Kamis, 15 Agustus 2013

Spirit Antikorupsi Pasca-Idul Fitri

Spirit Antikorupsi Pasca-Idul Fitri
Ribut Lupiyanto Analis Sospol C-PubliCA (Center for Public Capacity Acceleration), Anggota Ikatan Dai Indonesia (IKADI)
SUARA KARYA, 12 Agustus 2013


Bulan suci Ramadhan dan 'hari kemenangan' Idul Fitri tekah berlalu. Teologi Islam menempatkan Ramadhan sebagai bulan latihan, sedangkan Syawal yang diawali perayaan Idul Fitri menjadi bulan peningkatan. Produk ibadah Ramadhan butuh pembuktian pada sebelas bulan setelahnya. Konsekuensinya, butuh transformasi spirit Ramadhan yang kuat dan berkelanjutan pasca-Idul Fitri.
Bulan suci Ramadhan telah menjadi momentum tepat untuk melakukan refleksi sekaligus menggiatkan pendidikan spiritual (tarbiyah ruhiyah). Segudang hikmah didapatkan selama Ramadhan dan puncaknya Idul Fitri. Salah satu hikmah itu adalah spirit pemberantasan korupsi, baik secara individual maupun sistemik.

Sebagai penyakit paling kronis bangsa ini, korupsi sudah kompleks dan melewati batas-batas nalar kemanusiaan (hyper corruptus) hingga masuk dalam kategeri kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Indonesia sendiri tercatat sebagai negara terkorup ke-58 dari 176 negara (Transparency International, 2012). Secercah optimisme masih tampak dari upaya pemberantasan korupsi meskipun hasilnya masih jauh panggang dari api.

Puasa sebagai ibadah individual, di mana hanya Allah dan si pelaku yang paling tahu. Lebih dari itu, berpuasa memiliki esensi pengendalian hawa nafsu. Kejujuran dan pengendalian hawa nafsu menjadi kunci suksesnya puasa. Imam al-Ghazali dalam bukunya, Ihya' Ulumuddin, membagi puasa menjadi tiga tingkatan.

Pertama dan yang paling rendah adalah puasa umum yang sekadar menahan makan, minum dan jima. Puasa seperti ini terkesan seremonial belaka. Tidak ada dinamika dialektika sosial antara pelaksanaan puasa dengan kehidupan nyata. Kedua, puasa khusus. Puasa ini di samping menahan dari tiga hal tadi, juga memelihara seluruh anggota tubuh dari perbuatan maksiat. Pelaku puasa ini mampu melakukan aktualisasi hingga wilayah kultural dan psikologis. Terakhir, puasa khusus yang lebih khusus. Puasa ini sampai pada tingkat puasa hati dengan mencegahnya memikirkan apa-apa selain Allah. Puasa tingkat ketiga ini diyakini hanyalah puasanya para nabi dan wali.

Korupsi merupakan produk nafsu duniawi. Faktanya sebagian besar koruptor yang telah divonis kemungkinan berpuasa setiap Ramadhan. Lantas apa guna berpuasa? Jawaban yang naif dan tendensius jika menyatakan tidak ada korelasi antara puasa dan bebas korupsi. Pangkal soal bukanlah puasanya melainkan perilaku pelakunya. Sangat mungkin mereka baru melakukan puasa umum sebagaimana diungkap Al-Ghazali. Atau, mereka sebenarnya sudah berpuasa khusus tetapi terpeleset. Tidak ada yang bebas dosa (maksum) kecuali Nabi SAW.

Praktik korupsi sudah ada di zaman Rasulullah. Korupsi ketika itu diidentikkan dengan risywah (penyuapan), ghulul (penggelapan), al-shut (imbalan perantara karena kepentingan), hadaya al-'ummal (pemberian tidak sah kepada pejabat), dan lainnya. Kasus kala itu, misalnya, peristiwa hilangnya selendang merah sebagai bagian rampasan Perang Badar.

Dalam perspektif teologis korupsi adalah haram dan konsekuensinya tentu dosa dan hukuman. Dosa menjadi otoritas Allah SWT, sedangkan hukuman dapat ditegakkan manusia di dunia. Nabi SAW mengajarkan dan pernah memberlakukan hukuman antara lain teguran, nasihat, pemecatan, hukuman fisik, denda, penjara, pengasingan, memasukkan daftar orang tercela (al-tasyhir), hingga hukuman mati. Selain sanksi hukum juga sanksi sosial serta pengembalian harta hasil korupsi.

Puasa menuntun manusia merengkuh derajat takwa. Buktinya tampak pada 11 bulan pasca-Ramadhan. Idealnya, puasa mampu menjauhkan diri dari nafsu korupsi. Puasa korupsi tentu tidak hanya terjadi di bulan suci, tetapi akan wajib terus mewujud sepanjang perjalanan hidup muslim sejati. Bagi yang pernah atau sedang tergelincir dalam kubangan tindak korupsi wajib segera taubat dan tidak melakukan lagi.

Pemberantasan korupsi menjadi sesuatu yang mendesak (al-hajat al-dhururriyyah) dengan upaya mengajak kebenaran dan mencegah kejahatan (amar ma'ruf nahi munkar). Totalitas pemberantasan menempatkannya sebagai implementasi jihad fii sabilillahSetiap komponen bangsa saatnya mengaktualisasikan hikmah puasa bagi jihad pemberantasan korupsi.

Pertama, hukum tidak pandang bulu, tetapi tidak boleh dilakukan serampangan dan menabrak keadilan. Layak kiranya penegak hukum meneladani sikap tegas Nabi SAW yang menyampaikan, "Jikalau Fatimah mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya." Terkait aspek keadilan penegakan hukum, Allah SWT berfirman, "Jika kamu menetapkan hukum antara manusia, hendaklah kamu menghukum dengan adil." (Q.S. An-Nisa: 58). Nabi juga mengingatkan, "Janganlah kebencianmu kepada suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil."

Kedua, pencegahan mesti diprioritaskan di samping penindakan. Puasa tepat dijadikan media pendidikan anti korupsi. Setiap muslim penting memahami puasa secara syar'i sekaligus filosofi agar mampu membentengi diri dari godaan korupsi. Penegak hukum juga perlu menguak hikmah puasa agar dapat menjadi energi dan inspirasi bagi upaya pencegahan korupsi.

Ketiga, jihad pemberantasan korupsi harus istiqomah. Puasa dilakukan sebulan penuh di setiap tahunnya. Hanya konsistensi yang mampu mengantarkannya meraih keutamaan. Puasa dilihat dari prosesnya bukan pemberantasan korupsi adalah laku sepi melawan korupsi sistemik. Mujahid anti korupsi mesti tahan godaan popularitas dan politisasi. Esensi dasar jihad adalah kesungguhan (mujahadah). Jihad harus dilandasi kesungguhan demi menggapai ridho Illahi semata. Semoga spirit dan energi pasca-Idul Fitri tetap berkobar guna menguatkan semua komponen negeri ini dalam jihad antikorupsi. Wallahu A'lam bi al-Shawab. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar