Menghindari
Disertasi Pesanan
Erman Rajagukguk ; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Indonesia
|
KOMPAS, 06 Juni 2015
Seorang akademisi ahli di bidang hukum telah berubah menjadi
calo untuk penyusunan disertasi guna mendapatkan gelar doktor. TL hanya
menerima pesanan dengan judul dan fokus tulisan yang sudah disetujui
universitas asal pemesan. Tarifnya berkisar Rp 25 juta sampai selesai (Kompas, 30/5).
Sebenarnya hal tersebut dapat dihindari perguruan tinggi yang
bersangkutan, apabila promotor dan kopromotor menjalankan tugas dan
kewajibannya sebagai pembimbing disertasi.
Penyusunan skripsi (S-1)-dalam hal ini bidang hukum-biasanya
terdiri dari uraian (deskriptif), tesis (S-2) program master biasanya tentang
perbandingan hukum Indonesia dengan hukum negara lain, atau pembandingan
hukum suatu daerah dengan daerah lain di Indonesia (hukum adat). Sedangkan
suatu disertasi adalah sesuatu yang materinya belum pernah dituliskan orang
lain, atau merupakan sesuatu hal yang baru.
Dengan demikian, suatu topik disertasi harusnya mendapat
persetujuan promotor yang merupakan pembimbing utama. Promotor juga setelah
menyetujui topik menyusun outline yang
nanti menjadi daftar isi disertasi tersebut.
Berbasis riset
Outline mencerminkan bahwa mahasiswa calon doktor harus
melakukan riset kepustakaan dan riset lapangan. Promotor yang baik menentukan
buku-buku yang harus dibaca dan menjadi acuan bahan disertasi tersebut.
Biasanya promotor mengusulkan buku-buku wajib untuk menyusun
suatu disertasi. Di samping riset kepustakaan si mahasiswa harus melakukan
riset lapangan melalui wawancara, pengamatan, atau berpartisipasi dalam
masyarakat yang menjadi obyek penelitian.
Di Indonesia kopromotor dan anggota penguji bisa menyampaikan
usul-usulnya dalam disertasi. Tidak jarang disertasi itu akhirnya seperti
gado-gado, tidak fokus kepada masalah tertentu. Tidak jarang pula antara
promotor, kopromotor, dan tim penguji berbeda pendapat tentang materi
disertasi tersebut. Dalam hal ini yang menjadi korban adalah mahasiswa si
calon doktor.
Saya pun kalau hanya menjadi tim penguji atau kopromotor;
substansi disertasi sepenuhnya saya serahkan kepada promotor.
Promotor juga harus menentukan jangka waktu penyusunan
disertasi. Di Amerika Serikat, suatu disertasi bisa diselesaikan dalam kurun
waktu 2 tahun setelah kuliah-kuliah wajib diselesaikan.
Pengalaman saya di Indonesia tidak jarang seseorang baru
menyelesaikan disertasi dalam waktu 5-7 tahun. Mahasiswa calon doktor di AS
bekerja penuh dalam menyusun disertasinya.
Perpustakaan fakultas hukum dapat terbuka 24 jam, si mahasiswa
dapat kunci khusus untuk masuk ke perpustakaan. Di Indonesia menyusun
disertasi dapat merupakan pekerjaan sambilan, karena mahasiswa calon doktor
mempunyai kesibukan lain terkait tugasnya.
Catatan percakapan (wawancara), catatan pengamatan, atau catatan
ketika calon ikut berpartisipasi dalam masyarakat yang menjadi obyek
penelitian menjadi bahan disertasi.
Untuk penelitian harus dimulai dengan persiapan (preparation) setelah itu dilanjutkan
dengan membangun strategi riset, selanjutnya riset lapangan yang aslinya
penuh dengan catatan-catatan percakapan yang kemudian harus disusun atau
nantinya dituangkan sebagai hasil riset.
Promotor mengikuti penuh tahap-tahap tersebut dan tidak
membolehkan bimbingannya menyimpang dari rencana.
Ujian
Mahasiswa calon doktor setelah mengikuti mata kuliah wajib,
harus menempuh ujian proposal. Promotor dapat mengetahui apakah topik
disertasi ini sudah pernah ditulis calon doktor lain. Di AS, semua disertasi
yang telah ditulis, judul atau topiknya dapat ditemukan di perpustakaan
universitas. Dengan demikian, si mahasiswa tidak dapat mengulangnya.
Akhirnya mahasiswa calon doktor harus mengikuti ujian hasil
penelitian sementara. Baru dilanjutkan dengan ujian prapromosi secara
tertutup dan diakhiri dengan promosi dalam sidang terbuka.
Di Perancis, Belanda, dan Indonesia (civil law) sidang terbuka dihadiri banyak orang. Ini berbeda
dengan Amerika Serikat (common law),
di mana promosi disertasi hanya dihadiri beberapa guru besar yang sejak
semula memang menjadi tim pembimbingnya. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar