastian kerja dan hilangnya kesempatan membangun karier. Ambisi pengusaha alih daya untuk mendapat keuntungan cepat membuat kondisi kerja biasanya buruk, jam kerja panjang, target kerja berlebihan, dan tekanan psikologis berat. Apalagi petugas pengawas ketenagakerjaan biasanya jarang mengawasi agen alih daya karena pemilik sering berada di luar wilayah pengawasannya.

Jika dianalisis secara praktis, alih daya hanya menguntungkan segelintir pelaku bisnis serakah. Pemerintah jangan berpi- kir akan diuntungkan dengan munculnya pajak dari badan usaha baru alih daya ka- rena dari segi pendapatan pajak, pemerintah pasti akan lebih banyak mendapat Pajak Penghasilan sebelum buruh dialih daya ketimbang setelah dialih daya. Sebab, pebisnis alih daya selalu menjaga agar upah yang diberikan tak sampai melewati batas pendapatan tidak kena pajak.

Untung Jika Membatasi
Namun, apa untungnya jika pemerintah membatasi alih daya? Pengalaman internasional mengonfirmasi bahwa buruh yang dilindungi dengan pekerjaan pasti akan memiliki akses mendapat jaminan sosial, akses menuju upah layak. Selanjutnya, itu akan menyumbang pada terjadinya peningkatan konsumsi, peningkatan tabungan jaminan sosial yang bisa menjadi sumber pembiayaan ekonomi bangsa, terhindar dari kesenjangan upah dan penurunan Rasio Gini, serta buruh lebih produktif.

Negara juga akan lebih tahan mengha- dapi gejolak krisis ekonomi. Namun, eskalasi alih daya yang tidak terkontrol akan membuat buruh rentan terhadap kemiskinan, gampang terimbas krisis ekonomi, gampang tersulut dalam peristiwa konflik sosial sebab seperti yang dilansir studi ILO, dalam masyarakat yang tinggi praktik precarious kerja, cenderung menghasilkan kehidupan yang rawan dan selanjutnya menciptakan masyarakat yang rawan. Sebaliknya, jika buruh memiliki kepastian kerja, sistem kerja tanpa diskriminasi akan menyumbang pada terciptanya masyarakat yang tenang.
Alih daya seharusnya hanya diizinkan secara terbatas dengan banyak hambatan. 

Beberapa negara secara jelas sudah menetapkan jenis pekerjaan yang diizinkan dialih daya, menetapkan batas maksimum jumlah buruh yang bisa dialih daya suatu perusahaan, melarang kompetisi dalam upah rendah, mensyaratkan upah yang lebih tinggi untuk buruh kontrak dan alih daya, serta kebijakan adil lainnya.

Indonesia juga seharusnya bisa mela- kukan hal yang sama sebab sudah banyak masukan yang diberikan kepada pemerintah. Adanya keberatan atas besarnya pesangon sebagai pemicu alih daya bisa diperdebatkan dan dicari solusinya.

Jangan terjebak berpikiran TINA (There Is No Alternative), tapi berpikirlah seperti AWIP (Another World Is Possible). Pelajaran atas revolusi di Mesir, Tunisia, Libia, dan pergantian kekuasaan di Italia, Perancis, Spanyol, dan Yunani seharusnya jadi pelajaran untuk semua pemerintah bahwa awal dari pergolakan rakyat yang berujung pada pergantian rezim bermula dari masalah pekerjaan!

1 komentar:

  1. Paragraph 14: "...serta buruh lebih produktif". mohon disertai riset di lapangan dan tampilkan data. Daripada Anda memprotes pemerintah seperti ini, lebih baik Anda pikirkan bagaimana supaya meningkatkan kualitas buruh, meningkatkan employability mereka.

    BalasHapus