Senin, 24 September 2012

Penyidik Independen


Penyidik Independen
Hifdzil Alim ;  Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM
SUARA MERDEKA, 24 September 2012


MABES Polri berencana menarik penyidik Polri dari KPK. Ada 20 penyidik bakal dipanggil pulang  dengan alasan sudah selesai masa tugasnya. Terasa ada sesuatu yang janggal dalam penarikan itu. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, penarikan penyidik kali ini tak seperti biasanya. Alasan masa tugas mereka sudah berakhir pada tahun sebelumnya bisa diatasi dengan kebijakan pimpinan.

Tahun 2010 dan 2011 beberapa penyidik Polri yang akan berakhir masa tugasnya tapi masih menangani beberapa penyidikan kasus korupsi, dimintakan perpanjangan waktu tugas oleh pimpinan KPK ke Kapolri. Permintaan itu dipenuhi oleh pimpinan Polri itu (SM, 18/09/12). Tapi saat ini terasa ada yang berbeda.

Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah, apakah penarikan sejumlah penyidik Polri itu bagian dari usaha pelemahan KPK?

Pembahasan mengenai penyidik tentu tidak boleh dilepaskan dari perangkat hukum yang mengatur penyidik dan institusi yang membawahi tiap penyidik. Bicara tentang penyidik Polri juga tak bisa dilepaskan dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pasal 1 Angka 10 UU Kepolisian itu menyebutkan, penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Penyidikan, termasuk terhadap tindak pidana korupsi, adalah bagian dari tugas pokok polisi untuk memelihara ketertiban dan keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Kepolisian itu berarti penyidik Polri adalah personel polisi yang berada di bawah naungan Mabes Polri, bukan lembaga yang lain.

Maknanya adalah penyidik Polri mau tak mau terikat dan harus tunduk pada aturan kepolisian, organisasi induknya. Segala ketentuan mengenai penyidik tersebut, mesti patuh pada aturan yang ditetapkan oleh kepolisian. Misalnya dalam hal kenaikan atau penurunan pangkat, promosi atau demosi jabatan, mutasi tugas, semua itu bergantung pada kebijakan Mabes Polri, bukan yang lain.

Jaminan Polri
Dalam hal ini, sebenarnya agak susah mempengaruhi atau mendorong penyidik Polri agar tidak menarik penyidiknya dari KPK. Kita tidak bisa bicara jumlah penyidik yang akan ditarik itu sedikit atau banyak. Pasalnya, aturan hukum memang memberikan wewenang kepada Mabes Polri untuk menentukan sendiri apa yang dianggapnya baik demi kelangsungan institusi dalam rangka menjalankan tugas pokoknya.

Boleh jadi, rencana penarikan penyidik Polri dari KPK juga bagian dari wewenang Mabes Polri dalam rangka menjalankan tugas pokok kepolisian. Apabila ada usaha untuk mencegah atau mengecam Mabes Polri karena kebijakannya menarik penyidik tersebut, jangan-jangan usaha itu akan ditertawakan karena dianggapnya tak paham aturan hukum. Maka keputusan Mabes Polri menarik penyidiknya dari KPK perlu kita hormati.

Penyidik Polri akan berpikir seribu kali untuk tidak patuh pada kebijakan lembaga induknya. Bayangkan, jika mereka membangkang, nasib setelah tidak lagi ditugaskan di KPK menjadi pertaruhan. Bisa-bisa karier mereka terancam dan tak naik pangkat untuk selamanya. Mau mengakui atau tidak, hal ini menjadi sesuatu yang menakutkan bagi tiap penyidik Polri.

Pendek kata, tidak ada yang keliru dengan kebijakan Mabes Polri menarik penyidiknya dari KPK. Hanya institusi Trunojoyo itu, sebutan untuk Mabes Polri, harus menjamin dan bisa menjelaskan kepada publik bahwa penarikan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi di Korlantas Polri yang juga sedang ditangani KPK. Di samping itu, Mabes Polri harus memberikan waktu transisi agar penyidik lama dapat memindahkan semua informasi dan berkas penyidikan yang sebelumnya mereka tangani.

Di sisi yang lain, penarikan penyidik Polri membuka kembali wacana kehadiran penyidik independen di KPK. Berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK, penyidik adalah penyidik KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. ketentuan ini membuka peluang bagi komisi antisuap itu untuk merekrut penyidik sendiri.

Penyidik independen bukanlah hal tabu dalam dunia penegakan hukum. Beberapa lembaga, seperti Kementerian Kehutanan serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, memiliki penyidik sendiri yang paham dengan sektor masing-masing. Penyidik independen justru akan memberi nilai positif bagi KPK.

Ke depan tidak akan ada lagi masalah yang timbul dalam penyidikan tindak pidana korupsi dengan dalih absennya penyidik mengingat sudah ada ketersediaan yang cukup mengenai jumlah penyidik. Kehadiran penyidik independen bisa menjadi nyata bila ada kehendak pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi melalui perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 yang memfasilitasi KPK dalam merekrut penyidik sendiri, sebagaimana kini dilakukan (SM, 20/09/12).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar