Kamis, 02 Februari 2012

Permen Pahit Penyiaran


Permen Pahit Penyiaran
Iswandi Syahputra, KOMISIONER BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PERIZINAN
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Sumber : KOMPAS, 2 Februari 2012


Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar.

Peraturan menteri (permen) tersebut antara lain mengatur tentang penataan dan persiapan awal migrasi dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital. Ini seperti permen pahit yang harus ditelan dunia penyiaran Indonesia, tidak bisa tidak, mau tidak mau, siapa tidak siap, dunia penyiaran di Tanah Air memang harus masuk dalam sistem siaran digital.

Penyiaran digital mengandaikan satu frekuensi yang digunakan oleh satu stasiun televisi saat ini dapat menawarkan 12 slot siaran. Selain itu, teknologi penyiaran berbasis digital tersebut juga menjanjikan tampilan gambar lebih bersih dan suara yang lebih jernih. Pendek kata, teknologi siaran digital merupakan proyeksi siaran masa depan yang menguntungkan siapa saja.

Dalam sistem penyiaran digital dikenal dua penyelenggara yang berbeda. Pertama, disebut dengan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) yang dapat disebut juga sebagai penyedia jaringan (networking provider). Kedua, Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS) yang dapat disebut juga sebagai penyedia konten (content provider).

Migrasi dari sistem siaran analog ke sistem siaran digital ini seperti revolusi teknologi yang kelak berimplikasi pada sektor ekonomi, politik, dan sosial. Revolusi teknologi penyiaran ini mutlak dilakukan oleh seluruh negara yang tergabung dalam International Telecommunication Union (ITU), termasuk Indonesia. Ibarat setir kemudi pada bus kota, peralihan sistem penyiaran ini seperti memindahkan setir mobil dari semula berada di sebelah kanan dipindahkan ke sebelah kiri.

Perpindahan setir tersebut secara masif tentu akan berimplikasi pada perubahan banyak hal, seperti perubahan posisi pintu masuk penumpang, perubahan posisi halte, perubahan kebiasaan menyetir sopir, perubahan kebiasaan penumpang, dan perubahan rambu lalu lintas, serta perubahan lain yang menyertainya. Karena itu, peralihan ini bukan persoalan sederhana. Penataan peralihan ini persoalan fundamental penyiaran masa depan. Sebab itu, tidak cukup hanya diatur oleh peraturan menteri belaka.

Sebagai hal fundamental dalam menata sistem siaran, seharusnya pengaturan tentang penyiaran digital diatur dalam sebuah undang-undang, tidak cukup hanya dengan sebuah peraturan menteri.

Bertentangan

Kendati gagasan pokok migrasi dari sistem siaran analog ke sistem siaran digital dalam peraturan menteri tersebut dapat diterima sebagai sebuah keharusan yang tidak dapat dihindarkan, terdapat beberapa prinsip dalam peraturan menteri tersebut yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Pertama, dalam Undang-Undang Penyiaran hanya diakui empat terminologi lembaga penyiaran, yaitu lembaga penyiaran swasta (LPS), lembaga penyiaran publik (LPP), lembaga penyiaran berlangganan (LPB), dan lembaga penyiaran komunitas (LPK).
Namun, Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tersebut membuat kategori baru berupa LPPPM dan LPPPS. Selain tidak dikenal dalam Undang-Undang Penyiaran, dua varian baru lembaga penyiaran tersebut, juga berpotensi menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.

Kedua, varian lembaga penyiaran baru dalam peraturan menteri tersebut berimplikasi pada proses pemberian izin bagi lembaga penyiaran. Peraturan menteri tersebut mengatur pelaksanaan LPPPM cukup dengan memperoleh penetapan dari menteri. Padahal, dalam Undang-Undang Penyiaran, pelaksanaan penyiaran dapat diselenggarakan setelah memperoleh izin berdasarkan kesepakatan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pemerintah dalam suatu forum rapat bersama.
Penetapan dan pemberian izin bagi lembaga penyiaran tentu merupakan dua hal yang berbeda. Penetapan cenderung berdasarkan penggunaan kekuasaan yang bersifat otoritatif. Sementara pemberian izin seperti yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran mensyaratkan adanya partisipasi atau representasi publik. Hal ini sesuai dengan filosofi dasar frekuensi sebagai ranah publik.

Dalam perspektif ini, menteri sebagai pihak yang memiliki otoritas mengeluarkan penetapan bagi LPPPM dapat dinilai bertindak mengabaikan kepentingan publik.
Ketiga, dalam Undang-Undang Penyiaran disebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Faktanya, dalam penyusunannya, peraturan menteri tersebut tidak melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran.

Bagaimanapun, penyiaran digital tetap bersandar pada ketersediaan dan penggunaan spektrum frekuensi. Oleh karena frekuensi untuk penyiaran merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi, dibentuklah Komisi Penyiaran Indonesia untuk seluruh penyelenggaraan penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia seharusnya ditempatkan sebagai pemangku kepentingan utama dalam menata seluruh sistem penyiaran di Tanah Air.

Kepentingan Publik

Industri penyiaran Tanah Air saat ini memang menjanjikan pertumbuhan yang signifikan. Pertumbuhan tersebut tidak saja menarik perhatian para investor, tetapi juga mampu mencuri perhatian pelaku politik domestik. Memasuki era pencitraan saat ini, media massa, khususnya media penyiaran, menjadi sangat strategis karena memiliki kemampuan membangun citra dan membentuk opini publik.

Hal ini dinilai jauh lebih efektif dipilih sebagai sarana membangun citra dan menyusun opini publik mengingat banyaknya jumlah penduduk dan luasnya wilayah Republik Indonesia. Pada konteks ini, media penyiaran, terutama televisi, menjadi semacam titik pertemuan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan politik sehingga sulit bagi publik untuk melakukan penilaian.

Informasi yang disajikan melalui media penyiaran tersebut sulit diurai apakah informasi itu yang benar-benar dibutuhkan publik atau kebutuhan informasi yang sengaja diciptakan untuk pencitraan politik atau pembentukan opini publik.

Dalam perspektif inilah terkadang kepentingan publik sering diabaikan karena kepentingan ekonomi-politik jauh lebih dominan. Kondisi ini akan semakin riuh dan gempita saat praktik penyiaran berbasis digital yang menjanjikan 12 slot bagi LPPPS pada satu frekuensi tersebut justru akan diterapkan menjelang tahun politik pada 2014 mendatang.

Dapat dibayangkan riuh dan gempitanya industri penyiaran jika ada enam LPPPM yang menggunakan enam saluran frekuensi masing-masing menyediakan 12 slot yang disewakan. Maka, sedikitnya ada 72 saluran program siaran pada setiap zona wilayah layanan siaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar