|
Korupsi adalah gejala yang terjadi
hampir di semua negara. Perbedaannya barangkali hanya pada intensitasnya. Ada
negara dengan tingkat korupsi yang parah dan beberapa negara korupsinya
sedikit-sedikit, sedang-sedang saja.
Bagaimanakah hubungan antara
korupsi dan demokrasi? Apakah makin demokratis suatu negara, makin sedikit
korupsinya? Atau sebaliknya, makin demokratis suatu negara, makin banyak
korupsinya? Atau, tak ada hubungan sama sekali di antara keduanya?
Meski tak seratus persen
sepakat, sebagian besar ahli menyatakan bahwa hubungan demokrasi dengan korupsi
bersifat negatif. Artinya, semakin demokratis suatu negara, semakin menurun
korupsinya. Pernyataan ini didukung bukti empiris yang tak terbantahkan.
Negara-negara demokrasi, diukur dengan berbagai cara, umumnya menunjukkan lebih
sedikit korupsinya dibandingkan dengan negara-negara bukan demokrasi.
Korelasi
negatif
Laporan Transparansi
Internasional (TI) mengenai indeks persepsi korupsi global 2012 memberikan
gambaran hubungan negatif demokrasi dan korupsi. Di antara 20 negara yang dianggap
paling bersih dari korupsi (20 peringkat teratas), 19 adalah negara berkategori
demokrasi. Hanya satu negara, yakni Singapura, yang masuk kategori paling
bersih dari korupsi, tetapi tidak tergolong negara demokrasi. Sebaliknya, 20
negara yang menduduki peringkat terbawah atau dianggap paling korup, semuanya
tergolong negara bukan demokrasi.
Mengapa demokrasi cenderung tak
bisa bersanding dengan korupsi? Secara teoretis, demokrasi itu mengandaikan
adanya kedaulatan rakyat. Setiap orang dalam negara demokrasi punya hak
menyuarakan kepentingannya dan mengontrol jalannya pemerintahan. Dengan kata
lain, sistem demokrasi mensyaratkan adanya transparansi mengenai apa yang
dikerjakan negara dan atau pemerintah. Kebijakan-kebijakan yang dijalankan
pemerintah, termasuk sumber daya dan anggaran yang digunakan, harus diketahui
dan dilaporkan kepada rakyat. Maka demokrasi, secara teoretis, tidak memberi
tempat bagi korupsi. Korupsi bertentangan dengan prinsip dasar dalam
menjalankan demokrasi.
Selain itu, kekuasaan dalam
demokrasi tidak terpusat di satu tangan. Kekuasaan negara yang pokok biasanya
dibagi atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Legislatif bertugas membuat
kebijakan sebagai representasi keinginan rakyat yang diwakilinya. Eksekutif
melaksanakan kebijakan agar berdampak nyata terhadap perbaikan kehidupan
rakyat. Yudikatif memastikan agar masalah-masalah yang terjadi, termasuk akibat
tindakan legislatif dan eksekutif, dapat diselesaikan secara adil tanpa
menempatkan rakyat sebagai obyek penderita semata.
Kekuasaan yang tidak terpusat
memungkinkan adanya saling kontrol dan tidak ada pihak yang mendominasi di
antara pemegang kekuasaan. Penyalahgunaan kekuasaan, yang menjadi salah satu
pangkal dari korupsi, segera dapat terlihat dan diminimalkan. Maka, korupsi
dalam demokrasi adalah hal yang tak boleh terjadi.
Berbeda dengan sistem yang tidak
demokratis, seperti otoriter atau otokrasi, yang kekuasaan dimonopoli oleh satu
pihak: raja, militer, sekelompok orang, atau pemimpin partai. Pembuatan,
pelaksanaan, dan pengawasan keputusan yang menyangkut kehidupan orang banyak
berada di satu tangan.
Dalam sistem otokrasi sulit
diharapkan kepentingan orang banyak dinomorsatukan. Kepentingan rakyat sering
kali disalahgunakan untuk kepentingan penguasa. Penggunaan sumber daya milik orang
banyak, terma- suk keuangan negara, dengan mudah dibelokkan demi keuntungan
sekelompok kecil orang, sementara yang melakukan kontrol tidak ada. Maka,
peluang korupsi jadi terbuka.
Dalam demokrasi juga ada pers
yang bebas, yang selain memberitakan apa yang dilakukan negara, juga memberi
tahu pemerintah tentang perkembangan dan keinginan masyarakat. Pers juga
menyampaikan ulasan-ulasan dan pandangan- pandangan kritisnya atas apa yang
terjadi. Maka, pers pun melakukan pengawasan terhadap apa yang dilakukan
penguasa. Bila penyalahgunaan kekuasaan terjadi, dengan cepat akan diketahui
dan korupsi jadi mudah dideteksi.
Ketidakpuasan rakyat terhadap
kinerja pemerintah dapat terjadi baik dalam demokrasi maupun otokrasi. Dalam
otokrasi, ketidakpuasan itu berisiko bila disuarakan kepada penguasa. Sementara
itu, pada demokrasi ketakpuasan rakyat dapat disampaikan melalui pers atau
perwakilannya. Bahkan, rakyat dapat mengganti penguasa melalui pemilihan umum.
Pemimpin yang dianggap tak mampu memenuhi janji-janjinya ketika kampanye tak
akan dipilih lagi oleh rakyat.
Karena adanya pemilihan umum,
pemimpin yang ingin tetap berkuasa harus mampu meyakinkan bahwa ia bekerja
untuk kepentingan umum. Pemimpin yang dianggap baik akan dipilih kembali.
Melalui mekanisme ini, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah atau
diminimalkan.
Sistem demokrasi memungkinkan
terjadinya rotasi pemerintahan sehingga berkuasanya satu pihak secara
terus-menerus dapat dicegah. Karena kekuasaan memiliki kecenderungan korup,
kekuasaan yang terus-menerus pada satu tangan memiliki tendensi korupsi secara
lebih sistematis dan berskala luas. Melalui rotasi pemerintahan, pemegang
kekuasaan tidak punya kesempatan terus-menerus melakukan konsolidasi dan
pemusatan kekuasaan yang menjadi sumber utama terjadinya korupsi.
Kualitas
demokrasi
Meskipun demokrasi diyakini
tidak dapat bersanding dengan korupsi, ada sejumlah kasus di mana demokrasi dan
korupsi seperti tidak memiliki korelasi. Negara demokrasi terbesar, India,
adalah contoh yang menonjol. Korupsi masih menjadi gejala akut di negara yang
sudah mempraktikkan demokrasi sejak kemerdekaannya setelah era Perang Dunia
Kedua tersebut.
Dalam data Indeks Persepsi
Korupsi Transparansi Internasional 2012, India menempati peringkat ke-94 dengan
skor 36, di bawah Thailand, Maroko, dan Zambia. Meskipun India adalah negara
demokrasi, korupsi tetap jadi penyakit yang terus melanda. Sebaliknya, di
Singapura, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih telah menjadi praktik yang
lama berlangsung. Padahal, Singapura bukanlah tergolong negara demokrasi. Skor
indeks persepsi korupsi Singapura adalah 87, menempati peringkat ke-5, di atas
Swiss, Kanada, dan Belanda. Dalam kasus India dan Singapura, demokrasi tak
tampak berkorelasi dengan berkurangnya korupsi.
Di negara-negara demokrasi baru,
demokrasi juga seperti tak berpengaruh terhadap pengurangan korupsi. Sebagai
contoh, Indonesia telah menjadi negara demokrasi sejak tahun 1998. Menurut
Freedom House, lembaga pemeringkat demokrasi dunia, Indonesia sudah tergolong
negara bebas sepenuhnya (demokrasi) sejak 2004. Namun, Indeks Persepsi Korupsi
2012 menempatkan Indonesia di peringkat ke-118 dengan skor 32. Artinya,
masyarakat merasakan bahwa korupsi masih merajalela di negeri ini.
Mengapa di sejumlah negara,
terutama negara-negara demokrasi baru, demokrasi tampak tidak menihilkan
korupsi? Jawabannya terkait dengan kualitas demokrasi di suatu negara.
Ada dua aspek penting yang
terkait dengan demokrasi: prosedur dan substansi. Negara-negara demokrasi baru
seperti Indonesia umumnya masih tergolong ke dalam demokrasi prosedural. Yang
sudah berjalan adalah aspek-aspek yang terkait dengan pemilihan umum.
Hal ini tidak cukup menjamin
berlangsungnya demokrasi yang dapat meminimalkan korupsi. Para aktor yang korup
dalam demokrasi prosedural dapat memanipulasi pemilihan umum yang justru
membuat mereka menjadi pemegang tampuk kekuasaan.
Aspek-aspek substansi demokrasi,
seperti penegakan hukum, transparansi, serta peradilan yang bebas dan mandiri,
masih menjadi impian dalam demokrasi di negara-negara seperti Indonesia.
Lembaga-lembaga demokrasi yang substantif inilah yang sebenarnya mampu menopang
upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar