Sabtu, 21 Juli 2012

Saatnya Penguasa Mewujudkan Tertib Sosial


Saatnya Penguasa Mewujudkan Tertib Sosial
Benny Susetyo ; Sekretaris Eksekutif Setara Institute
SINAR HARAPAN, 21 Juli 2012



Pada periode Januari-Juni 2012 Setara Institute mencatat 129 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang mengandung 179 bentuk tindakan, yang menyebar di 22 provinsi. Terdapat lima provinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi yaitu Jawa Barat (36) peristiwa, Jawa Timur (20), Jawa Tengah (17), Aceh (12), dan Sulawesi Selatan (8).    

Dari 179 bentuk tindakan pelanggaran kebebasan beragama berkeyakinan, terdapat 68 tindakan negara yang melibatkan para penyelenggara negara sebagai aktor. Dari 68 tindakan negara, 52 tindakan merupakan tindakan aktif (by commission) termasuk 19 tindakan penyegelan tempat ibadah dan 16 di antaranya merupakan tindakan pembiaran (by omission).

Pelanggaran kebebasan yang termasuk dalam tindakan aktif negara adalah pernyataan-pernyataan pejabat publik yang provokatif dan mengundang terjadinya kekerasan (condoning). Padahal, UUD 1945 memerintahkan negara menjamin kebebasan beragama/berkeyakinan.

Data   itu  menunjukkan  penguasa  tidak optimal  dalam  memberikan  jaminan kebebasan beragama, karena  negara  seharusnya menjaga  konstitusi.
 
Negara juga wajib memulihkan para korban palanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan. Untuk kategori tindakan kriminal dan intoleransi yang dilakukan warga negara/masyarakat, kerangka hukum untuk mempersoalkannya adalah melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di bidang legislasi, di samping sejumlah perundang-undangan dan kebijakan restriktif yang sudah ada, di tahun 2008 tercatat satu undang-undang dan satu perda yang membatasi jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan dan kebebasan sipil lainnya.

Makin Mengintervensi

Sejauh ini, negara melalui serangkaian produk perundang-undangan yang berlandaskan moralitas dan agama terus-menerus memperluas peran dan intervensinya dalam kehidupan publik. Hal itu membuat sistem hukum menjadi rancu karena negara seharusnya menjadi zona netral, tetapi realitasnya negara tunduk pada moralitas tertentu.
 
Seharusnya negara adalah institusi yang memiliki otoritas dan kewenangan untuk menjamin kebebasan beragama/berkeyakinan. Minusnya kapasitas pemerintah untuk bertindak tegas dan menjamin kebebasan ini telah menyeret negara berpihak dan bertindak intoleran dengan membatasi melalui sejumlah kebijakan yang ada.

Ambiguitas peran negara dalam menjamin kebebasan beragama/berkeyakinan sekaligus telah menunjukkan bahwa elite negara telah dan terus memolitisasi agama di mana setiap keberpihakan dan tindakannya bergantung pada seberapa besar citra yang akan terpoles dan seberapa besar dukungan yang akan didapatkan.
 
Di lain pihak, kerentanan daerah-daerah dalam merespons kebijakan pemerintah di tingkat pusat dalam hal jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan menunjukkan politisasi agama juga menjadi arena kontestasi elite politik di daerah. Pada saat yang bersamaan, temuan-temuan pemantauan menunjukkan rendahnya pendidikan politik masyarakat sehingga rentan dipolitisasi.

Dapatlah dikatakan negara belum mampu memenuhi janji ratifikasi berbagai kovenan dan konvensi hak asasi manusia yang sudah mengikat secara hukum (legally binding) dengan tetap mempertahankan berbagai perundang-undangan yang secara formal dan substansial cacat hukum karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
 
Hal ini membuat wajah kebebasan beragama yang tercantum dalam konstitusi menjadi tidak berarti lagi karena negara gagal memberi jaminan yang paling asasi.

Ke Mana Tertib Sosial?

 Kenyataan itulah yang membuat jaminan kebebasan beragama menjadi terancam  ketika  konstitusi  tidak  ditegakkan. Inti soalnya adalah ketiadaan niat politik dari penguasa untuk menjalankan konstitusi sebagai acuan kebijakan publik.
 
Seharusnya penguasa menjalankan politik tertib sosial bagi  tegaknya roh Proklamasi. Realitasnya penguasa tunduk pada pandangan  politik sempit sehingga para pelaku kekerasan mendapatkan hak istimewa  yakni “perlindungan di hadapan hukum”.
 
Hukum menjadi tumpul ketika politik penguasa tidak jelas berpihak kepada mereka yang selama ini menjadi korban. Ke depan penguasa harus hadir melaksanakan tertib sosial demi  tercapainya masyarakat memiliki keadaban hukum.

Keadaban hukum bisa dicapai bila aparat keamanan menjalankan tugasnya menjaga ketertiban sosial. Keutamaan dasar aparat kepolisian dan pejabat publik mengacu pada Roh Konstitusi bukan pada kekuatan lain di luar konstitusi.
 
Ini membutuhkan ketegasan dan kewibawaan pemimpin.  Harapan untuk memberikan tekanan politik hanya bisa efektif dari parlemen dengan menyoal secara sungguh-sungguh pengabaian mandat konstitusional oleh presiden.
 
Dunia internasional juga diharapkan terus memberikan tekanan politik melalui diplomasi konstruktif agar pemerintah memperbaiki jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan. Kita berharap DPR juga menjalankan tugasnya untuk secara tegas mengawasi perilaku pejabat publik yang tidak menjalankan amanah UUD 1945.

Semoga kita semua menjadi sadar bahwa membiarkan pelaku kekerasan atas nama agama berbuat anarkistis terhadap umat beragama lainnya sama saja dengan menghina Tuhan. Perbuatan seperti itu sangat bertentangan dengan sila-sila dalam Pancasila. Saatnya penguasa bertindak demi terwujudnya cita-cita bersama yakni kewajiban negara untuk menjaga tertib sosial dan amanat konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar