Penyidik
Independen
Hifdzil Alim ; Peneliti
dari Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM
|
SUARA
MERDEKA, 24 September 2012
MABES Polri berencana menarik
penyidik Polri dari KPK. Ada 20 penyidik bakal dipanggil pulang dengan
alasan sudah selesai masa tugasnya. Terasa ada sesuatu yang janggal dalam
penarikan itu. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, penarikan penyidik
kali ini tak seperti biasanya. Alasan masa tugas mereka sudah berakhir pada
tahun sebelumnya bisa diatasi dengan kebijakan pimpinan.
Tahun 2010 dan 2011 beberapa
penyidik Polri yang akan berakhir masa tugasnya tapi masih menangani beberapa
penyidikan kasus korupsi, dimintakan perpanjangan waktu tugas oleh pimpinan KPK
ke Kapolri. Permintaan itu dipenuhi oleh pimpinan Polri itu (SM, 18/09/12).
Tapi saat ini terasa ada yang berbeda.
Pertanyaan yang muncul di tengah
masyarakat adalah, apakah penarikan sejumlah penyidik Polri itu bagian dari
usaha pelemahan KPK?
Pembahasan mengenai penyidik
tentu tidak boleh dilepaskan dari perangkat hukum yang mengatur penyidik dan
institusi yang membawahi tiap penyidik. Bicara tentang penyidik Polri juga tak
bisa dilepaskan dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri). Pasal 1 Angka 10 UU Kepolisian itu menyebutkan, penyidik
adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Penyidikan, termasuk terhadap
tindak pidana korupsi, adalah bagian dari tugas pokok polisi untuk memelihara
ketertiban dan keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan ketentuan yang tercantum
dalam UU Kepolisian itu berarti penyidik Polri adalah personel polisi yang
berada di bawah naungan Mabes Polri, bukan lembaga yang lain.
Maknanya adalah penyidik Polri
mau tak mau terikat dan harus tunduk pada aturan kepolisian, organisasi
induknya. Segala ketentuan mengenai penyidik tersebut, mesti patuh pada aturan
yang ditetapkan oleh kepolisian. Misalnya dalam hal kenaikan atau penurunan
pangkat, promosi atau demosi jabatan, mutasi tugas, semua itu bergantung pada
kebijakan Mabes Polri, bukan yang lain.
Jaminan Polri
Dalam hal ini, sebenarnya agak
susah mempengaruhi atau mendorong penyidik Polri agar tidak menarik penyidiknya
dari KPK. Kita tidak bisa bicara jumlah penyidik yang akan ditarik itu sedikit
atau banyak. Pasalnya, aturan hukum memang memberikan wewenang kepada Mabes
Polri untuk menentukan sendiri apa yang dianggapnya baik demi kelangsungan
institusi dalam rangka menjalankan tugas pokoknya.
Boleh jadi, rencana penarikan
penyidik Polri dari KPK juga bagian dari wewenang Mabes Polri dalam rangka
menjalankan tugas pokok kepolisian. Apabila ada usaha untuk mencegah atau
mengecam Mabes Polri karena kebijakannya menarik penyidik tersebut,
jangan-jangan usaha itu akan ditertawakan karena dianggapnya tak paham aturan
hukum. Maka keputusan Mabes Polri menarik penyidiknya dari KPK perlu kita
hormati.
Penyidik Polri akan berpikir
seribu kali untuk tidak patuh pada kebijakan lembaga induknya. Bayangkan, jika
mereka membangkang, nasib setelah tidak lagi ditugaskan di KPK menjadi
pertaruhan. Bisa-bisa karier mereka terancam dan tak naik pangkat untuk selamanya.
Mau mengakui atau tidak, hal ini menjadi sesuatu yang menakutkan bagi tiap
penyidik Polri.
Pendek kata, tidak ada yang
keliru dengan kebijakan Mabes Polri menarik penyidiknya dari KPK. Hanya
institusi Trunojoyo itu, sebutan untuk Mabes Polri, harus menjamin dan bisa
menjelaskan kepada publik bahwa penarikan tersebut tidak ada kaitannya dengan
kasus korupsi di Korlantas Polri yang juga sedang ditangani KPK. Di samping
itu, Mabes Polri harus memberikan waktu transisi agar penyidik lama dapat
memindahkan semua informasi dan berkas penyidikan yang sebelumnya mereka
tangani.
Di sisi yang lain, penarikan
penyidik Polri membuka kembali wacana kehadiran penyidik independen di KPK.
Berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK, penyidik
adalah penyidik KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. ketentuan ini
membuka peluang bagi komisi antisuap itu untuk merekrut penyidik sendiri.
Penyidik independen bukanlah hal
tabu dalam dunia penegakan hukum. Beberapa lembaga, seperti Kementerian
Kehutanan serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, memiliki penyidik
sendiri yang paham dengan sektor masing-masing. Penyidik independen justru akan
memberi nilai positif bagi KPK.
Ke depan tidak akan ada lagi
masalah yang timbul dalam penyidikan tindak pidana korupsi dengan dalih
absennya penyidik mengingat sudah ada ketersediaan yang cukup mengenai jumlah
penyidik. Kehadiran penyidik independen bisa menjadi nyata bila ada kehendak
pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi melalui perubahan UU Nomor 30
Tahun 2002 yang memfasilitasi KPK dalam merekrut penyidik sendiri, sebagaimana
kini dilakukan (SM, 20/09/12). ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar